Sabtu, 05 November 2022

CONTOH SOAL PAS PPKn KELAS 9 SMP 2022

 


Materi Ujian PAS, PTS dan PAT

Pada dasarnya, ujian akhir semester PAS, PTS dan PAT meliputi semua mata pelajaran. Sesuai urutannya, Penilaian Akhir Semester (PAS) menguji materi pelajaran yang diberikan sepanjang semester ganjil, sementara Penilaian Akhir Tahun (PAT) menguji seluruh materi pada semester genap. Nah, sebelum masuk ujian PAS dan PAT, siswa akan mengikuti Penilaian Tengah Semester (PTS) yang digelar setiap tiga bulan dalam satu semester.

Sekolah dan guru tiap pelajaran dibebaskan untuk melaksanakan ujian dengan format atau bentuk yang dirasa sesuai, bisa berupa ujian pilihan ganda, isian singkat, atau soal uraian/esai.

Hasil PTS, PAS, dan PAT selanjutnya akan diolah guru berdasarkan Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM). Angka KKM menjadi batas untuk menentukan mampu atau tidaknya siswa menguasai suatu materi pelajaran. Guru merumuskan sendiri angka KKM dengan mempertimbangkan karakteristik peserta didik, mata pelajaran, dan kondisi sekolah. Jadi, lain mata pelajaran, lain pula angka KKM-nya.

Tiap sekolah juga berhak menentukan angka KKM-nya masing-masing. Misal, sekolah A untuk mata pelajaran Matematika, menetapkan angka KKM sebesar 65. Sementara sekolah B untuk mata pelajaran yang sama, angka KKM-nya mencapai 70. Meskipun berbeda-beda dalam angka, KKM berfungsi sama di tiap sekolah sebagai angka minimal yang wajib dicapai. Di bawah angka tersebut, siswa harus mengikuti remedial.

Hasil Penilaian PTS, PAS, dan PAT

Hasil penilaian PTS, PAS, dan PAT menjadi bahan pengisian rapor siswa, namun bukan satu-satunya indikator kenaikan kelas. Untuk mengukur kemampuan siswa naik tingkat, ada beberapa indikator lain yang berpengaruh antara lain:

  1. Penugasan selama proses belajar-mengajar: dilakukan secara individu maupun kelompok sesuai karakteristik tugas. Penugasan lebih ditekankan pada pemecahan masalah dan tugas produktif lainnya.s
  2. Penilaian sikap/karakter: menjadi tanggung jawab wali kelas, dilakukan melalui observasi dan teknik penilaian lain yang relevan.s
  3. Penilaian keterampilan: dilakukan untuk menilai kemampuan siswa menerapkan pengetahuan dalam melakukan tugas tertentu.


Tips Persiapan Menghadapi Ujian PAS, PTS, PAT

Sesuai penjabaran di atas, bentuk ujian dan cara menilai PTS, ujian PAS, dan PAT bergantung kreativitas guru mapel masing-masing. Untuk mapel yang sama aja, beda guru, bisa beda banget soalnya. Nah, gimana caranya menghadapi variasi bentuk ujian dan soal yang macam-macam ini? Kamu perlu punya fondasi yang kokoh!

Coba mulai tanamkan mindset belajar untuk paham materi sampai ke akarnya. Ketimbang cuma menghafal rumus/definisi yang akhirnya bakal kamu lupakan kelar ujian, coba deh pahami, “Dari mana sih asalnya rumus ini?” atau “Kenapa sih ada definisi begini?”

Ketika belajar dengan mindset seperti ini, kamu akan dapat faedah yang ga bakal kamu dapetin kalau belajarnya cuma dengan menghafal. Apa aja?

Pertama, proses belajar tuh jadi lebih seru karena kamu berusaha menelusuri cerita dibalik suatu rumus/definisi. Beda banget dengan menghafal yang bikin belajar itu boring. Terus, pas kamu udah tahu asal-usul dari rumus/definisi, pastinya lebih nempel di otak, daripada hafal doang.

Walaupun awalnya terkesan ribet dan butuh waktu lebih lama untuk paham materi sampai ke akarnya daripada sekadar ngafal dengan SKS (sistem kebut semalam), sebenarnya mindset ini akan membangun proses belajar kamu jadi lebih efisien. Kok bisa?

Tiap bab pelajaran itu terkoneksi satu sama lain. Supaya bisa nyambung belajar suatu bab, kamu perlu paham materi di bab-bab sebelumnya. Bayangin kalau kamu cuma ngafal SKS di bab-bab sebelumnya. Tiap mau ulangan atau ujian semester, kemungkinan besar kamu ngafal atau belajar ulang dari awal lagi.

