Format SKP terbaru 2022 perlu diketahui bagi para guru PNS yang akan menyusun berkas tersebut. Harapannya ketika melakukan pengisian data tidak melakukan kesalahan yang fatal.
Bagi Anda yang berstatus sebagai guru PNS tentu sudah tidak asing dengan istilah SKP. Namun barangkali ada yang masih awam terkait istilah tersebut, khususnya bagi guru yang baru saja menyandang status PNS atau ASN.
Jadi perlu diketahui bahwa SKP adalah Sasaran Kinerja Pegawai. Setiap guru PNS wajib membuat SKP tersebut di awal tahun yang berisi tentang apa saja yang akan dilakukan dalam jangka waktu satu tahun ke depan. Dan apa yang ada di dalam SKP tersebut akan menjadi bahan penilaian oleh pihak yang berwenang.
Membuat SKP sebenarnya tidak sulit. Sebab, sudah ada format yang telah ditentukan berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021. Di dalam peraturan tersebut sudah dijelaskan apa saja yang harus dilakukan ketika mengisi SKP. Intinya, format SKP terbaru 2022 bisa mengacu pada peraturan tersebut.
Anda yang baru pertama kali akan mengisikan SKP tidak boleh menggunakan format yang sudah kadaluarsa. Pasalnya, pada tahun-tahun sebelumnya mungkin sudah banyak format SKP yang beredar. Dan itu tidak bisa digunakan secara sembarangan. Maka, Anda wajib menggunakan format terbaru yang sudah ditentukan.
Selain menggunakan format yang tepat, juga terdapat beberapa hal yang perlu Anda pahami dalam mengisi SKP tersebut. Misalnya terkait istilah kinerja, indikator kinerja, target, perilaku kerja, yang sudah pasti ada dalam format SKP tersebut. Istilah-istilah tersebut perlu dipahami dengan baik sehingga Anda akan lancar dalam mengisi SKP nantinya.
Nah, untuk memudahkan Anda dalam memahami istilah-istilah tersebut dan juga mengetahui format SKP terbaru 2022, Anda dapat mendownload format dan juknis SKP berikut ini:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar