Selasa, 08 Juni 2021

MAKALAH SEJARAH INDONESIA PROSES KEMBALI KE NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA (NKRI) DAN PROBLEMA PASCA PERANG

 

 

BAB I

PENDAHALUAN

 

A.  LATAR BELAKANG

Awal tahun 1950 merupakan periode krusial bagi Indonesia. Pertentangan dan konflik untuk menentukan bentuk negara bagi Bangsa dan Negara Indonesia tengah berlangsung. Pada satu sisi, secara resmi saat itu Indonesia merupakan negara federal, sebagaimana hasil perjanjian Konferensi Meja Bundar (KMB). Akan tetapi, pada saat yang bersamaan muncul gerakan yang menentang keberadaan negara federal itu. Gerakan ini eksis bukan saja di kalangan elit, tetapi juga di kalangan masyarkat bawah. Gerakan tersebut menghendaki diubahnya bentuk negara federal menjadi negara kesatuan.

Sesuai hasil kesepakatan Konferensi Meja Bundar (KMB) bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) berubah menjadi Republik Indonesia Serikat (RIS). Republik Indonesia Serikat (RIS) berdiri pada tanggal 27 Desember 1949 sesuai dengan isi Konstitusi baru ini negara berbentuk Federasi meliputi seluruh daerah Indonesia yang bergabung dalam federasi ini adalah sebagai berikut : (1) negara bagian yang meliputi Negara Indonesia Timur, Negara Pasundan, Negara Jawa Timur, Negara Madura, Negara Sumatera Selatan, Negara Sumatera Timur dan Republik Indonesia, (2) satuan-satuan kenegaraan yang meliputi Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Tenggara, Banjar, Dayak Besar, Bangka, Belitung, Riau dan Jawa Tengah, (3) Daerah Suapraja yang meliputi daerah Waringin, Sabang dan padang.

Dengan berdirinya negara Republik Indonesia Serikat berdasarkan Konstitusi RIS tahun 1949 itu, wilayah Republik Indonesia sendiri masih tetap  ada di samping negara federal Republik Indonesia Serikat. Karena sesuai dengan Pasal 2 Konstitusi RIS, Republik Indonesia diakui sebagai salah satu negara bagian dalam wilayah Republik Indonesia Serikat, yaitu mencakup wilayah yang disebut dalam Persetujuan Renville. Dalam wilayah federal, berlaku Konstitusi RIS, tetapi dalam wilayah Republik Indonesia sebagai salah satu negara bagian tetap berlaku UUD 1945. (Jimly Asshiddiqie, 2010:36)

Oleh banyak pengamat luar negeri gerakan itu dianggap terlalu dini, tergesa-gesa, tidak perlu dan agak angkuh. Pandangan seperti itu muncul, karena gerakan kaum republiken itu dianggap tidak memperhatikan semangat dan fasilitas yang ada dalam persetujuan KMB. Akan tetapi apabila diperhatikan jauh, gerakan tersebut bukan saja kuat, tetapi juga sehat. Secara sosial dan politik, Indonesia akan berada dalam keadaan yang tidak baik jika tidak ada perkembangan tersebut. Bagi kebanyakan orang Indonesia, sistem federal dianggap sebagai warisan kolonial sehingga harus segera diganti. Sistem itu dipandang sebagai alat pengawasan dan peninggalan Belanda. Oleh karena itu, sistem federal merupakan halangan bagi tercapainya kemerdekaan Indonesia yang lepas sama sekali dari Belanda. Dengan dasar pikiran itu, maka mempertahankan sistem federal berarti mempertahankan warisan penjajahan masa lampau yang tidak disukai masyarakat.

Republik Indonesia Serikat berlangsung sampai dengan 17 Agustus 1950, dan menurut Konstitusi Republik Indonesia Serikat, sistem pemerintahan negara yang dipergunakan adalah sistem semi parlementer. Hal ini nampak jelas tertuang di dalam Pasal 122 yang menyatakan bahwa “Dewan Perwakilan Rakyat yang ditunjuk menurut Pasal 109 dan 110 tidak dapat memaksa kabinet atau masing- masing menteri meletakkan jabatannya”. Sistem pemerintahan ini dikatakan semi parlementer, karena prinsip yang dipergunakan tidak sesuai dengan prinsip sistem parlementer murni, dimana Dewan Perwakilan Rakyat dapat memberikan mosi tidak percaya kepada Kabinet atau masing-masing menteri, dan jika mosi ini disampaikan maka Kabinet atau masing-masing menteri dapat meletakkan jabatannya. (Hestu Cipto Handoyo, 2003:64)

Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka penulis mengambil judul “Proses Kembali ke Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan Problema Pasca Perang”. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini adalah faktor-faktor apa yang mendorong kembalinya sistem dari Negara Federal ke Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan bagaimana proses kembali ke NKRI serta Problem yang ditimbulkan pasca perang.

B.   RUMUSAN MASALAH

Dari latar belakang diatas dapat dapat disimpulkan rumusan masalah sebagai berikut:

1.    Apa yang melatar belakangi terjadi perubahan RIS kembali menjadi NKRI?

2.    Bagaimana proses perubahan RIS  menjadi NKRI ?

3.    Bagaimana kondisi pasca perubahan RIS menjadi NKRI ?

4.    Bagaimana dampak dari perubahan RIS menjadi NKRI ?

 

C.  Tujuan

Pembuatan maklah ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman yang lebih mengenai:

1.    Latar belakang perubahan RIS menjadi NKRI

2.    Proses perubahan RIS menjadi NKRIKondisi pasca perubahan RIS menjadi NKRI

3.    Dampak yang ditimbulkan dari perubahan RIS menjadi NKRI

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB II

KAJIAN TEORI

A.  Perubahan Sosial

1.      Konsep Perubahan Sosial

Perubahan Sosial merupakan perubahan yang terjadi dalam sistem sosial. Lebih tepatnya, ada perbedaan antara keadaan sistem tertentu dalam jangka waktu yang berlainan. Saat mengatakan adanya Perubahan Sosial pasti yang ada dibenak seseorang adalah sesuatu yang terjadi setelah jangka waktu tertentu dan ada perbedaan dari sebelumnya, kalau bicara mengenai kata sebelumnya, pasti ada kata setelahnya dalam bahasa inggrisnya (before and after).