Tapii.. Kalau kamu paham sampai ke akarnya, bakal lebih mudah memahami materi di bab selanjutnya. Malah berasa nyambungnya. Kamu juga jadi ga perlu belajar ulang tiap kali mau ulangan atau ujian semester. Belajarnya jadi lebih efisien dan hemat waktu kan?! :) Kamu jadi bisa punya waktu lebih buat kegiatan lain sebagai remaja, mulai dari ikut organisasi, ikut lomba, eksplor hobi, hangout sama teman, atau bahkan pacaran. Jadi, akademis aman, sosial juga aman ;)

Kalau udah punya fondasi yang kokoh, kamu bisa matengin persiapan menghadapi ujian PAS, PTS dan PAT dengan perbanyak latihan soal ujian. Cara ini bakal ngebantu banget untuk mengekspos diri kamu dengan banyak bentuk variasi soal. Jadi, nanti ga kaget lagi dengan variasi soal yang dibikin masing-masing guru. Banyak latihan soal menjelang ujian, juga bantu kamu ga kagok menghadapi suasana ujian.

Penting juga untuk cari tahu format ujian dan penilaian guru-guru. Kalau kamu udah tahu “aturan main” masing-masing guru, bikin strategi custom untuk tiap mapel. Ada guru yang ujiannya pake soal pilihan ganda, di sini latihan soal ngebantu banget. Ada guru yang ujiannya pake soal esai, mungkin kamu perlu perbanyak refresh konsep materinya. Dan lain-lain.

Berikut contoh soal PAS PPKn Kelas 9 :

SOAL PAS PPKn KELAS 9


CONTOH FORMAT DUPAK GURU 2022

 Daftar Usulan Penetapan Angka Kredit (DUPAK) jabatan guru adalah daftar atau kumpulan berkas – berkas yang berisi dokumen bukti fisik prestasi kerja yang dicapai oleh guru yang telah diperhitungkan angka kreditnya dalam kurun waktu tertentu.

DUPAK merupakan format yang wajib diisi sebagai salah satu syarat untuk kenaikan pangkat guru. Format DUPAK berisi kegiatan-kegiatan guru yang terdiri dari unsur utama dan unsur penunjang sesuai dengan Lampiran I Permenpan RB Nomor 16 tahun 2009.

Berdasarkan Permendiknas nomor 35 tahun 2010, tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, guru diwajibkan mengusulkan penilaian angka kredit berdasarkan hasil penilaian kinerja kepala sekolah setiap tahun berdasarkan bukti fisik.

Selama ini guru membuat DUPAK apabila sudah waktunya usul naik pangkat, tetapi setelah aturan baru diberlakukan maka DUPAK itu dibuat pertahun, hal ini tercantum dalam Permendiknas Nomor 35 Tahun 2010 pada BAB VII bagian B yang berbunyi: “Guru diwajibkan mengusulkan penilaian angka kredit berdasarkan hasil penilaian kinerja kepada kepala sekolah/madrasah setiap tahun berdasarkan bukti fisik. Berdasarkan Permenneg PAN & RB nomor 16 tahun 2009 tentang jabatan fungsional guru dan angka kreditnya, dijelaskan tentang rincian kegiatan guru yang terdiri dari unsur utama dan unsur penunjang.

Berdasarkan Permendiknas nomor 35 tahun 2010, tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, guru diwajibkan mengusulkan penilaian angka kredit berdasarkan hasil penilaian kinerja kepala sekolah setiap tahun berdasarkan bukti fisik.

Angka kredit dapat diperoleh guru melalui 2 unsur, yaitu unsur utama dan unsur penunjang.

A. Unsur Utama diperoleh dari :

  1. Pendidikan
  • Mengikuti Pendidikan; siapkan legalisir ijazah yang telah diakui dalam SK pangkat terakhir dan Izajah terakhir yang belum diakui angka kreditnya (bila ada).
  • Pelatihan Prajabatan; siapkan legalisir sertifikat lulus prajabatan bagi yang pertama kali mengajukan DUPAK.
  1. Pembelajaran
  • Melaksanakan Proses Pembelajaran; dibuktikan dengan Penilaian Kinerja Guru (PKG), dan SK Pembagian Tugas mengajar yang diambil sehari setelah PAK terakhir.
  • Melaksanakan tugas lain yang relevan; seperti menjadi wali kelas, menyusun kurikulum, menjadi pengawas penilaian dan evaluasi terhadap proses pembelajaran, membimbing siswa dalam kegiatan ekstrakurikuler, dan melaksakan bimbingan pada kelas yang menjadi tanggung jawabnya (khusus guru kelas).
  1. Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan
  • Pengembangan Diri; diperoleh dari mengikuti diklat fungsional dan kegiatan kolektif guru, yang dibuktikan dengan laporan kegiatan (Contoh Laporan Diklat Fungsional).
  • Melaksanakan publikasi ilmiah; Presentasi pada Forum ilmiah, melaksanakan publikasi ilmiah hasil penelitian atau gagasan ilmu pada bidang pendidikan formal (PTK, Artikel Ilmiah, Makalah tinjauan ilmiah, dan Best Practise.
  • Membuat artikel ilmiah populer yang dimuat pada media masa.
  • Membuat buku pelajaran, buku pengayaan, dan buku pedoman guru.
  • Melaksanakan Karya Inovatif
  • Menemukan teknologi tepat guna
  • Menemukan/menciptakan karya seni
  • Membuat/memodifikasi alat pelajaran
  • Mengikuti pengembangan/penyusunan pedoman, standar, soal, dan sejenisnya.

