Daftar Usulan Penetapan Angka Kredit (DUPAK) jabatan guru adalah daftar atau kumpulan berkas – berkas yang berisi dokumen bukti fisik prestasi kerja yang dicapai oleh guru yang telah diperhitungkan angka kreditnya dalam kurun waktu tertentu.
DUPAK merupakan format yang wajib diisi sebagai salah satu syarat untuk kenaikan pangkat guru. Format DUPAK berisi kegiatan-kegiatan guru yang terdiri dari unsur utama dan unsur penunjang sesuai dengan Lampiran I Permenpan RB Nomor 16 tahun 2009.
Berdasarkan Permendiknas nomor 35 tahun 2010, tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, guru diwajibkan mengusulkan penilaian angka kredit berdasarkan hasil penilaian kinerja kepala sekolah setiap tahun berdasarkan bukti fisik.
Selama ini guru membuat DUPAK apabila sudah waktunya usul naik pangkat, tetapi setelah aturan baru diberlakukan maka DUPAK itu dibuat pertahun, hal ini tercantum dalam Permendiknas Nomor 35 Tahun 2010 pada BAB VII bagian B yang berbunyi: “Guru diwajibkan mengusulkan penilaian angka kredit berdasarkan hasil penilaian kinerja kepada kepala sekolah/madrasah setiap tahun berdasarkan bukti fisik. Berdasarkan Permenneg PAN & RB nomor 16 tahun 2009 tentang jabatan fungsional guru dan angka kreditnya, dijelaskan tentang rincian kegiatan guru yang terdiri dari unsur utama dan unsur penunjang.
Berdasarkan Permendiknas nomor 35 tahun 2010, tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, guru diwajibkan mengusulkan penilaian angka kredit berdasarkan hasil penilaian kinerja kepala sekolah setiap tahun berdasarkan bukti fisik.
Angka kredit dapat diperoleh guru melalui 2 unsur, yaitu unsur utama dan unsur penunjang.
A. Unsur Utama diperoleh dari :
- Pendidikan
- Mengikuti Pendidikan; siapkan legalisir ijazah yang telah diakui dalam SK pangkat terakhir dan Izajah terakhir yang belum diakui angka kreditnya (bila ada).
- Pelatihan Prajabatan; siapkan legalisir sertifikat lulus prajabatan bagi yang pertama kali mengajukan DUPAK.
- Pembelajaran
- Melaksanakan Proses Pembelajaran; dibuktikan dengan Penilaian Kinerja Guru (PKG), dan SK Pembagian Tugas mengajar yang diambil sehari setelah PAK terakhir.
- Melaksanakan tugas lain yang relevan; seperti menjadi wali kelas, menyusun kurikulum, menjadi pengawas penilaian dan evaluasi terhadap proses pembelajaran, membimbing siswa dalam kegiatan ekstrakurikuler, dan melaksakan bimbingan pada kelas yang menjadi tanggung jawabnya (khusus guru kelas).
- Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan
- Pengembangan Diri; diperoleh dari mengikuti diklat fungsional dan kegiatan kolektif guru, yang dibuktikan dengan laporan kegiatan (Contoh Laporan Diklat Fungsional).
- Melaksanakan publikasi ilmiah; Presentasi pada Forum ilmiah, melaksanakan publikasi ilmiah hasil penelitian atau gagasan ilmu pada bidang pendidikan formal (PTK, Artikel Ilmiah, Makalah tinjauan ilmiah, dan Best Practise.
- Membuat artikel ilmiah populer yang dimuat pada media masa.
- Membuat buku pelajaran, buku pengayaan, dan buku pedoman guru.
- Melaksanakan Karya Inovatif
- Menemukan teknologi tepat guna
- Menemukan/menciptakan karya seni
- Membuat/memodifikasi alat pelajaran
- Mengikuti pengembangan/penyusunan pedoman, standar, soal, dan sejenisnya.
B. Unsur Penunjang (Maksimal 10%), seperti:
- Memperoleh gelar atau ijazah yang tidak sesuai dengan bidang ilmunya
- Melaksanakan kegiatan yang mendukung tugas guru; seperti membimbing siswa dalam praktek kerja nyata, sebagai pengawas ujian, menjadi anggota organisasi profesi, menjadi angggota kegiatan kepramukaan, menjadi Tim penilai angka kredit, menjadi tutor/pelatih/instruktur.
- Memperoleh penghargaan tanda jasa; misalnya Satya Lencana.
Dokumen yang perlu dipersiapkan untuk mengisi dupak guru :
Untuk menyusun atau mengisi Daftar Usul Kenaikan Pangkat (DUPAK) perlu dipersiapkan dokumen-dokumen berikut ini:
- Penilaian Angka Kredit (PAK) periode sebelumnya. Dokumen PAK periode sebelumnya digunakan untuk mengentry angka kredit (AK) dibagian kolom “Lama” sesuai dengan tugas atau unsur-unsur yang memperoleh angka kredit
- Penilaian Sasaran Kerja Pegawai (SKP) selama masa periode penilaian. Misalnya PAK terakhir terbit 13 Agustus 2020 untuk masa penilaian 1 Januari 2019 – 31 Desember 2019, artinya dokumen penilaian SKP yang harus disiapkan adalah SKP mulai tahun 2020 ke atas.
Demikian informasi yang bisa disampaikan, semoga bermanfaat yaa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar