Sabtu, 05 November 2022

CONTOH SOAL PAS PPKn KELAS 8 TAHUN 2022

  


Materi Ujian PAS, PTS dan PAT

Pada dasarnya, ujian akhir semester PAS, PTS dan PAT meliputi semua mata pelajaran. Sesuai urutannya, Penilaian Akhir Semester (PAS) menguji materi pelajaran yang diberikan sepanjang semester ganjil, sementara Penilaian Akhir Tahun (PAT) menguji seluruh materi pada semester genap. Nah, sebelum masuk ujian PAS dan PAT, siswa akan mengikuti Penilaian Tengah Semester (PTS) yang digelar setiap tiga bulan dalam satu semester.

Sekolah dan guru tiap pelajaran dibebaskan untuk melaksanakan ujian dengan format atau bentuk yang dirasa sesuai, bisa berupa ujian pilihan ganda, isian singkat, atau soal uraian/esai.

Hasil PTS, PAS, dan PAT selanjutnya akan diolah guru berdasarkan Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM). Angka KKM menjadi batas untuk menentukan mampu atau tidaknya siswa menguasai suatu materi pelajaran. Guru merumuskan sendiri angka KKM dengan mempertimbangkan karakteristik peserta didik, mata pelajaran, dan kondisi sekolah. Jadi, lain mata pelajaran, lain pula angka KKM-nya.

Tiap sekolah juga berhak menentukan angka KKM-nya masing-masing. Misal, sekolah A untuk mata pelajaran Matematika, menetapkan angka KKM sebesar 65. Sementara sekolah B untuk mata pelajaran yang sama, angka KKM-nya mencapai 70. Meskipun berbeda-beda dalam angka, KKM berfungsi sama di tiap sekolah sebagai angka minimal yang wajib dicapai. Di bawah angka tersebut, siswa harus mengikuti remedial.

Hasil Penilaian PTS, PAS, dan PAT

Hasil penilaian PTS, PAS, dan PAT menjadi bahan pengisian rapor siswa, namun bukan satu-satunya indikator kenaikan kelas. Untuk mengukur kemampuan siswa naik tingkat, ada beberapa indikator lain yang berpengaruh antara lain:

  1. Penugasan selama proses belajar-mengajar: dilakukan secara individu maupun kelompok sesuai karakteristik tugas. Penugasan lebih ditekankan pada pemecahan masalah dan tugas produktif lainnya.s
  2. Penilaian sikap/karakter: menjadi tanggung jawab wali kelas, dilakukan melalui observasi dan teknik penilaian lain yang relevan.s
  3. Penilaian keterampilan: dilakukan untuk menilai kemampuan siswa menerapkan pengetahuan dalam melakukan tugas tertentu.


Tips Persiapan Menghadapi Ujian PAS, PTS, PAT

Sesuai penjabaran di atas, bentuk ujian dan cara menilai PTS, ujian PAS, dan PAT bergantung kreativitas guru mapel masing-masing. Untuk mapel yang sama aja, beda guru, bisa beda banget soalnya. Nah, gimana caranya menghadapi variasi bentuk ujian dan soal yang macam-macam ini? Kamu perlu punya fondasi yang kokoh!

Coba mulai tanamkan mindset belajar untuk paham materi sampai ke akarnya. Ketimbang cuma menghafal rumus/definisi yang akhirnya bakal kamu lupakan kelar ujian, coba deh pahami, “Dari mana sih asalnya rumus ini?” atau “Kenapa sih ada definisi begini?”

Ketika belajar dengan mindset seperti ini, kamu akan dapat faedah yang ga bakal kamu dapetin kalau belajarnya cuma dengan menghafal. Apa aja?

Pertama, proses belajar tuh jadi lebih seru karena kamu berusaha menelusuri cerita dibalik suatu rumus/definisi. Beda banget dengan menghafal yang bikin belajar itu boring. Terus, pas kamu udah tahu asal-usul dari rumus/definisi, pastinya lebih nempel di otak, daripada hafal doang.

Walaupun awalnya terkesan ribet dan butuh waktu lebih lama untuk paham materi sampai ke akarnya daripada sekadar ngafal dengan SKS (sistem kebut semalam), sebenarnya mindset ini akan membangun proses belajar kamu jadi lebih efisien. Kok bisa?

Tiap bab pelajaran itu terkoneksi satu sama lain. Supaya bisa nyambung belajar suatu bab, kamu perlu paham materi di bab-bab sebelumnya. Bayangin kalau kamu cuma ngafal SKS di bab-bab sebelumnya. Tiap mau ulangan atau ujian semester, kemungkinan besar kamu ngafal atau belajar ulang dari awal lagi.