B. Unsur Penunjang (Maksimal 10%), seperti:

  • Memperoleh gelar atau ijazah yang tidak sesuai dengan bidang ilmunya
  • Melaksanakan kegiatan yang mendukung tugas guru; seperti membimbing siswa dalam praktek kerja nyata, sebagai pengawas ujian, menjadi anggota organisasi profesi, menjadi angggota kegiatan kepramukaan, menjadi Tim penilai angka kredit, menjadi tutor/pelatih/instruktur.
  • Memperoleh penghargaan tanda jasa; misalnya Satya Lencana.

Dokumen yang perlu dipersiapkan untuk mengisi dupak guru :

Untuk menyusun atau mengisi Daftar Usul Kenaikan Pangkat (DUPAK) perlu dipersiapkan dokumen-dokumen berikut ini:

  • Penilaian Angka Kredit (PAK) periode sebelumnya. Dokumen PAK periode sebelumnya digunakan untuk mengentry angka kredit (AK) dibagian kolom “Lama” sesuai dengan tugas atau unsur-unsur yang memperoleh angka kredit
  • Penilaian Sasaran Kerja Pegawai (SKP) selama masa periode penilaian. Misalnya PAK terakhir terbit 13 Agustus 2020 untuk masa penilaian 1 Januari 2019 – 31 Desember 2019, artinya dokumen penilaian SKP yang harus disiapkan adalah SKP mulai tahun 2020 ke atas.
Berikut contoh DUPAK untuk Guru PNS:

Demikian informasi yang bisa disampaikan, semoga bermanfaat yaa.

FORMAT SKP TERBARU 2022

 Format SKP terbaru 2022 perlu diketahui bagi para guru PNS yang akan menyusun berkas tersebut. Harapannya ketika melakukan pengisian data tidak melakukan kesalahan yang fatal. 

Bagi Anda yang berstatus sebagai guru PNS tentu sudah tidak asing dengan istilah SKP. Namun barangkali ada yang masih awam terkait istilah tersebut, khususnya bagi guru yang baru saja menyandang status PNS atau ASN. 

Jadi perlu diketahui bahwa SKP adalah Sasaran Kinerja Pegawai. Setiap guru PNS wajib membuat SKP tersebut di awal tahun yang berisi tentang apa saja yang akan dilakukan dalam jangka waktu satu tahun ke depan. Dan apa yang ada di dalam SKP tersebut akan menjadi bahan penilaian oleh pihak yang berwenang. 

Membuat SKP sebenarnya tidak sulit. Sebab, sudah ada format yang telah ditentukan berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021. Di dalam peraturan tersebut sudah dijelaskan apa saja yang harus dilakukan ketika mengisi SKP. Intinya, format SKP terbaru 2022 bisa mengacu pada peraturan tersebut. 

Anda yang baru pertama kali akan mengisikan SKP tidak boleh menggunakan format yang sudah kadaluarsa. Pasalnya, pada tahun-tahun sebelumnya mungkin sudah banyak format SKP yang beredar. Dan itu tidak bisa digunakan secara sembarangan. Maka, Anda wajib menggunakan format terbaru yang sudah ditentukan. 

Selain menggunakan format yang tepat, juga terdapat beberapa hal yang perlu Anda pahami dalam mengisi SKP tersebut. Misalnya terkait istilah kinerja, indikator kinerja, target, perilaku kerja, yang sudah pasti ada dalam format SKP tersebut. Istilah-istilah tersebut perlu dipahami dengan baik sehingga Anda akan lancar dalam mengisi SKP nantinya. 

Nah, untuk memudahkan Anda dalam memahami istilah-istilah tersebut dan juga mengetahui format SKP terbaru 2022, Anda dapat mendownload format dan juknis SKP berikut ini: 

DOWNLOAD FORMAT SKP TERBARU 2022 DI SINI!

Senin, 13 September 2021

Soal-soal PTS PPKn Kelas 7,8, dan 9 Semester 1

 Berikut adalah link soal-soal PTS untuk kelas 7,8, dan 9 mata pelajaran PPKn Semester 1.

Silahkan teman-teman yang membutuhkan di klik saja link di bawah ini :

Soal PTS PPKn semester ganjil

Ringkasan Materi Pembelajaran PPKn Kelas 9 Bab 1 Bagian 2 "Dinamika Nilai-Nilai Pancasila Sesuai dengan Perkembangan Zaman dan Perwujudan Nilai-nilai Pancasila dalam Berbagai Kehidupan

 Materi Pembelajaran PPKn Kelas 9 Bab 1 Bagian 2 "Dinamika Nilai-Nilai Pancasila Sesuai dengan Perkembangan Zaman dan Perwujudan Nilai-nilai Pancasila dalam Berbagai Kehidupan"