Untuk itu terdapat tiga konsep dalam Perubahan Sosial, yang pertama, studi mengenai perbedaan. Kedua, studi harus dilakukan pada waktu yang berbeda. Dan yang ketiga, pengamatan pada sistem sosial yang sama. Itu berarti untuk dapat melakukan studi Perubahan Sosial, harus melihat adanya perbedaan atau perubahan kondisi objek yang menjadi fokus studi. kemudian harus dilihat dalam konteks waktu yang berbeda, maka dalam hal ini menggunakan studi komparatif dalam dimensi waktu yang berbeda. Dan setelah itu objek yang menjadi fokus studi komparasi harus merupakan objek yang sama. Jadi dalam perubahan sosial mengandung adanya unsur dimensi ruang dan waktu Dimensi ruang menunjuk pada wilayah terjadinya Perubahan Sosial serta kondisi yang melingkupinya, yang mana di dalamnya mencakup konteks sejarah (hstory) yang terjadi pada wilayah tersebut. sedangkan dimensi waktu meliputi konteks masa lalu, sekarang dan masa depan.

Proses perubahan dalam masyarakat itu terjadi karena manusia adalah mahluk yang berfikir dan bekerja di samping itu, selalu berusaha untuk memperbaiki nasibnya serta kurang-kurangnya berusaha untuk mempertahankan hidupnya. Namun ada juga yang berpendapat bahwa perubahan sosial dalam masyarakat itu, karena keinginan manusia untuk menyesuaikan diri dengan keadaan disekelilingnya atau disebabkan oleh ekologi.

Dalam proses perubahan pasti ada yang namanya jangka waktu atau kurun waktu tertentu, ada dua istilah yang berkaitan dengan jangka waktu perubahan sosial yang ada di masyarakat, yaitu ada evolusi dan revolusi, adanya evolusi atau perubahan dalam jangka waktu yang relative lama, itu akan tetap mendorong masyarakat ataupun sistem-sitem sosial yang ada atau unit-unit apapun untuk menyesuaikan diri dengan lingkungannya.

Sedangkan perubahan dalam kurun waktu yang relative cepat (revolusi) yang mana itu semua disebabkan oleh berbagai aksi sejumlah kekuatan-kekuatan sosial seperti demografi, ekologis dan kelembagaan. Kemudian dari satu bagian sistem dapat mempengaruhi seluruh bagian lainnya. Adanya perubahan yang terlalu cepat memberikan implikasi terhadap masyarakat sebagai penerima perubahan, bagi masyarakat yang tergolong belum cukup siap dengan itu semua, maka akan terjadi semacam konflik dengan kelompok- kelompok pengubah, namun adanya konflik yang ada merupakan bagian dari gambaran revolusi sejati.

Adapun sebab utama dari perubahan RIS menjadi NKRI diantaranya ialah:

a.     Bentuk RIS bertentangan dengan cita-cita proklamasi

b.    Pembentukan RIS tidak sesuai dengan rakyat

c.     Bentuk RIS pada dasarnya merupakan warisan dari kolonial Belanda yang tetap ingin menguasai Indonesia

d.    Berbagai masalah dan kehendak politik, ekonomi, sosial dan SDM dihadapi oleh negara-negara bagian RIS

Keempat unsur tersebut saling mempengaruhi, dan akhirnya mempengaruhi bidang-bidang yang lain.

2.   Konstitusi Republik Indonesia Serikat

Konstitusi Republik Indonesia Serikat atau lebih dikenal dengan sebutan Konstitusi RIS adalah konstitusi yang berlaku di Republik Indonesia Serikat sejak tanggal 27 Desember 1949 hingga diubahnya kembali bentuk negara federal RIS menjadi NKRI pada tanggal 17 Agustus 1950. Sejak tanggal 17 Agustus 1950, konstitusi yang berlaku di Indonesia adalah Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia, atau dikenal dengan sebutan UUDS 1950.

Federasi atau negara berserikat , berasal dari bahasa Belanda, feederatie dan berasal dari baha latin foeduratio yang artinya “perjanjian”. Dalam pengertian modern, sebuah federasi adalah sebuah bentuk pemerintahan yang beberapa negara bagian bekerja sama dan membentuk kesatuan yang disebut negara federal. Masing-masing negara bagian memiliki beberapa otonomi khusus dan pemerintahan pusat mengatur khusus dan pemerintahan pusat mengatur beberapa urusan yang dianggap nasional. Dalam sebuah federasi setiap negara bagian biasanya memiliki otonomi yang tinggi dan bisa mengatur pemerintahan dengan cukup bebas. Ini berbeda dengan sebuah negara kesatuan yang biasanya hanya ada provinsi saja. Kelebihan sebuah kesatuan ialah adanya keseragaman antar semua provinsi.

Federasi mungkin multi-etnik atau melingkup wilayah yang luas dari sebuah wilayah, meskipun yang luas dari sebuah wilayah, meskipun keduanya bukan suatu keharusan. Federasi biasanya ditemukan dalam sebuah persetujuan awal antara beberapa negara bagian. Bentuk pemerintahan atau struktur konstitusional ditemukan dalam federasi dikenal sebagai federalisme.

 

3.    Negara Kesatuan

Arti negara kesatuan adalah negara yang berdaulat, diselenggarakan sebagai satu kesataun tunggal, dimana perintah pusat merupakan yang tertinggi serta satuan-satuan subnasionalanya hanya menjalankan suatu kekuasaan yang sudah dipilih oleh pemerintah pusat untuk didelegasikan. Bagian pemerintahan kesatuan ini diterapkan oleh banyak negara di dunia. Dalam negara kesatuan hanya ada satu konstitusi, satu kepala negara, satu dewan menteri (kabinet), serta satu parlemen. Demikian pula dengan pemerintah, yaitu pusat yang memegang wewenang tertinggi dalam segala aspek pemerintahan. Ciri utama negara kesatuan adalah supremasi parlemen pusat dan tidak adanya badan-badan lain yang berdaulat.

Negara kesatuan memiliki dua kategori yaitu negara kesatuan sentralisasi dan desentralisasi. Negara kesatuan sentralisasi adalah bentuk negara dimana pemerintah pusat memiliki kedaulatan penuh untuk menyelenggarakan urusan pemerintah dari pusat hingga daerah termasuk segala hal yang menyangkut urusan pemerintahan daerah. Pemerintah daerah hanya bersifat pasif dan menjalankan perintah dari pemerintah pusat. Singkatnya pemerintah daerah hanya sebagai pelaksana belakang. Negara yang menerapakan sistem ini salah satunya adalah Jerman pada masa Hitler.

Ø Kelebihan negara kesatuan sistem sentralisasi adalah :

a.    Terdapat keseragaman hukum diseluruh wilayah negara

b.    Pemerintah mengurus langsung semua urusan sampai kedaerah

c.    Tidak membutuhkan biaya besar

Ø Kelemahan negara kesatuan sistem sentralisasi adalah :

a.    Bertumpuknya pekerjaan pemerintah pusat yang dapat menghambat proses pelaksanaan pembangunan

b.    Rakyat akan bersifat apatis dan tidak memounyai tanggung jawab dalam pelaksanaan pembangunan di daerahnya

c.    Pertuaran yang dibuat pemerintah pusat sering tidak sesuai dengan kebutuhan daerah

Selanjutnya adalah negara kesatuan sistem desentralisasi. Bentuk negara dimana pemerintah pusat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam negara memberikan sebagian kekuasaannya kepada daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri disebut hak otonom. Dalam sistem pemerintahan ini daerah membuat peraturan yang sesuai dengan kondisi daerahnya, asal peraturan itu tidak bertentangan dengan peraturan di atasnya. Pemerintah pusat tidak lagi memegang kekuasaan seluruh urusan pokok saja, seperti urusan pemerintahan umum, politik, keuangan dan hubungan laur negeri. Negara yang menerapkan sistem ini adalah Indonesia.

Ø Kelebihan negara kesatuan desentralisasi adalah :

a.    Pemerintah daerah dapat membuat peraturan yang sesuai dengan situasi dan kondisi daerahnya

b.    Rakyat dapat berperan secara aktif dalam pembangunan untuk memajukan daerahnya

Ø Kelemahan negara kesatuan desentralisasi adalah :

a.    Tidak adanya keseragaman peraturan diseluruh wilayah negara

b.    Sistem ini membutuhkan biaya yang besar.

Indonesia adalah negara kepulauan terbesar di dunia yang terdiri dari kurang lebih 17.000 pulau. Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) merupakan negara merdeka dengan aneka corak keragaman dan warna-warna kebudayaan. NKRI adalah kesatuan wilayah dari Sabang di Nangroe Aceh Darussalam sampai Merauke di Irian Jaya (Papua). Indonesia terdiri dari berbagai suku, bahasa dan agama yang berbeda.

Secara umum bentuk negara kesatuan memiliki beberapa keunggulan sebagai berikut :

a.    Negara kesatuan secara struktural lebih sederhana dengan bentuk federal

b.    Apabila terdapat kekuarangan tenaga ahli dalam bidang pemerintahan maka kekurangan tenaga ahli tersebut dapat disiapkan oleh pemerintah pusat

c.    Relatif lebih stabil untuk mengurangi kecemburuan kemajuan antar daerah, karena bagi daerah yang kurang maju dapat dimintakan anggaran dari pusat dan subsidi-subsidi lainnya.

d.    Mengurangi timbulnya sikap separatisme karena pemerintah tetap dikendalikan dari pusat

Secara umum bentuk negara kesatuan memiliki ciri-ciri sebagai berikut :

a.    Kedaulatan negara mencangkup kedalam dan keluar yang ditangani oleh pemerintah pusat

b.    Negara hanya memiliki suatu UUD, satu kepala negara dan satu dewan perwakilan rakyat

c.    Hanya ada satu kebijakan yang menyangkut persoalan politik, ekonomi, sosial budaya serta pertahanan dan keamanan.

 

4.    Perbedaan Federal dan Negara Kesatuan

Negara Kesatuan

Negara Federal

Otonomi daerah

3 kekuasaan daerah tidak diakui

3 kekuasaan daerah diakui

3 kekuasaan daerah tidak diakui

APBN dan APBD tergabung

APBD untuk setiap daerah dan APBN hanya untuk negara

APBN dan APBD tergabung

Bendera nasional hanya diakui

Bendera nasional serta daerah diakui dan sejajar

Bendera nasional hanya diakui

Bisa interversi dari kebijakan pusat

Tidak bisa interversi dari kebijakan pusat

Bisa interversi dari kebijakan pusat

Daerah diatur pemerintah pusat

Daerah harus mandiri

Daerah harus mandiri

DPRD (provinsi/negara bagian/dst) tidak punya hak veto terhadap UU negara yang disahkan DPR

DPRD (provinsi/negara bagian/dst) punya hak veto terhadap UU negara yang disahkan DPR

DPRD (provinsi/negara bagian/dst) tidak punya hak veto terhadap UU negara yang disahkan DPR

Hanya bahasa nasional diakui

Beberapa bahasa selain nasional diakui setiap daerah

Hanya bahasa nasional diakui

Hanya hari libur nasional diakui

Hari libur terdiri dari pusat dan daerah

Hanya hari libur nasional diakui

Hanya Presiden/Raja berwenang mengatur hukum

Presiden/Raja berwenang mengatur hukum untuk negara sedangkan kepala daerah untuk daerah

Hanya Presiden/Raja berwenang mengatur hukum

Keputusan pemda diatur pemerintah pusat

Keputusan pemda tidak ada hubungan dengan pemerintah pusat

Keputusan pemda diatur pemerintah pusat

Masalah daerah merupakan tanggung jawab bersama

Masalah daerah merupakan tanggung jawab pemda

Masalah daerah merupakan tanggung jawab bersama

Pengeluaran APBN dan APBD dihitung perbandingan

Pengeluaran APBN dan APBD dihitung pembagian

Pengeluaran APBN dan APBD dihitung perbandingan

Perda dicabut pemerintah pusat

Perda dicabut DPR dan DPD setiap daerah

Perda dicabut pemerintah pusat

Perda terikat dengan UU

UUD daerah tidak terikat dengan UU negara

Perda terikat dengan UU

Perjanjian dengan pihak asing/luar negeri harus melalui pusat

Perjanjian dengan pihak asing/luar negeri harus melalui pusat

Perjanjian dengan pihak asing/luar negeri harus melalui pusat

Sentralisasi

Desentralisasi

Semi sentralisasi

Setiap daerah memiliki perda (dibawah UU)

Setiap daerah mempunyai UUD daerah yang tidak bertentangan dengan UUD negara (hukum tersendiri)

Setiap daerah memiliki perda (dibawah UU)

Setiap daerah tidak diakui sebagai negara berdaulat

Setiap daerah diakui sebagai negara berdaulat dan sejajar

Setiap daerah tidak diakui sebagai negara berdaulat

Tidak ada perjanjian antar daerah jika SDM/SDA dilibatkan

Ada perjanjian antar daerah jika SDM/SDA dilibatkan

Tidak ada perjanjian antar daerah jika SDM/SDA dilibatkan

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB III

PEMBAHASAN

A.  Latar Belakang Perubahan Republik Indonesi Serikat (RIS) Menjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)

1.    Kondisi Sosial Politik di Indonesia Setelah Konferensi Meja Bundar (KMB)

Pada tanggal 27 Agustus 1949 sesuai hasil Konferensi Meja Bundar (KMB) akhirnya Bangsa Indonesia mendapat pengakuan kedaulatan dari Belanda. Setelah pengakuan kedaulatan bangsa Indonesia menjadi Republik Indonesia Serikat yang memiliki bentuk negara federal bukan lagi negara kesatuan.

Dengan berdirinya negara Republik Indonesia Serikat berdasarkan Konstitusi RIS tahun 1949 itu, wilayah Republik Indonesia sendiri masih tetap ada di samping negara federal Republik Indonesia Serikat. Karena sesuai dengan Pasal 2 Konstitusi RIS, Republik Indonesia diakui sebagai salah satu negara bagian dalam wilayah Republik Indonesia Serikat, yaitu mencakup wilayah yang disebut dalam Persetujuan Renville. Dalam wilayah federal, berlaku Konstitusi RIS, tetapi dalam wilayah Republik Indonesia sebagai salah satu negara bagian tetap berlaku UUD 1945.

Awal tahun 1950 merupakan periode krusial bagi Indonesia. Pertentangan dan konflik untuk menentukan bentuk negara bagi Bangsa dan Negara Indonesia tengah berlangsung. Pada satu sisi, secara resmi saat itu Indonesia merupakan negara federal, sebagaimana hasil perjanjian Konferensi Meja Bundar (KMB). Akan tetapi, pada saat yang bersamaan muncul gerakan yang menentang keberadaan negara federal itu. Gerakan ini eksis bukan saja di kalangan elit, tetapi juga di kalangan masyarkat bawah. Gerakan tersebut menghendaki diubahnya bentuk negara federal menjadi negara kesatuan.

Secara sosial dan politik, Indonesia akan berada dalam keadaan yang tidak baik jika tidak ada perkembangan tersebut. Bagi kebanyakan orang Indonesia, sistem federal dianggap sebagai warisan kolonial sehingga harus segera diganti. Sistem itu dipandang sebagai alat pengawasan dan peninggalan Belanda. Oleh karena itu, sistem federal merupakan halangan bagi tercapainya kemerdekaan Indonesia yang lepas sama sekali dari Belanda. Dengan dasar pikiran itu, maka mempertahankan sistem federal berarti mempertahankan warisan penjajahan masa lampau yang tidak disukai masyarakat.

Pada satu sisi, saat itu secara resmi masih tegak berdiri sebuah negara yang secara resmi berbentuk negara federal lengkap dengan alat-alat kenegaraannya. Dengan demikian, betapapun lemahnya pendukung sistem negara federal tersebut pasti masih ada di Indonesia. Oleh karena itu, perjuangan untuk mengembalikan bentuk negara dari federal menjadi kesatuan harus dilakukan dengan cara yang benar agar tidak dianggap sebagai pemberontakan kepada pemerintah yang sah. Pada sisi yang lainnya, saat itu tentara Belanda masih ada di Indonesia, lengkap dengan persenjataannya. Mereka ini merupakan pendukung kaum federalis. Dengan demikian, kaum republiken harus juga bersiap menghadapi konflik dengan tentara Belanda sebagai sebuah kesatuan resmi atau paling tidak pada oknum tentara Belanda.

Sistem pemerintahan federal sesuai dengan KMB ternyata tidak berumur panjang. Pengakuan kedaulatan yang dilakukan itu justru mendorong gerakan persatuan yang bukan saja muncul dikalangan elit Indonesia, tetapi juga dikalangan masyarakat bawah sendiri. Dalam negara Republik Indonesia Serikat (RIS), Republik Indonesia (RI) yang sesunguhnya tidak lebih dari satu diantara 32 negara bagian yang ada, pada dasarnya masih tetap otonom. Kondisi itu terlihat karena secara administrasi RI tidak bergabung dengan RIS. Hal itu lebih di perparah lagi, dengan banyaknya pegawai negeri sipil dalam negara-negara bagian, seperti Jawa Tengah, Jawa timur dan Pasundan yang lebih menataati aturan-aturan dari Ibukota RI Yogyakarta dibandingkan Jakarta. Keadaan itu seringkali menimbulkan administrasi ganda yang membingungkan.

Tindakan yang kemudian diambil oleh Pemerintah RI adalah mendirikan pemerintahan bayangan di negara-negara bagian, mulai dari desa sampai ke tingkat yang lebih tinggi lagi. Untuk menunjukkan eksistensi RI di daerah yang kemudian dikenal sebagai Bijenkomst voor Federaal Overleg (BFO) ini, dikirim uang ORI (Oeang Republik Indonesia). Dengan tindakan itu, maka secara ekonomis dan politis, RI masih eksis di wilayah BFO. Faktor lainnya adalah prestise RI yang tinggi karena dianggap sebagai pemenang perang dan perjuangan kemerdekaan. Prestise itu semakin meningkat dengan terjaminnya law and order di wilayah RI, kelancaran administrasi pemerintahan, dan korupsi yang relatif tidak ada dibandingkan dengan negara-negara bagian lainnya.

Semua kondisi itu diperkuat dengan solidnya kaum republiken di tubuh pemerintahan RIS. Mulai dari Presiden RIS, Soekarno jelas merupakan seorang republiken yang pasti mendukung gerakan kembalinya negara kesatuan. Perdana Menteri Hatta dan kabinetnya juga didominasi oleh kaum republiken. Oleh karena itu, secara politis dan adminitratif kaum republiken sudah menguasai pemerintahan Negara RIS. Saat itu, dalam susunan kabinet Hatta yang dianggap mewakili kaum federalis hanya lima orang, yaitu; Anak Agung Gde Agung sebagai menteri dalam negeri, Kosasih sebagai menteri sosial, Arnold Mononutu sebagai Menteri penerangan, Sultan Hamid II dan Suparmo sebagai menteri tanpa portopolio. Akan tetapi apabila diperhatikan lagi, diketahui bahwa meskipun Arnold Monomutu berasal dari BFO, sesungguhnya dalam parlemen Negara Indonesia Timur (NIT), dia merupakan kelompok prorepubliken. Dengan demikian, dia dipandang lebih republiken daripada federalis. Dari semua anggota kabinet Hatta, yang sungguh-sungguh mendukung bentuk negara feral hanyalah Sultan Hamid II dan Anak Agung Gde Agung.

Pada sisi yang lainnya terdapat ambisi politik yang kuat dan terus dipelihara dalam tubuh Pemerintahan dan Negara RI untuk mengembalikan bentuk negara kesatuan di Indonesia. Hal itu dapat diketahui dengan ditempatkannya usaha untuk meneruskan perjuangan mencapai negara kesatuan yang meliputi seluruh Kepulauan Indonesia dalam program kabinet Dr. A. Halim, Perdana Menteri RI. Dorongan semangat yang lebih besar datang muncul karena dua kejadian. Pertama, ditariknya kekuatan militer Belanda di negara bagian yang tergabung dalam BFO. Kedua, berkaitan dengan yang pertama, kondisi tersebut menyebabkan dibebaskannya ribuan tahanan politik yang sangat pro-republiken dari berbagai penjara. Semua kondisi itu menyebabkan kekuatan gerakan persatuan menjadi lebih besar. Gerakan yang menentangnya hanya muncul di tempat-temapt di mana sejumlah kesatuan pasukan kolonial dan Koninklijk Nederlandsch Indisch Leger (KNIL) belum didemobilisasi.

 

2.    Gerakan Pembubaran Negara Federal di Daerah

Pembentukan negara-negara bagian di berbagai wilayah Indonesia oleh Belanda serta eksistensinya tidak pernah diakui oleh RI di Yogyakarta. Selain itu RI mendirikan pemerintahan daerah bayangan dari desa sampai ke kota. Kondisi itu semakin diperparah dengan kuatnya kelompok republiken di tubuh kabinet Perdana Menteri Muhammad Hatta. Soekarno dan kaum republiken lainnya dalam tubuh pemerintah RIS banyak memberikan dorongan semangat kepada gerakan penyatuan di berbagai daerah atau negara bagian. negara-negara bagian lain mulai bergejolak. Kaum republiken dari barbagai pelosok negeri menyampaikan aspirasi kembali ke negara kesatuan Republik Indonesia.

Negara bagian yang memelopori pembubaran pemerintahannya adalah Pasundan. Tindakan itu dilakukan bahkan sebelum Pemerintahan RIS resmi terbentuk dan berkuasa di Indonesia. Jadi di Pasundan gerakan menentang bentuk federal sudah dilakukan bahkan ketika negara Indonesia belum resmi berbentuk federal. Kemunculan gerakan anti negara federal dimulai kuandengan adanya resolusi dari berbagai elemen masyarakat untuk menggabungkan wilayahnya dengan RI. Keadaan itu sebagian besar disebabkan kurang mampunya Pemerintah Pasundan untuk memelihara keamanan dan ketertiban di wilayahnya. Situasi itu mendorong adanya resolusi dari Indramayu yang diantaranya ditujukan kepada Presiden R I dan ketua Komite Nasional Indonesia Pusat. Isi resolusi itu mendesak Pemerintah RIS supaya sebelum pengkuan kedaulatan selekas mungkin mengubah status Jawa Barat menjadi daerah RI dengan cara menghapus Negara Bagian Pasundan. Tindakan itu dilakukan supaya keadaan di Jawa Barat aman tentram. Resolusi itu muncul berdasarkan kejadian di desa-desa yang keamanannya tidak terjamin. Hal itu membuktikan bahwa Negara Bagian Pasundan tidak dapat menjamin keamanan dan ketentraman rakyatnya.

Kondisi itu kemudian meluas dengan keputusan kepala desa di Tasik Malaya yang memutuskan hubungan dengan Pemerintah Pasundan dan memilih bergabung dengan RI. Lebih jauh lagi tindakan itu kemudian didukung oleh sebelas anggota Dewan Perwakilan Kabupaten Tasikmalaya. Dengan demikian peristiwa ”pembelotan” para kepala desa itu mendapatkan dukungan politis di tingkat pusat, sehingga mendapatkan legitimasi yang kuat secara politik. Dukungan rakyat Jawa Barat terhadap gerakan penyatuan semakin besar ketika terjadi peristiwa Westerling di Bandung pada awal 1950.

Meskipun demikian, negara bagian pertama yang secara resmi bergabung kembali dengan RI adalah Negara Bagian Sumatera Selatan. Pada tanggal 10 Februari 1950, Dewan Perwakilan Negara Bagian Sumatera Selatan mengadakan pemungutan suara untuk menyerahkan kekuasaan negara bagian itu kepada Pemerintah RIS. Peristiwa itu kemudian menjadi efek bola salju yang semakin lama semakin besar, karena kejadian di Sumatera Selatan segera diikuti oleh hamper semua negara bagian. Namun demikian ada kecenderungan untuk lebih memilih membubarkan negara bagian yang bersangkutan dan kemudian digabungkan ke dalam Negara Bagian R I. Dengan demikian, negara-negara bagian itu tidak membubarkan diri dan menyerahkan kekuasaannya kepada RIS, tetapi melebur ke dalam RI. Gerakan itu tidak ditentang oleh para pemimpin RIS. Mereka justru memberikan kesempatan kepada gerakan tersebut untuk meneruskan tindakannya.

Fenomena itu disebabkan gelombang pasang semangat nasionalis yang besar di kalangan anggota Senat RIS. Mereka itu percaya bahwa tujuan dan politik masa depan mereka harus disesuaikan dengan kondisi politik yang sedang berkembang saat itu. Oleh karena itu, mereka mengikuti kemauan Majelis Permusyawaratan dan Pemerintah RIS untuk mengeluarkan suatu undang-undang darurat berdasarkan Pasal 130 Kontitusi RIS yang berisi pembubaran negara-negara bagian dan digabungkan ke dalam RI. Undang-undang itu dikeluarkan pada tanggal 7 Maret 1950. Dua hari kemudian, diadakan pemungutan suara bagi persetujuan penggabungan Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Madura ke dalam RI. Setelah itu, berbagai daerah dan negara bagian mengajukan permohonan untuk menggabungkan diri ke dalam RI. Sehingga pada akhir Maret 1950 tinggal empat negara bagian yang masih berdiri, yaitu Kalimantan Barat, Negara Sumatera Timur (NST), Negara Indonesia Timur (NIT) dan RI yang wilayahnya menjadi lebih luas.

NIT mampu bertahan hingga akhir karena beberapa faktor. Pertama, Belanda sejak awal sudah memilih Indonesia Timur untuk dijadikan daerah utama yang akan bergabung dengan sebuah negara federal Indonesia Serikat. Di samping itu, ada satu hal yang penting yaitu; secara militer Belanda aktif di kawasan itu. Belanda sejak lama menjadikan daerah Ambon dan Minahasa sebagai keanggotaan KNIL. Dengan kondisi itu, tidak heran bila Indonesia Timur menjadi daerah pertama yang dijadikan Belanda sebagai daerah bagian yang akan bergabung ke dalam apa yang disebut Negara Indonesia Serikat. Indonesia timur dapat seperti itu karena Belanda mempunyai persiapan matang untuk kembali berkuasa di wilayah tersebut.

Sehubungan dengan semakin kuatnya gerakan pro-republik, maka tanggapan yang diberikan oleh elit NIT ada dua cara. Pertama, mereka berusaha mencegah gerakan tersebut. Akan tetapi ketika gerakan itu semakin kuat, maka mereka berusaha memisahkan diri dengan membentuk negara terpisah dari Indonesia. Gerakan ini dipimpin oleh Dr. Soumokil cs yang berusaha mendirikan Republik Maluku Selatan (RMS). Sedangkan yang lainnya berusha untuk meleburkan diri ke dalam tuntutan masyarakat. Sebagaimana yang dilakukan oleh Presiden NIT Sukawati, Menteri Dalam Negeri Daeng Passewang dan lainnya yang ada dalam kabinet terakhir NIT. Sesungguhnya kabinet terakhir NIT berisi tokoh-tokoh yang siap meleburkan NIT ke dalam RI. Oleh karena itu proses perubahan RIS menjadi negara kesatuan dapat berjalan tanpa hambatan dalam tataran politis.

 

B.  Proses Perubahan RIS menjadi NKRI

1.    Perubahan Bentuk Negara

Pada tanggal 19 Mei 1950, Pemerintah RIS yang sekaligus mewakili Negara Indonesia Timur dan Republik Indonesia menandatangani Piagam Persetujuan yang menyatakan persetujuan untuk dibentuknya negara kesatuan. Kemudian dibentuklah sebuah Panitia Persiapan UUD Negara Kesatuan yang diketuai oleh Prof. Dr.Mr. Soepomo dengan wakilnya A. Halim. Sebagaimana namanya tugas panitia ini adalah menyusun sebuah rancangan UUD bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia. UUD ini harus disusun dengan cara mengubah Konstitusi RIS sedemikian rupa sehingga esential dari UUD 1945 dapat masuk ke dalamnya.

Persyaratan lain yang penting dari persetujuan yang bertalian dengan negara kesatuan dan penyusunan rancangan undang-undang dasar bagi negara baru yaitu sebagai berikut:

a.    Senat dihapuskan

b.    Dewan Perwakilan Rakyat sementara terdiri atas gabungan DPR – RIS dan BPKNP

c.    Dewan Perwakilan Rakyat Sementara bersama-sama dengan KNIP, disebut Majelis Perubahan undang-undang dasar , mempunyai hak  mengadakan perubahan-perubahan dalam undang-undang dasar yang baru

d.    Konstituante terdiri dari anggota-anggota yang dipilih dengan mengadakan pemilihan umum “berdasarkan atas satu orang anggota untuk tiap-tiap 300.000 penduduk, dengan memperhatikanperwakilan yang pantas bagi golongan minoritas”, akan merancang undangundang dasar yang final

e.    Soekarno diangkat menjadi presiden negara kesatuan yang baru

f.     Dewan Menteri (kabinet) bertanggungjawab kepada parlemen (kabinet parlementer)

g.    Sebelum diadakan perundang-undangan kesatuan, maka undang-undang dan peraturan-peraturan yang ada tetap berlaku, tetapi di mana mungkin diusahakan supaya perundang-undang Republik Indonesia berlaku

h.    Dalam UUD yang baru dimasukkan pokok pikiran: “hak milik adalah suatu fungsi social”

i.      DPA dihapuskan.