Tapii.. Kalau kamu paham sampai ke akarnya, bakal lebih mudah memahami materi di bab selanjutnya. Malah berasa nyambungnya. Kamu juga jadi ga perlu belajar ulang tiap kali mau ulangan atau ujian semester. Belajarnya jadi lebih efisien dan hemat waktu kan?! :) Kamu jadi bisa punya waktu lebih buat kegiatan lain sebagai remaja, mulai dari ikut organisasi, ikut lomba, eksplor hobi, hangout sama teman, atau bahkan pacaran. Jadi, akademis aman, sosial juga aman ;)

Kalau udah punya fondasi yang kokoh, kamu bisa matengin persiapan menghadapi ujian PAS, PTS dan PAT dengan perbanyak latihan soal ujian. Cara ini bakal ngebantu banget untuk mengekspos diri kamu dengan banyak bentuk variasi soal. Jadi, nanti ga kaget lagi dengan variasi soal yang dibikin masing-masing guru. Banyak latihan soal menjelang ujian, juga bantu kamu ga kagok menghadapi suasana ujian.

Penting juga untuk cari tahu format ujian dan penilaian guru-guru. Kalau kamu udah tahu “aturan main” masing-masing guru, bikin strategi custom untuk tiap mapel. Ada guru yang ujiannya pake soal pilihan ganda, di sini latihan soal ngebantu banget. Ada guru yang ujiannya pake soal esai, mungkin kamu perlu perbanyak refresh konsep materinya. Dan lain-lain.

Berikut contoh soal PAS PPKn Kelas 9 :

SOAL PAS PPKn KELAS 8


RANGKUMAN MATERI PPKn BAB II KELAS 9

 A. Makna Alinea Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

1. Alinea Pertama
Alinea pertama Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, menjelaskan pernyataan kemerdekaan sebagai hak bagi semua bangsa di dunia, karena kemerdekaan merupakan hak asasi sebuah bangsa yang bersifat universal. Alinea ini memuat dalil objektif, yaitu bahwa penjajahan itu tidak sesuai dengan perikemanusian dan perikeadilan. Alinea pertama, juga mengandung dalil subjektif, yaitu aspirasi bangsa Indonesia untuk melepaskan diri dari penjajahan.

2. Alinea kedua
Alinea kedua menunjukkan ketepatan dan ketajaman penilaian bangsa
Indonesia, bahwa:
  • perjuangan bangsa Indonesia telah mencapai tingkat yang menentukan;
  • momentum yang telah dicapai harus dimanfaatkan untuk menyatakan ke-merdekaan;
  • kemerdekaan harus diisi dengan mewujudkan negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.
Alinea kedua ini, menjelaskan bahwa kemerdekaan sebagai cita-cita bangsa ini telah sampai pada saat yang menentukan perjuangan bangsa Indonesia dalam merebut kemerdekaan.

Sebagai bangsa Indonesia, kita harus menyadari bahwa kemerdekaan bukanlah akhir dari perjuangan bangsa. Kemerdekaaan yang diraih, harus mampu mengantarkan rakyat Indonesia menuju cita-cita nasional, yaitu negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur. Negara yang ”merdeka”, berarti negara yang terbebas dari penjajahan bangsa lain. ”Bersatu” menghendaki bangsa Indonesia bersatu dalam negara kesatuan, bukan bentuk negara lain. Bukan bangsa yang terpisah-pisah secara geografis maupun sosial.

”Berdaulat”, mengandung makna bahwa sebagai negara, Indonesia sederajat dengan negara lain, yang bebas menentukan arah dan kebijakan bangsa, tanpa campur tangan negara lain. ”Adil”, menjelaskan bahwa negara Indonesia menegakkan keadilan bagi warga negaranya. Keadilan berarti adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban warga negara. Hubungan antara negara dengan warga negara, serta warga negara dengan warga negara, dilandasi oleh prinsip keadilan. Negara Indonesia hendak mewujudkan keadilan dalam berbagai kehidupan secara politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan.

Makna ”makmur” menghendaki negara mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan bagi warga negaranya. Kemakmuran tidak saja secara materil, tetapi juga mencakup kemakmuran secara spiritual, atau kebahagiaan batiniah.