A. Dinamika Nilai-Nilai Pancasila Sesuai dengan Perkembangan Zaman
1. Hakikat Ideologi Terbuka
Terdapat beberapa pendapat para pakar yang memberikan definisi ideologi, di antaranya sebagai berikut:
  • Soerjanto Poespowardoyo, mengemukakan bahwa ideologi merupakan konsep pengetahuan dan nilai yang secara keseluruhan menjadi landasan bagi seseorang atau masyarakat untuk memahami jagat raya dan bumi seisinya serta menentukan sikap dasar untuk mengolahnya.
  • Mubyarto, mengemukakan bahwa ideologi adalah sejumlah doktrin kepercayaan dan simbol-simbol sekelompok masyarakat atau satu bangsa yang menjadi pegangan dan pedoman kerja atau perjuangan untuk mencapai tujuan masyarakat atau bangsa.
  • Padmo Wahjono, menyatakan bahwa ideologi merupakan kesatuan yang bulat dan utuh dari ide-ide dasar sebagai suatu kelanjutan atau konsekuensi logis dari pandangan hidup bangsa dan akan berupa seperangkat tata nilai yang dicita-citakan akan direalisasikan di dalam kehidupan berkelompok.
  • Franz Magnis Suseno, menyatakan definisi ideologi dalam arti luas dan arti sempit. Dalam arti luas, ideologi sebagai segala kelompok cita-cita,
  • nilai-nilai dasar dan keyakinan-keyakinan yang dijunjung tinggi sebagai pedoman normatif. Sementara itu, dalam arti sempit ideologi adalah gagasan atau teori menyeluruh tentang makna hidup dan nilai-nilai yang mau menentukan dengan mutlak bagaimana manusia harus hidup dan bertindak.
  • M. Sastrapratedja menyatakan bahwa, ideologi adalah seperangkat gagasan atau pemikiran yang berorientasi pada tindakan yang diorganisasi menjadi suatu sistem yang teratur. Dengan demikian, ideologi memuat tiga unsur, yaitu adanya suatu penafsiran atau pemahaman, adanya seperangkat nilai atau preskripsi moral, serta adanya suatu orientasi pada tindakan.
  • Ensiklopedia Populer Politik Pembangunan Pancasila, menyatakan bahwa ideologi merupakan cabang filsafat yang mendasari ilmu-ilmu seperti sosiologi, etika, dan politik.
  • Kamus Besar Bahasa Indonesia ideologi diartikan sebagai kumpulan konsep bersistem yang dijadikan asas pendapat yang memberikan arah dan tujuan untuk kelangsungan hidup; cara berpikir seseorang atau golongan.

Sebagai ideologi negara, Pancasila merupakan gagasan-gagasan atau ide-ide yang dijadikan sebagai pedoman atau arah dalam mencapai cita-cita bangsa.Setiap bangsa memiliki ideologi yang berbeda sesuai dengan nilai-nilai yang ada dalam kehidupan bangsa. 

Sebagai suatu sistem pemikiran, ideologi sangatlah wajar jika mengambil sumber dari pandangan dan falsafah hidup bangsa. Hal tersebut akan membuat ideologi tersebut berkembang sesuai dengan perkembangan masyarakat dan kecerdasan kehidupan bangsa. Artinya, ideologi tersebut bersifat terbuka dengan senantiasa mendorong terjadinya perkembangan pemikiran baru tentang ideologi tersebut, tanpa harus kehilangan jati dirinya. Kondisi ini akan berbeda sama sekali, jika ideologi tersebut berakar pada nilai-nilai yang berasal dari luar bangsanya atau pemikiran perseorangan. Dengan kata lain, ideologi tersebut bersifat tertutup.

Ciri khas ideologi terbuka adalah nilai-nilai dan cita-citanya tidak dipaksakan dari luar, melainkan digali dan diambil dari kekayaan rohani, moral, dan budaya masyarakat itu sendiri. Dasarnya dari konsensus masyarakat, tidak diciptakan oleh negara, melainkan ditemukan dalam masyarakat sendiri. Ideologi terbuka mempunyai banyak sekali keunggulan dibandingkan dengan ideologi tertutup. Keunggulan tersebut dapat kita temukan dengan cara membandingkan karakteristik kedua ideologi tersebut. Ideologi terbuka tidak hanya sekedar dibenarkan, melainkan dibutuhkan oleh warga negara. Hampir dapat dipastikan, negara yang menganut sistem ideologi tertutup seperti negara komunis, mengalami kehancuran secara ideologis. Dalam arti, negara tersebut tidak mampu membendung desakan-desakan yang muncul, baik dari dalam maupun dari luar negaranya. Pada akhirnya, ideologi negara tersebut ditinggalkan oleh masyarakatnya sendiri

2. Kedudukan Pancasila sebagai Ideologi Terbuka
Pancasila berakar pada pandangan hidup bangsa dan falsafah bangsa sehingga memenuhi prasyarat menjadi ideologi yang terbuka. Keterbukaan Pancasila, mengandung pengertian bahwa Pancasila senantiasa mampu berinteraksi secara dinamis. Nilai-nilai Pancasila tidak berubah, namun pelaksanaannya disesuaikan dengan kebutuhan dan tantangan nyata yang kita hadapi dalam setiap waktu. Hal ini dimaksudkan untuk menegaskan bahwa ideologi Pancasila bersifat aktual, dinamis, antisipatif, serta senantiasa mampu menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman, ilmu pengetahuan, teknologi, serta dinamika perkembangan aspirasi masyarakat.

Keterbukaan ideologi Pancasila harus selalu memperhatikan:

  • stabilitas nasional yang dinamis;
  • larangan untuk memasukan pemikiran-pemikiran yang mengandung nilai-nilai ideologi marxisme, leninisme dan komunisme;
  • mencegah berkembangnya paham liberal;
  • larangan terhadap pandangan ekstrim yang menggelisahkan kehidupan masyarakat;
  • penciptaan norma yang harus melalui kesepakatan.
Berdasarkan uraian di atas, keterbukaan ideologi Pancasila mengandung nilai-nilai sebagai berikut.
1. Nilai Dasar
Nilai dasar, yaitu hakikat kelima sila Pancasila: Ketuhanan Yang Maha Esa; kemanusiaan yang adil dan beradab; persatuan Indonesia; kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan; keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Nilai-nilai dasar tersebut, bersifat universal sehingga di dalamnya terkandung cita-cita, tujuan, serta nilai-nilai yang baik dan benar. Nilai dasar ini bersifat tetap dan melekat pada kelangsungan hidup negara. Nilai dasar Pancasila selanjutnya dijabarkan dalam pasal-pasal Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Adapun perwujudan nilai dasar Pancasila sebagai ideologi terbuka tersebut adalah sebagai berikut.

  • Nilai ketuhanan dalam Pancasila, sebagai ideologi terbuka merupakan bentuk hubungan warga negara Indonesia sebagai insan pribadi atau makhluk individu dengan Tuhan Yang Maha Esa pencipta alam semesta. Bangsa Indonesia sebagai bangsa yang religius atau bangsa yang beragama memiliki keyakinan dan kepercayaan terhadap adanya Tuhan Yang Maha Esa. Hal tersebut dibuktikan dengan pemelukan salah satu agama yang diakui negara atau menganut aliran kepercayaan tertentu terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
  • Nilai kemanusiaan dalam Pancasila, diwujudkan dalam bentuk hubungan warga negara Indonesia dengan sesama manusia sebagai insan sosial. Manusia tidak dapat hidup sendiri senantiasa hidup saling membutuhkan. Oleh karena itu, harus dijalin sikap kekeluargaan dan tolong menolong antarsesama manusia tanpa membedakan suku bangsa, agama, ras, antargolongan, maupun antarbangsa.
  • Nilai persatuan dalam Pancasila, diwujudkan dalam bentuk hubungan warga negara Indonesia dengan bangsa dan negaranya sebagai insan politik. Setiap warga negara, terikat oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara tersebut. Oleh karena itu setiap warga negara dituntut untuk menaati peraturan itu sebagai wujud rasa cinta tanah air, mengutamakan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi dan golongannya.
  • Nilai kerakyatan dalam Pancasila, diwujudkan dalam bentuk hubungan warga negara Indonesia dengan kekuasaan dan pemerintahan sebagai pemegang kedaulatan rakyat. Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk ikut serta dalam pemerintahan.
  • Nilai keadilan dalam Pancasila, diwujudkan dalam hubungan warga negara Indonesia dengan kesejahteraan serta keadilan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Setiap warga negara, dituntut untuk meningkatkan taraf hidupnya yang lebih baik dengan berusaha dan bekerja keras, menerapkan pola hidup sederhana, berlaku adil, serta menghargai karya orang lain.
  • Nilai instrumental, ini sebagai penjabaran dari nilai-nilai dasar ideologi Pancasila berupa peraturan perundangan dan lembaga pelaksanaannya. Misalnya; UUD, ketetapan MPR, UU, serta peraturan perundang-undangan lainnya. Dapat disesuaikan dengan perkembangan zaman dan aspirasi masyarakat berdasarkan nilai-nilai Pancasila.
  • Nilai praksis, merupakan realisasi dari nilai-nilai instrumental berupa suatu pengalaman nyata dalam kehidupan sehari-hari dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Dalam realisasi praksis inilah, penjabaran nilai-nilai Pancasila senantiasa berkembang dan selalu dapat dilakukan perubahan dan perbaikan (reformasi) sesuai dengan perkembangan zaman dan aspirasi masyarakat, sehingga Pancasila merupakan ideologi terbuka.

Suatu ideologi, selain memiliki aspek-aspek yang bersifat ideal berupa cita-cita, pemikiran-pemikiran, serta nilai-nilai yang dianggap baik, juga harus memiliki norma yang jelas. Hal ini dikarenakan suatu ideologi harus mampu direalisasikan dalam kehidupan nyata. Oleh karena itu, Pancasila sebagai ideologi terbuka secara struktural memiliki tiga dimensi. Adapun ketiga dimensi Pancasila tersebut, diantaranya sebagai berikut.

1. Dimenasi Idealisme 
Dimensi ini menekankan bahwa nilai-nilai dasar yang terkandung dalam Pancasila yang bersifat sistematis, rasional, dan menyeluruh itu, pada hakikatnya bersumber pada filsafat Pancasila. 

2. Dimensi normatif
Dimensi ini mengandung pengertian bahwa nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila, perlu dijabarkan dalam suatu sistem norma. Artinya, Pancasila terkandung dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang merupakan tertib hukum tertinggi dalam Negara Republik Indonesia serta merupakan staatsfundamentalnorm (pokok kaidah negara yang fundamental). 

3. Dimensi realitas
Dimensi ini mengandung makna bahwa suatu ideologi harus mampu mencerminkan realitas kehidupan yang berkembang dalam masyarakat. 

B. Perwujudan Nilai-nilai Pancasila dalam Berbagai Kehidupan
Sila-sila dalam Pancasila merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan. Masing-masing sila Pancasila tidak dapat dipahami secara terpisah dengan sila yang lain. Tata urutan Pancasila, memiliki makna saling dijiwai dan menjiwai oleh sila sebelum dan sesudahnya. Oleh karena itu, tata urutan Pancasila tidak dapat diubah karena akan menghilangkan makna Pancasila sebagai satu kesatuan.

1. Perwujudan Nilai-Nilai Pancasila dalam Bidang Politik dan Hukum
Perkembangan bidang politik, meliputi persoalan lembaga negara, hak asasi manusia, demokrasi, dan hukum. Pembangunan negara Indonesia sebagai negara modern, salah satunya adalah membangun sistem pemerintahan yang sesuai dengan perkembangan zaman. Lembaga negara dikembangkan sesuai dengan kemajuan dan kebutuhan masyarakat dan negara. Pengembangan lembaga negara, dapat dilakukan berdasarkan pada lembaga yang sudah ada dalam masyarakat, menciptakan lembaga baru, atau mencontoh lembaga negara dari negara lain. Adapun lembaga negara baru sesuai dengan amandemen UUD NRI Tahun 1945 adalah DPD, MK, dan KY. Lembaga baru ini, haruslah sesuai dengan sistem pemerintahan yang berdasarkan nilai-nilai Pancasila.

Bangsa Indonesia menghargai hak asasi manusia sesuai dengan nilai-nilai Pancasila, bukan hak asasi manusia yang mengutamakan kebebasan individu atau mengutamakan kewajiban tanpa menghargai hak individu. Namun, hak asasi manusia yang menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban. Hak asasi manusia yang dijiwai oleh nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Demokrasi yang negara kita kembangkan adalah demokrasi Pancasila. Suatu sistem demokrasi yang tumbuh dari tradisi nilai-nilai budaya bangsa. Demokrasi yang mengutamakan musyawarah mufakat dan kekeluargaan. Demokrasi yang tidak berdasarkan dominasi mayoritas maupun tirani minoritas. Sistem yang mengutamakan kekeluargaan, bukan sistem oposisi yang saling menjatuhkan serta mengutamakan kepentingan individu dan golongan. Sistem pemilihan umum dalam demokrasi merupakan salah satu contoh perwujudan yang demokratis yang dikembangkan di Indonesia. Pemilihan umum untuk memilih pemimpin, sudah dikenal oleh sebagian besar masyarakat Indonesia sejak dahulu. Bentuk ini dapat dikembangkan dengan menerima cara pemilihan umum di negara lain, seperti partai politik, kampanye, dan sebagainya. Namun, pemilihan umum yang terjadi harus sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.
Pembangunan dalam bidang hukum, diarahkan pada terciptanya sistem hukum nasional yang berdasarkan Pancasila. Hukum nasional harus bersumber pada nilai-nilai Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum. Peraturan perundang-undangan yang berlaku, tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila yang dapat disusun berdasarkan norma sosial yang berlaku dalam masyarakat Indonesia maupun dari luar, namun tetap sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.

2. Perwujudan Nilai-Nilai Pancasila dalam Bidang Ekonomi
Sistem perekonomian yang dikembangkan adalah sistem ekonomi yang dijiwai oleh nilai-nilai Pancasila. Landasan operasional sistem ekonomi yang berdasarkan nilai-nilai Pancasila ditegaskan dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun1945 Pasal 33, yang menyatakan beberapa hal berikut.
  • Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
  • Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak, dikuasai oleh negara.
  • Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
  • Perekonomian nasional, diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan,
Berbagai wujud sistem ekonomi, baik yang sudah ada dalam masyarakat Indonesia maupun sebagai bentuk pengaruh asing, dapat dikembangkan selama sesuai dengan nilai-nilai Pancasila. Dalam masyarakat saat ini, sudah dikenal adanya bank, supermarket, mall, bursa saham, perusahaan, dan sebagainya. Semua lembaga perekonomian tersebut, dapat kita terima selama sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.

3. Perwujudan Nilai-nilai Pancasila dalam Bidang Sosial Budaya
Tujuan pembangunan nasional adalah terwujudnya masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila. Kita menghendaki terwujudnya masyarakat yang berdasarkan Pancasila. Masyarakat di sekitar kita, selalu mengalami perubahan sosial dan budaya. Agar perubahan tersebut tetap terarah pada terwujudnya masyarakat berdasarkan Pancasila, sistem nilai sosial dan budaya dalam masyarakat dikembangkan sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.