 

2.    Undang-Undang Federal No. 7 Tahun 1950

Meskipun demikian masih diperlukan sebuah jalan agar perubahan bentuk negara dapat berjalan mulus tanpa halangan. Dalam hal ini, dipikirkan bagaimana cara menjalankan secara resmi rancangan UUD yang baru dibuat tanpa harus menimbulkan permasalahan dengan berbagai pihak. Pada akhirnya disepakati bahwa rancangan UUD yang baru itu diberlakukan melalui cara memasukkannya dalam suatu paket undang-undang yang berjalan dalam kerangka konstitusi lama. Dengan demikian, tidak akan bertentangan dengan konstitusi RIS yang masih berlaku.

Pemerintah RIS kemudian merancang sebuah undang-undang yang berfungsi menjadi jalan agar rancangan konstitsusi yang baru dapat secara legal dan resmi berlaku di Indonesia menggantikan Konstitusi RIS. Untuk itu kemudian dikeluarkan sebuah Undang-Undang Federal No 7 tahun 1950, nama lengkap ialah Undang- Undang tentang perubahan Konstitusi Republik Indonesia Serikat menjadi Undang-Undang Dasar Sementara.

Undang-Undang Federal No 7 itu ditandangani oleh Presiden RIS Soekarno dan Menteri Kehakiman RIS Prof. Soepomo pada tanggal 15 Agustus 1950. Isi Undang-Undang Federal No 7 tahun 1950, maka isinya hanya terdiri dari dua pasal saja. Pasal 1 menentukan tentang diubahnya Konstitusi RIS menjadi UUDS 1950 dan setelah itu dimuat selengkapnya naskah undang-undang dasar sementara itu, yaitu Mukaddimah beserta dengan 146 pasal-pasalnya. Sedangkan Pasal 2 menentukan tentang mulai diberlakukannya undang-undang dasar sementara itu.

Kemudian pada tanggal 15 Agustus 1950, Presiden Soekarno membacakan Piagam terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam rapat gabungan DPR RIS dan senat. Selanjutnya pada tanggal 17 Agustus 1950, Presiden Soekarno mengumumkan resminya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Dengan demikian mulai diberlakukan pula UUD Sementara negara kesatuan atau yang dikenal sebagai UUD Sementara 1950 menggantikan Konstitusi RIS.

 

3.    Kondisi Pasca Perubahan RIS ke NKRI

Pada tanggal 17 Agustus 1950, Indonesia kembali menjadi negara kesatuan. Pemerintah Indonesia masih melanjutkan model demokrasi parlementer yang liberal. Kabinet dipimpin oleh seorang perdana menteri sebagai kepala pemerintahan dan bertanggung jawab kepada parlemen. Presiden hanya berkedudukan sebagai kepala negara. Sementara itu, Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia (UUDS) 1950 digunakan sebagai konstitusi berdasarkan Undang-undang nomor 7 tahun 1950 tentang perubahan konstitusi sementara republik Indonesia Serikat menjadi UUDS Republik Indonesia, dalam sidang pertama Babak ke-3 Rapat ke-71 DPR RIS tanggal 14 gustus 1950 di Jakarta. Konstitusi ini dinamakan “sementara”., karena hanya bersifat sementara, menunggu terpilihnya konstituante hasil pemilihan umum yang akan menyusun konstitusi baru. UUDS 1950 sangat berbeda dengan UUD 1945 dalam banyak hal; ia mengamanatkan sistem pemerintahan parlementer da menetapkan secara panjang lebar jaminan konstitusional untuk hak asasi manusia, yang sangat mengacu pada pernyataan umum tentang hak asasi manusia oleh PBB.

Pemerintah Indonesia harus menghadapi banyak masalah terkait dengan masalah keamanan dan pertahanan negara. Masalah tersebut diantaranya adalah kemelut yang terjadi di tubuh Angatan Darat seperti upaya-upaya memecah integrasi bangsa dan sejumlah permasalahan ekonomi negara. Permasalahan yang muncul ini tidak lepas dari hal berikut :

1)   Setelah pengakuan kedaulatan oleh Belanda yang diumumkan pada 27 Desember 194, bangsa Indonesia dinyatakan menanggung beban ekonomi dan keuangan yang cukup besar seperti yang diputuskan dalam KMB

2)   Ketidakstabilan politik yang disebabkan oleh jatuh bangunnya kabinet berdampak pada ketidakberlanjutan program sehingga pemerintah harus mengeluarkan anggaran untuk mengatasi biaya operasional pertahanan dan keamanan negara.

Permasalahan lain yang harus dihadapi adalah ekspor Indonesia yang hanya bergantung pada hasil perkebunan dan angka pertumbuhan penduduk semakin meningkat dengan tajam. Sumitro Djojohadikusumo, ahli ekonomi Indonesia berhasil merancang gerakan Benteng sebagai salah satu usaha untuk memperbaiki perekonomian negara. Tercetusnya gerakan Benteng didasari atas gagasan penting untuk mengubah struktur ekonomi kolonial menjadi ekonomi nasional.

Gagasan Sumitro kemudian ditetapkan dalam program Kabinet Natsir pada bulan April 1950 degan nama program Benteng. Program Benteng tahap 1 resmi dijalankan selama 3 tahun (1950-1953) dengan kabinet berbeda (Natsir, Sukiman dan Wilopo). Selama 3 tahun, lebih dari 700-an bidang usaha bumipuetra memperoleh bantuan kredit dari program ini. Akan tetapi, hal yang diharapkan dari program ini tidak sepenuhnya tercapai, bahkan banyak pula yang membebani keuangan negara. Ada banyak faktor yang menyebabkan kegagalan program ini, salah satunya mentalitas para pengusaha bumiputera yang konsumtif, besarnya keinginan untuk memperoleh keuntungan secara cepat. Dan menikmati kemewahan.