3. Alinea Ketiga
Alinea ketiga menjelaskan bahwa kemerdekaan yang dicapai oleh bangsa Indonesia adalah rahmat dan anugerah Tuhan Yang Mahakuasa. Hal ini merupakan motivasi spiritual perwujudan sikap dan keyakinan bangsa Indonesia terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Melalui alinea ketiga ini, bangsa Indonesia menyadari bahwa tanpa rahmat Tuhan Yang Mahakuasa, maka bangsa Indonesia tidak akan merdeka. Kemerdekaaan yang dicapai tidak semata-mata hasil jerih payah perjuangan bangsa Indonesia, tetapi atas kuasa Tuhan Yang Maha Esa. Alinea ketiga mempertegas pengakuan dan kepercayaan bangsa Indonesia terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

4. Alinea Keempat
Alinea keempat Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memuat prinsip-prinsip negara Indonesia, yaitu:
  • tujuan negara yang akan diwujudkan oleh pemerintah negara;
  • ketentuan diadakannya Undang-Undang Dasar;
  • bentuk negara, yaitu bentuk republik yang berkedaulatan rakyat; dan
  • dasar negara, yaitu Pancasila.
Negara Indonesia yang dibentuk, memiliki tujuan negara yang hendak diwujudkan, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Keempat tujuan negara tersebut, merupakan arah perjuangan bangsa Indonesia setelah merdeka.

Alinea keempat ini, juga memuat prinsip bentuk negara, yaitu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat. Republik merupakan bentuk pemerintahan yang pemerintahnya dipilih oleh rakyat.
Alinea keempat memuat dasar negara Pancasila, yaitu ”…Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Kelima sila Pancasila merupakan satu kebulatan utuh, satu kesatuan yang tidak terpisahkan.

B. Pokok Pikiran Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
1. Hakikat Pokok-Pokok Pikiran Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Pokok pikiran pertama, negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan (pokok pikiran persatuan).
Pokok pikiran ini menegaskan bahwa dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, diterima aliran negara persatuan.

Pokok pikiran kedua, negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia (pokok pikiran keadilan sosial).

Pokok pikiran ini, menempatkan suatu tujuan atau cita-cita yang ingin dicapai dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta merupakan suatu kausa-finalis (sebab tujuan). Dengan demikian, penyelenggara negara dapat menentukan jalan serta aturan yang harus dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar untuk mencapai tujuan memajukan kesejahteraan umum yang berkeadilan. Pokok pikiran kedua ini, hendak mewujudkan keadilan sosial yang didasarkan pada kesadaran bahwa manusia mempunyai hak dan kewajiban dalam kehidupan masyarakat.

Pokok pikiran ketiga, negara yang berkedaulatan rakyat, berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan/perwakilan (pokok pikiran kedaulatan rakyat).

Pokok pikiran ini mengandung konsekuensi logis bahwa sistem negara yang terbentuk dalam Undang-Undang Dasar, harus berdasarkan atas kedaulatan rakyat dan permusyawaratan/perwakilan.
Pokok pikiran keempat, negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab (pokok pikiran ketuhanan).

Pokok pikiran ini mengandung makna bahwa Undang-Undang Dasar harus mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan penyelenggara negara lainnya untuk memelihara budi pekerti yang luhur. 

2. Arti Penting Pokok Pikiran Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Semangat Pembukaan dan Pasal-pasal UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada hakikatnya merupakan satu rangkaian kesatuan yang tak dapat dipisahkan. Pokok-pokok pikiran Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, juga memiliki arti penting dalam konteks hukum dasar. Seperti yang telah kita ketahui, di samping Undang-Undang Dasar, masih terdapat hukum dasar yang tidak tertulis yang juga merupakan sumber hukum, yaitu aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktik penyelenggaraan negara. Aturan dasar tersebut, yang disebut konvensi atau kebiasaan katatanegaraan sebagai pelengkap dalam Undang-Undang Dasar.

Sikap Positif terhadap Pokok Pikiran dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memuat aturan pokok yang diperlukan bagi negara dan pemerintah, serta dasar falsafah dan pandangan hidup bangsa. Dasar falsafah bangsa dan pandangan hidup bangsa tersebut telah berakar dan tumbuh berabad-abad lamanya dalam kalbu, melalui sejarah bangsa Indonesia.
Sudah jadi tugas kita bersama, termasuk kalian sebagai pelajar sekaligus generasi penerus perjuangan bangsa, untuk mempertahankan kelestarian pokok-pokok pikiran dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dengan demikian, pokok pikiran Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tidak hanya sekadar menjadi rangkaian kata-kata luhur tanpa menjadi pegangan hidup dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Mempertahankan pokok-pokok pikiran dalam Pembukaaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, tidak hanya dilakukan dengan tidak merubahnya. Namun, yang tidak kalah penting adalah mewujudkan pokok-pokok pikiran dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Setiap lembaga negara, lembaga masyarakat, dan warga negara, wajib memperjuangkan pokok-pokok pikiran tersebut menjadi kenyataan.

Demikianlah ringkasan materi Bab 2 tentang "Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945".

Semoga dapat dipahami dengan baik dan diamalkan dalam kehidupan sehari-hari. 

Wassalamu'alaikum Wr. Wb.

Sumber: Tin Sumartini, Ai dan Sutisna Putra, Asep. 2018. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan. SMP/MTs Kelas IX Edisi Revisi 2018. Jakarta: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia. cecepgaos.com

RANGKUMAN MATERI PPKn BAB I KELAS 9

 

Dinamika Perwujudan Pancasila Sebagai Dasar dan Pandangan Hidup Bangsa

A. Penerapan Pancasila dari Masa ke Masa.

Kita tahu bahwa Pancasila adalah dasar negara dan pandangan hidup bangsa yang telah disepakati oleh seluruh bangsa Indonesia.

Pancasila pada perjalanannya mengalami beberapa perubahan dan tahapan. Masa-masa tersebut adalah Masa Orde Lama, Masa Orde Baru, dan Masa Reformasi.

1. Masa Orde Lama

Pada masa orde lama, kondisi politik dan keamanan dalam negeri diliputi oleh kekacauan dan kondisi sosial budaya berada dalam masa peralihan dari masyarakat terjajah menjadi masyarakat merdeka.

Masa orde lama adalah masa pencarian bentuk penerapan Pancasila terutama dalam sistem kenegaraan.

Terdapat 3 periode penerapan Pancasila yang berbeda, yaitu periode 1945 – 1950, 1950 – 1959, dan 1959 – 1966.

a. Periode 1945 – 1950.

Pada masa ini, ada upaya upaya untuk mengganti Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa. Ada upaya pemberontakan dengan tujuan mengganti Pancasila. Pemberontakan pada masa ini adalah Pemberontakan PKI (Partai Komunis Indonesia) yang dipimpin oleh Muso dengan tujuan mendirikan Negara Soviet Indonesia yang berideologi komunis, sedangkan pemberontakan kedua adalah Pemberontakan Darul Islam / Tentara Islam Indonesia yang dipimpin oleh Sekarmaji Marijan Kartosuwiryo dengan tujuan mendirikan Negara Islam Indonesia.

b. Periode 1950 – 1959.

Pada periode ini persatuan dan kesatuan mendapat tantangan yang berat dengan munculnya pemberontakan Republik Maluku Selatan (RMS), Pemerintah Revolusioner Republik Indonesia (PRRI), dan Perjuangan Rakyat Semesta (Permesta) yang ingin melepaskan diri dari NKRI.

Selain itu tantangan berikutnya adalah gagalnya konstituante untuk menyusun Undang-Undang Dasar. Hal ini menimbulkan krisis politik, ekonomi, dan keamanan.

Akhirnya pemerintah mengeluarkan Dekrit Presiden 1959 yang berisi:

  • membubarkan Konstituante
  • Undang-Undang Sementara Tahun 1950 tidak berlaku lagi
  • Kembali pada Undang Undan Dasar 1945

Kesimpulan: Pancasila diarahkan sebagai ideologi liberal yang ternyata tidak menjamin stabilitas pemerintahan.

c. Periode 1956 – 1965.

Periode ini dikenal sebagai periode demokrasi terpimpin.

Pada periode ini kekuasaan bukan lagi berada di tangan rakyat, namun berada di tangan Presiden.

Penyimpangan yang terjadi:

  • Diangkatnya Presiden Soekarno sebagai presiden seumur hidup.
  • Munculnya NASAKOM (Nasionalis, Agama, Komunis).

Pada periode ini terjadi pemberontakan PKI pada tanggal 30 September 1965 yang dipimpin oleh D.N Aidit. Tujuan dari pemberontakan ini adalah kembali mendirikan Negara Soviet di Indonesia serta mengganti Pancasila dengan paham komunis. Pemberontakan ini dikenal sebagai G 30 S PKI.

2. Masa Orde Baru

Era demokrasi terpimpin dibawah pimpinan Presiden Soekarno mendapat tamparan keras ketika terjadinya peristiwa tanggal 30 September 1965 dan digantikan dengan era yang kemudian dikenal sebagai Orde Baru dengan konsep Demokrasi Pancasila dibawah pimpinan Presiden Soeharto.

Visi utama pemerintah Order Baru ini adalah untuk melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen dalam setiap aspek kehidupan masyarakat Indonesia.

Namun dalam perjalanan politik pemerintahan Orde Baru, kekuasaan Presiden merupakan pusat dari seluruh proses politik di Indonesia.

Presiden Soeharto mempunyai sejumlah legalitas yang tidak dimiliki oleh siapapun seperti Pengemban Supersemar, Mandataris MPR, Bapak Pembangunan dan Panglima Tertinggi ABRI.