Sistem nilai sosial yang ada dalam masyarakat Indonesia, terus dikembangkan agar lebih maju dan modern. Oleh karena itu, proses modernisasi perlu terus dikembangkan. Modernisasi tidak berarti “westernisasi”, namun lebih diartikan sebagai proses perubahan menuju ke arah kemajuan. Nilai-nilai sosial yang sudah ada dalam masyarakat yang sesuai dengan Pancasila, seperti kekeluargaan, musyawarah, serta gotong royong, terus dipelihara dan diwariskan kepada generasi muda. Demikian juga nilai-nilai sosial dari luar, seperti semangat bekerja keras, kedisiplinan, dan sikap ilmiah, dapat diterima sesuai nilai-nilai Pancasila.

Sikap feodal, sikap eksklusif, dan paham kedaerahan yang sempit serta budaya asing yang bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila perlu dicegah perkembangannya dalam proses pembangunan. Ilmu pengetahuan dan teknologi merupakan contoh budaya asing yang dapat memperkaya budaya bangsa.
4. Perwujudan Nilai-nilai Pancasila dalam Bidang Pertahanan dan Keamanan
Pembangunan dalam bidang pertahanan dan keamanan, secara tegas dinyatakan dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 27 ayat (3) yang menyatakan bahwa pembelaan negara merupakan hak dan kewajiban setiap warga negara. Demikian juga Pasal 30 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, menyatakan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Usaha pertahanan dan keamanan negara Indonesia dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta. Dengan demikian, kedua pasal ini menegaskan perlunya partisipasi seluruh rakyat dalam upaya bela negara serta usaha pertahanan dan keamanan negara.

Bentuk partisipasi rakyat dalam pembelaan negara sudah ada dalam masyarakat. Hal tersebut dibuktikan dengan adanya kegiatan ronda malam atau sistem keamanan lingkungan (Siskamling) yang melibatkan masyarakat secara bergantian. Di beberapa daerah, juga terdapat lembaga masyarakat atau adat yang bertugas menjaga keamanan masyarakat, seperti Pecalang di Bali. Lembaga ini dibentuk oleh dan dari masyarakat sekitar untuk menjaga keamanan lingkungan masyarakat. 

Demikianlah pembelajaran hari ini tentang "Dinamika Nilai-Nilai Pancasila Sesuai dengan Perkembangan Zaman dan Perwujudan Nilai-nilai Pancasila dalam Berbagai Kehidupan".





RINGKASAN MATERI PPKn KELAS 9 BAB 1 PENERAPAN PANCASILA DARI MASA KE MASA

 "Dinamika Perwujudan Pancasila sebagai Dasar Negara dan Pandangan Hidup Bangsa | Penerapan Pancasila dari Masa ke  Masa"





Penerapan Pancasila dari Masa ke  Masa :

   I. Awal Kemerdekaan Tahun 1945-1959.

Pada awal kemerdekaan ini, penerapan Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup menghadapi berbagai masalah. Ada upaya-upaya untuk mengganti Pancasila sebagai dasar negara dan penyimpangan terhadap nilai-nilai Pancasila, sebagai berikut.

  1. Pemberontakan Partai Komunis Indonesia (PKI) di Madiun pada tanggal 18 September 1948. Pemberontakan ini dipimpin oleh Muso. Tujuan utamanya adalah mendirikan Negara Soviet Indonesia yang berideologi komunis.
  2. Pemberontakan Darul Islam/Tentara Islam Indonesia dipimpin oleh Sekarmaji Marijan Kartosuwiryo. Pemberontakan ini ditandai dengan didirikannya Negara Islam Indonesia (NII) oleh Kartosuwiryo pada tanggal 7 Agustus 1949. Tujuan utama didirikannya NII adalah untuk mengganti Pancasila sebagai dasar negara dengan syari’at Islam. Tetapi, gerakannya bertentangan dengan ajaran Islam sebenarnya.
  3. Pemberontakan Republik Maluku Selatan (RMS). Republik Maluku Selatan (RMS) merupakan sebuah gerakan separatisme dipimpin oleh Christian Robert Steven Soumokil, bertujuan untuk membentuk negara sendiri, yang didirikan tanggal 25 April 1950.
  4. Pemerintah Revolusioner Republik Indonesia (PRRI) atau Perjuangan Rakyat Semesta (Permesta) yang dipimpin oleh Sjarifuddin Prawiranegara dan Ventje Sumual tahun 1957-1958 di Sumatra dan Sulawesi. Gerakan ini merupakan bentuk koreksi untuk pemerintahan pusat pada waktu itu yang dipimpin oleh Presiden Soekarno. Soekarno pada saat itu sudah tidak bisa lagi diberikan nasihat dalam menjalankan pemerintahan sehingga terjadi ketimpangan sosial.
  5. APRA (Angkatan Perang Ratu Adil). Angkatan Perang Ratu Adil merupakan milisi yang didirikan oleh Kapten KNIL Raymond Westerling pada tanggal 15 Januari 1949. Westerling memandang dirinya sebagai sang “Ratu Adil” yang diramalkan akan membebaskan Indonesia dari tirani. Gerakan APRA bertujuan untuk mempertahankan bentuk negara federal di Indonesia, serta memiliki tentara sendiri bagi negara-negara RIS. APRA melakukan pemberontakan pada tanggal 23 Januari 1950, dengan melakukan serangan dan menduduki kota Bandung, serta menguasai mar- kas Staf Divisi Siliwangi.
  6. Perubahan bentuk negara dari Republik Indonesia Serikat menjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia, sedangkan konstitusi yang berlaku adalah Undang-Undang Dasar Sementara 1950. Dalam perjalanannya berhasil melaksanakan pemilu pertama di Indonesia pada tahun 1955 yang selama itu dianggap paling demokratis. Tetapi anggota Konstituante hasil pemilu tidak dapat menyusun Undang-Undang Dasar seperti yang diharapkan. Hal ini menimbulkan krisis politik, ekonomi, dan keamanan, yang menyebabkan Pemerintah mengeluarkan Dekrit Presiden 1959. Dekrit tersebut dikenal dengan Dekrit 5 Juli 1959 yang berisi: membubarkan Badan Konstituante; Undang-Undang Dasar Tahun 1945 berlaku kembali dan Undang-Undang Dasar Sementara Tahun 1950 tidak berlaku; serta segera akan dibentuk MPRS dan DPAS. Pada periode ini, dasar negara tetap Pancasila. Akan tetapi, dalam penerapannya lebih diarahkan seperti ideologi liberal yang ternyata tidak menjamin stabilitas pemerintahan.
II. Masa Orde Lama (1959-1966)
Periode ini dikenal sebagai periode demokrasi terpimpin. Demokrasi terpimpin merupakan sebuah sistem demokrasi yang seluruh keputusan dan pemikiran dalam pemerintahan negara, berpusat pada pemimpin negara. Pemimpin negara saat itu adalah Presiden Soekarno.