 

C.  DAMPAK KEMBALINYA NKRI

Para pendiri Negara Indonesia menetapkan bahwa Negara Indonesia aalah Negara Kesatuan berbentuk Republik yang tercantum dalam Bab I Pasal 1 ayat 1 UUD 1945, Mengapa para "founding fathers" tersebut menentukan bahwa Negara Indonesia adalah Negara Kesatuan tentu ada alasan yang sangat kuat, yang melandasnya. Bahkan bentuk Negara Republik Indonesia Serikat sebagai salah satu hasil KMB, hanya berlaku sangat singkat, sebagian besar pemimpian baik di pusat maupun di daerah yang dikenal dengan golongan unitaris (lawan dari golongan fedralis) bersepakat untuk mengembalikan Indonesia menjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia. Alasan utamanya adalah kesadaran dan kepedulian (concern) mereka terhadap terciptanya Persatuan Indonesia. Mereka sangat menyadari bahwa kondisi obyektif bangsa dan wilayah Indonesia sangat berpotensi untuk terjadinya disentegrasi. Negara Indonesia adalah suatu federal, maka Indonesia tak akan mempunyai daerah di dalam lingkungannya yang bersifat sesaat.

Jika Indonesia tidak merubah dirinya menjadi negara kesatuan maka akan berdampak pada integritas bangsa Indonesia. Diantaranya adalah :

1)   Kemungkinan akan banyak negara serikat yang berdiri sendiri

2)   Kemakmuran masing-masing negara bagian akan benar-benar timpang

3)   Militer Indonesia mungkin makin lemah

4)   Mudah terjadi gerakan separatis

5)   Daerah-daerah akan menonjolkan atributnya masing-masing

Hal ini lah yang membuktikan bahwa Indonesia lebih tepat menjadi negara kesatuan karena banyak perbedaan dengan wilayah yang begitu luas. Dampak yang terpenting adalah terbentuknya integrasi dengan prinsip Bhineka Tunggal Ika.

 

 

 

BAB IV

PENUTUP

 

A.  Kesimpulan

Faktor-faktor yang mendorong kembalinya sistem pemerintahan dari negara federal ke Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah terjadinya pertentangan dan konflik pada awal tahun 1950 untuk menentukan bentuk negara bagi Bangsa dan Negara Indonesia. Pada satu sisi, secara resmi saat itu Indonesia merupakan negara federal, sebagaimana hasil perjanjian Konferensi Meja Bundar (KMB). Akan tetapi, pada saat yang bersamaan muncul gerakan yang menentang keberadaan negara federal itu. Gerakan ini eksis bukan saja di kalangan elit, tetapi juga di kalangan masyarkat bawah. Gerakan tersebut menghendaki diubahnya bentuk negara federal menjadi negara kesatuan. Terjadinya perubahan dari negara federal menjadi negara kesatuan tidak dapat disangkal disebabkan dukungan politik dari masyarakat Indonesia terhadap ide negara federal sesungguhnya sangat lemah. Ide negara federal muncul dari ambisi politik orang-orang Belanda yang agaknya takut negerinya tidak lagi mempunyai peran di Asia. Oleh karena itulah ketika masalah kemerdekaan Indonesia sudah tidak dapat ditawar lagi, mereka memperkenalkan ide mengenai pembentukan negara federal. Akan tetapi, ide ide hanya didukung oleh sebagain kecil masyarakat Indonesia, yaitu mereka yang pernah merasakan nikmatnya hidup dalam lindungan kekuasaan kolonial Belanda. Hal itu terbutki ketika sebagian besar pasukan Belanda mulai ditarik dari Indonesia. Bersamaan dengan itu dibebaskannya tahanan politik yang sebagaian besar merupakan elit politik pro-republik membuat desakan masyarakat untuk mengganti negara federal kepada bentuk negara kesatuan semakin kuat. Dengan demikian jatuhnya negara federal tinggal menunggu waktu setelah situasi politik di Indonesia benar-benar berubah.

Proses kembali ke Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) melalui perubahan Konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS) 1949 menjadi Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) 1950 dilakukan melalui UU Federal No. 7 Tahun 1950 yang diberlakukan sejak 17 Agustus 1950 dan pada pokoknya berisi 2 hal yaitu: Pertama, bentuk negara Indonesia diubah menjadi negara kesatuan; Kedua, Konstitusi RIS 1949 diganti UUDS 1950. Perubahan Konstitusi RIS 1949 melalui UU Federal No. 7 Tahun 1950 menjadi UUDS 1950 adalah perubahan yang dilakukan dengan prosedur yang sah secara konstitusional sebab menurut Konstitusi RIS 1949, kedaulatan dilakukan Pemerintah dan Parlemen. Konstitusi RIS tidak menunjuk satu badan khusus (misalnya semacam Konstituante) untuk menetapkan dan melakukan perubahan atas UUD. Negara kesatuan adalah bentuk negara yang tepat untuk Indonesia, karena akan menekan disintegrasi yang mudah terjadi di negara yang memiliki berbagai macam perbedaan.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

DAFTAR PUSTAKA

 

Haryono, Rinardi (2010) Dari Negara Federal Menjadi Negara Kesatuan (Proses Perubahan Negara Republik Indonesia Serikat Menjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia). Citra Leka dan Sabda

Juwita, Reni (2020) Pemikiran Muhammad Natsir Dalam Memperjuangkan kembalinya RIS Ke NKRI 1945-1951. S1 thesis, universitas jambi

 

http://journal.student.uny.ac.id/ojs/index.php/risalah/article/view/921/846

https://jurnal.uns.ac.id/yustisia/article/download/10168/9070

https://jurnal.ugm.ac.id/jkn/article/view/11963

https://id.wikipedia.org/wiki/Sejarah_Indonesia_(1950%E2%80%931959


 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Aksi nyata modul 1.2

Berikut adalah link aksi nyata modul 1.2 program guru penggerak angkatan 9 Link aksi nyata modul 2.1