Kesimpulannya adalah pada masa orde baru tidak ada perbedaan dengan orde lama, sama-sama bersifat otoriter.

3. Masa Reformasi.

Setelah lengsernya Presiden Soeharto munculah era baru yang dinamakan Masa Reformasi.

Dengan adanya masa ini diharapkan penerapan Pancasila tidak ada lagi penyelewengan kekuasaan.

Pada masa ini tidak lagi muncul pemberontakan untuk mengganti Pancasila, namun muncul masalah lainnya yaitu kondisi kehidupan masyarakat yang diwarnai oleh kehidupan serba bebas.

Kebebasan ini menimbulkan dampak positif dan negatif.

Dampak positif adalah kebebasan masyarakat dalam berekspresi dijamin oleh pemerintah.

Namun dampak negatifnya pun banyak contohnya adalah pergaulan bebas, pola komunikasi yang tidak beretika dapat memicu terjadinya perpecahan, dan sebagainya.

B. Nilai-Nilai Pancasila Sesuai dengan Perkembangan Zaman.

Diterimanya Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa membawa konsekuesi logis bahwa nilai-nilai Pancasila dijadikan landasan pokok, landasan fundamental bagi penyelenggaraan negara Indonesia.

Pancasila berisi lima sila yaitu:

  • Nilai Ketuhanan Yang Maha Esa
  • Nilai Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
  • Nilai Persatuan Indonesia
  • Nilai Kerakyatan Yang Di Pimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan dan Permusyawaratan Perwakilan
  • Nilai Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia

Nilai nilai ini dapat diterapkan dalam berbagai kehidupan bangsa dari masa ke masa, dikarenakan Pancasila merupakan ideologi yang bersifat terbuka.

1. Hakikat Ideologi Terbuka

Istilah Ideologi dibangun dari dua kata yaitu idea dan logos.

Idea artinya adalah gagasan, konsep, pengertian dasar, dan cita-cita.

Logos artinya adalah ilmu.

Ideologi terbuka artinya senantiasa mendorong terjadinya perkembangan-perkembangan pemikiran baru tentang ideologi tersebut tanpa harus kehilangan jati dirinya.

Ciri khas ideologi terbuka adalah nilai-nilai dan cita-citanya tidak dipaksakan dari luar, melainkan digali dan diambil dari kekayaan rohani, moral dan budaya masyarakat itu sendiri.

Perbedaan Ideologi Terbuka dan Tertutup

2. Kedudukan Pancasila sebagai Ideologi Terbuka.

Keterbukaan ideologi Pancasila mengandung nilai-nilai sebagai berikut:

  • Nilai Dasar
  • Nilai Instrumental
  • Nilai Praksis

Nilai dasar, yaitu hakikat kelima nilai Pancasila: Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan, Keadilan. Nilai-nilai dasar tersebut bersifat universal, sehingga didalamnya terkandung cita-cita, tujuan, serta nilai-nilai baik dan benar.

Nilai Instrumental, yaitu penjabaran lebih lanjut dari nilai-nilai dasar Ideologi Pancasila.

Nilai Praksis, yaitu merupakan realisasi nilai-nilai instrumental dalam suatu pengalaman nyata dalam kehidupan sehari-hari dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Pancasila sebagai ideologi terbuka secara struktural memiliki tiga dimensi, yaitu:

  • Dimensi Idealisme
  • Dimensi Normatif
  • Dimensi Realitas

Dimensi Idealisme, menekankan bahwa nilai-nilai dasar yang terkandung dalam Pancasila yang bersifat sistematis, rasional, dan menyeluruh itu, pada hakikatnya bersumber pada filsafat Pancasila.

Dimensi Normatif, mengandung pengertian bahwa nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila perlu dijabarkan dalam suatu sistem norma, sebagaimana terkandung dalam norma-norma keagamaan.

Dimensi Realitas, mengandung makna bahwa suatu ideologi harus mampu mencerminkan realitas kehidupan yang berkembang dalam masyarakat.

Berdasarkan dimensi yang dimiliki oleh Pancasila sebagai ideologi terbuka, maka ideologi Pancasila:

  • Tidak bersifat utopis.
  • Bukan merupakan suatu doktrin belaka yang bersifat tertutup.
  • Bukan merupakan suatu ideologi yang pragmatis.

Keterbukaan ideologi Pancasila harus selalu memperhatikan:

  • Stabilitas nasional yang dinamis.
  • Larangan untuk memasukan pemikiran yang mengandung nilai-nilai marxisme, leninisme, dan komunisme.
  • Mencegah berkembangnya paham liberal.

CONTOH SOAL PAS PPKn KELAS 9 SMP 2022

 


Materi Ujian PAS, PTS dan PAT

Pada dasarnya, ujian akhir semester PAS, PTS dan PAT meliputi semua mata pelajaran. Sesuai urutannya, Penilaian Akhir Semester (PAS) menguji materi pelajaran yang diberikan sepanjang semester ganjil, sementara Penilaian Akhir Tahun (PAT) menguji seluruh materi pada semester genap. Nah, sebelum masuk ujian PAS dan PAT, siswa akan mengikuti Penilaian Tengah Semester (PTS) yang digelar setiap tiga bulan dalam satu semester.

Sekolah dan guru tiap pelajaran dibebaskan untuk melaksanakan ujian dengan format atau bentuk yang dirasa sesuai, bisa berupa ujian pilihan ganda, isian singkat, atau soal uraian/esai.

Hasil PTS, PAS, dan PAT selanjutnya akan diolah guru berdasarkan Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM). Angka KKM menjadi batas untuk menentukan mampu atau tidaknya siswa menguasai suatu materi pelajaran. Guru merumuskan sendiri angka KKM dengan mempertimbangkan karakteristik peserta didik, mata pelajaran, dan kondisi sekolah. Jadi, lain mata pelajaran, lain pula angka KKM-nya.

Tiap sekolah juga berhak menentukan angka KKM-nya masing-masing. Misal, sekolah A untuk mata pelajaran Matematika, menetapkan angka KKM sebesar 65. Sementara sekolah B untuk mata pelajaran yang sama, angka KKM-nya mencapai 70. Meskipun berbeda-beda dalam angka, KKM berfungsi sama di tiap sekolah sebagai angka minimal yang wajib dicapai. Di bawah angka tersebut, siswa harus mengikuti remedial.

Hasil Penilaian PTS, PAS, dan PAT

Hasil penilaian PTS, PAS, dan PAT menjadi bahan pengisian rapor siswa, namun bukan satu-satunya indikator kenaikan kelas. Untuk mengukur kemampuan siswa naik tingkat, ada beberapa indikator lain yang berpengaruh antara lain:

  1. Penugasan selama proses belajar-mengajar: dilakukan secara individu maupun kelompok sesuai karakteristik tugas. Penugasan lebih ditekankan pada pemecahan masalah dan tugas produktif lainnya.s
  2. Penilaian sikap/karakter: menjadi tanggung jawab wali kelas, dilakukan melalui observasi dan teknik penilaian lain yang relevan.s
  3. Penilaian keterampilan: dilakukan untuk menilai kemampuan siswa menerapkan pengetahuan dalam melakukan tugas tertentu.


Tips Persiapan Menghadapi Ujian PAS, PTS, PAT

Sesuai penjabaran di atas, bentuk ujian dan cara menilai PTS, ujian PAS, dan PAT bergantung kreativitas guru mapel masing-masing. Untuk mapel yang sama aja, beda guru, bisa beda banget soalnya. Nah, gimana caranya menghadapi variasi bentuk ujian dan soal yang macam-macam ini? Kamu perlu punya fondasi yang kokoh!

Coba mulai tanamkan mindset belajar untuk paham materi sampai ke akarnya. Ketimbang cuma menghafal rumus/definisi yang akhirnya bakal kamu lupakan kelar ujian, coba deh pahami, “Dari mana sih asalnya rumus ini?” atau “Kenapa sih ada definisi begini?”

Ketika belajar dengan mindset seperti ini, kamu akan dapat faedah yang ga bakal kamu dapetin kalau belajarnya cuma dengan menghafal. Apa aja?

Pertama, proses belajar tuh jadi lebih seru karena kamu berusaha menelusuri cerita dibalik suatu rumus/definisi. Beda banget dengan menghafal yang bikin belajar itu boring. Terus, pas kamu udah tahu asal-usul dari rumus/definisi, pastinya lebih nempel di otak, daripada hafal doang.

Walaupun awalnya terkesan ribet dan butuh waktu lebih lama untuk paham materi sampai ke akarnya daripada sekadar ngafal dengan SKS (sistem kebut semalam), sebenarnya mindset ini akan membangun proses belajar kamu jadi lebih efisien. Kok bisa?

Tiap bab pelajaran itu terkoneksi satu sama lain. Supaya bisa nyambung belajar suatu bab, kamu perlu paham materi di bab-bab sebelumnya. Bayangin kalau kamu cuma ngafal SKS di bab-bab sebelumnya. Tiap mau ulangan atau ujian semester, kemungkinan besar kamu ngafal atau belajar ulang dari awal lagi.

Tapii.. Kalau kamu paham sampai ke akarnya, bakal lebih mudah memahami materi di bab selanjutnya. Malah berasa nyambungnya. Kamu juga jadi ga perlu belajar ulang tiap kali mau ulangan atau ujian semester. Belajarnya jadi lebih efisien dan hemat waktu kan?! :) Kamu jadi bisa punya waktu lebih buat kegiatan lain sebagai remaja, mulai dari ikut organisasi, ikut lomba, eksplor hobi, hangout sama teman, atau bahkan pacaran. Jadi, akademis aman, sosial juga aman ;)

Kalau udah punya fondasi yang kokoh, kamu bisa matengin persiapan menghadapi ujian PAS, PTS dan PAT dengan perbanyak latihan soal ujian. Cara ini bakal ngebantu banget untuk mengekspos diri kamu dengan banyak bentuk variasi soal. Jadi, nanti ga kaget lagi dengan variasi soal yang dibikin masing-masing guru. Banyak latihan soal menjelang ujian, juga bantu kamu ga kagok menghadapi suasana ujian.

Penting juga untuk cari tahu format ujian dan penilaian guru-guru. Kalau kamu udah tahu “aturan main” masing-masing guru, bikin strategi custom untuk tiap mapel. Ada guru yang ujiannya pake soal pilihan ganda, di sini latihan soal ngebantu banget. Ada guru yang ujiannya pake soal esai, mungkin kamu perlu perbanyak refresh konsep materinya. Dan lain-lain.

Berikut contoh soal PAS PPKn Kelas 9 :

SOAL PAS PPKn KELAS 9


CONTOH FORMAT DUPAK GURU 2022

 Daftar Usulan Penetapan Angka Kredit (DUPAK) jabatan guru adalah daftar atau kumpulan berkas – berkas yang berisi dokumen bukti fisik prestasi kerja yang dicapai oleh guru yang telah diperhitungkan angka kreditnya dalam kurun waktu tertentu.

DUPAK merupakan format yang wajib diisi sebagai salah satu syarat untuk kenaikan pangkat guru. Format DUPAK berisi kegiatan-kegiatan guru yang terdiri dari unsur utama dan unsur penunjang sesuai dengan Lampiran I Permenpan RB Nomor 16 tahun 2009.

Berdasarkan Permendiknas nomor 35 tahun 2010, tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, guru diwajibkan mengusulkan penilaian angka kredit berdasarkan hasil penilaian kinerja kepala sekolah setiap tahun berdasarkan bukti fisik.

Selama ini guru membuat DUPAK apabila sudah waktunya usul naik pangkat, tetapi setelah aturan baru diberlakukan maka DUPAK itu dibuat pertahun, hal ini tercantum dalam Permendiknas Nomor 35 Tahun 2010 pada BAB VII bagian B yang berbunyi: “Guru diwajibkan mengusulkan penilaian angka kredit berdasarkan hasil penilaian kinerja kepada kepala sekolah/madrasah setiap tahun berdasarkan bukti fisik. Berdasarkan Permenneg PAN & RB nomor 16 tahun 2009 tentang jabatan fungsional guru dan angka kreditnya, dijelaskan tentang rincian kegiatan guru yang terdiri dari unsur utama dan unsur penunjang.

Berdasarkan Permendiknas nomor 35 tahun 2010, tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, guru diwajibkan mengusulkan penilaian angka kredit berdasarkan hasil penilaian kinerja kepala sekolah setiap tahun berdasarkan bukti fisik.

Angka kredit dapat diperoleh guru melalui 2 unsur, yaitu unsur utama dan unsur penunjang.

A. Unsur Utama diperoleh dari :

  1. Pendidikan
  • Mengikuti Pendidikan; siapkan legalisir ijazah yang telah diakui dalam SK pangkat terakhir dan Izajah terakhir yang belum diakui angka kreditnya (bila ada).
  • Pelatihan Prajabatan; siapkan legalisir sertifikat lulus prajabatan bagi yang pertama kali mengajukan DUPAK.
  1. Pembelajaran
  • Melaksanakan Proses Pembelajaran; dibuktikan dengan Penilaian Kinerja Guru (PKG), dan SK Pembagian Tugas mengajar yang diambil sehari setelah PAK terakhir.
  • Melaksanakan tugas lain yang relevan; seperti menjadi wali kelas, menyusun kurikulum, menjadi pengawas penilaian dan evaluasi terhadap proses pembelajaran, membimbing siswa dalam kegiatan ekstrakurikuler, dan melaksakan bimbingan pada kelas yang menjadi tanggung jawabnya (khusus guru kelas).
  1. Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan
  • Pengembangan Diri; diperoleh dari mengikuti diklat fungsional dan kegiatan kolektif guru, yang dibuktikan dengan laporan kegiatan (Contoh Laporan Diklat Fungsional).
  • Melaksanakan publikasi ilmiah; Presentasi pada Forum ilmiah, melaksanakan publikasi ilmiah hasil penelitian atau gagasan ilmu pada bidang pendidikan formal (PTK, Artikel Ilmiah, Makalah tinjauan ilmiah, dan Best Practise.
  • Membuat artikel ilmiah populer yang dimuat pada media masa.
  • Membuat buku pelajaran, buku pengayaan, dan buku pedoman guru.
  • Melaksanakan Karya Inovatif
  • Menemukan teknologi tepat guna
  • Menemukan/menciptakan karya seni
  • Membuat/memodifikasi alat pelajaran
  • Mengikuti pengembangan/penyusunan pedoman, standar, soal, dan sejenisnya.

B. Unsur Penunjang (Maksimal 10%), seperti:

  • Memperoleh gelar atau ijazah yang tidak sesuai dengan bidang ilmunya
  • Melaksanakan kegiatan yang mendukung tugas guru; seperti membimbing siswa dalam praktek kerja nyata, sebagai pengawas ujian, menjadi anggota organisasi profesi, menjadi angggota kegiatan kepramukaan, menjadi Tim penilai angka kredit, menjadi tutor/pelatih/instruktur.
  • Memperoleh penghargaan tanda jasa; misalnya Satya Lencana.

Dokumen yang perlu dipersiapkan untuk mengisi dupak guru :

Untuk menyusun atau mengisi Daftar Usul Kenaikan Pangkat (DUPAK) perlu dipersiapkan dokumen-dokumen berikut ini:

  • Penilaian Angka Kredit (PAK) periode sebelumnya. Dokumen PAK periode sebelumnya digunakan untuk mengentry angka kredit (AK) dibagian kolom “Lama” sesuai dengan tugas atau unsur-unsur yang memperoleh angka kredit
  • Penilaian Sasaran Kerja Pegawai (SKP) selama masa periode penilaian. Misalnya PAK terakhir terbit 13 Agustus 2020 untuk masa penilaian 1 Januari 2019 – 31 Desember 2019, artinya dokumen penilaian SKP yang harus disiapkan adalah SKP mulai tahun 2020 ke atas.
Berikut contoh DUPAK untuk Guru PNS:

Demikian informasi yang bisa disampaikan, semoga bermanfaat yaa.

FORMAT SKP TERBARU 2022

 Format SKP terbaru 2022 perlu diketahui bagi para guru PNS yang akan menyusun berkas tersebut. Harapannya ketika melakukan pengisian data tidak melakukan kesalahan yang fatal. 

Bagi Anda yang berstatus sebagai guru PNS tentu sudah tidak asing dengan istilah SKP. Namun barangkali ada yang masih awam terkait istilah tersebut, khususnya bagi guru yang baru saja menyandang status PNS atau ASN. 

Jadi perlu diketahui bahwa SKP adalah Sasaran Kinerja Pegawai. Setiap guru PNS wajib membuat SKP tersebut di awal tahun yang berisi tentang apa saja yang akan dilakukan dalam jangka waktu satu tahun ke depan. Dan apa yang ada di dalam SKP tersebut akan menjadi bahan penilaian oleh pihak yang berwenang. 

Membuat SKP sebenarnya tidak sulit. Sebab, sudah ada format yang telah ditentukan berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021. Di dalam peraturan tersebut sudah dijelaskan apa saja yang harus dilakukan ketika mengisi SKP. Intinya, format SKP terbaru 2022 bisa mengacu pada peraturan tersebut. 

Anda yang baru pertama kali akan mengisikan SKP tidak boleh menggunakan format yang sudah kadaluarsa. Pasalnya, pada tahun-tahun sebelumnya mungkin sudah banyak format SKP yang beredar. Dan itu tidak bisa digunakan secara sembarangan. Maka, Anda wajib menggunakan format terbaru yang sudah ditentukan. 

Selain menggunakan format yang tepat, juga terdapat beberapa hal yang perlu Anda pahami dalam mengisi SKP tersebut. Misalnya terkait istilah kinerja, indikator kinerja, target, perilaku kerja, yang sudah pasti ada dalam format SKP tersebut. Istilah-istilah tersebut perlu dipahami dengan baik sehingga Anda akan lancar dalam mengisi SKP nantinya. 

Nah, untuk memudahkan Anda dalam memahami istilah-istilah tersebut dan juga mengetahui format SKP terbaru 2022, Anda dapat mendownload format dan juknis SKP berikut ini: 

DOWNLOAD FORMAT SKP TERBARU 2022 DI SINI!

Aksi nyata modul 1.2

Berikut adalah link aksi nyata modul 1.2 program guru penggerak angkatan 9 Link aksi nyata modul 2.1