Demokrasi terpimpin dicetuskan oleh Presiden Soekarno karena banyaknya gerakan separatis yang menyebabkan ketidakstabilan negara, tersendatnya pembangunan ekonomi karena sering terjadinya pergantian kabinet sehingga program pembangunan yang dirancang oleh kabinet tidak berjalan secara utuh, serta badan konstituante yang gagal menjalankan tugasnya untuk menyusun UUD. Oleh karena itu, Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden pada tanggal 5 Juli 1959.

Walaupun konstitusi negara sudah kembali pada UUD NRI Tahun 1945, namun pelaksanaannya masih terdapat penyimpangan terhadap UUD NRI Tahun 1945. Beberapa penyimpangan terhadap Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945, di antaranya sebagai berikut.

  1. Presiden Soekarno ditetapkan sebagai Presiden seumur hidup berdasarkan TAP MPRS No. XX/1963, yang menyebabkan kekuasaan presiden semakin besar dan tidak terbatas.
  2. Presiden mengeluarkan penetapan Presiden No. 3/1960 tanggal 5 Maret 1960 yang membubarkan DPR hasil Pemilu 1955.
  3. Presiden membentuk MPRS yang anggota-anggotanya terdiri atas anggota DPR-GR, utusan daerah, dan utusan golongan yang semuanya diangkat serta diberhentikan oleh presiden.

Pada periode ini, terjadi Pemberontakan PKI tanggal 30 September 1965 yang dipimpin oleh D.N Aidit. Tujuan pemberontakan ini adalah menjadikan negara Indonesia sebagai negara komunis yang berkiblat ke negara Uni Soviet serta mengganti Pancasila dengan paham komunis.

III. Masa Orde Baru
Era demokrasi terpimpin di bawah pimpinan Presiden Soekarno mendapat tamparan yang keras ketika terjadinya peristiwa tanggal 30 September 1965, yang disinyalir didalangi oleh Partai Komunis Indonesia (PKI). Pemberontakan PKI tersebut membawa akibat yang teramat fatal bagi partai itu sendiri, yaitu dibubarkannya PKI dengan seluruh organisasi di bawah naungannya, dan dinyatakan sebagai organisasi terlarang di Indonesia.

Begitu juga dengan Presiden Soekarno yang berkedudukan sebagai Pimpinan Besar Revolusi dan Panglima Angkatan Perang Indonesia. Secara pasti, sedikit demi sedikit kekuasaannya berkurang, bahkan lengser dari jabatannya sebagai Presiden. Hal tersebut terjadi dengan dikeluarkannya Pengumuman Penyerahan Kekuasaan Pemerintah kepada Jenderal Soeharto sebagai Pengemban Ketetapan MPRS No.IX/MPRS/1966 pada tanggal 20 Pebruari 1967.

Era baru dalam pemerintahan, dimulai setelah melalui masa  transisi yang singkat, yaitu antara tahun 1966-1968, ketika Jenderal Soeharto dipilih menjadi Presiden Republik Indonesia. Era tersebut kemudian dikenal sebagai Orde Baru dengan konsep Demokrasi Pancasila. Visi utama pemerintahan Orde Baru ini adalah untuk melaksanakan Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945 secara murni dan konsekuen dalam setiap aspek kehidupan masyarakat Indonesia.

Pada masa pemerintahan Orde Baru, pembangunan nasional dapat dilaksanakan secara bertahap dan berkesinambungan melalui Rencana Pembangunan Lima Tahun (Repelita) dan Program Pembangunan yang tertuang di dalam Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN).

Pada masa ini juga Lembaga Kepresidenan merupakan pengontrol  utama lembaga negara lainnya, baik yang bersifat suprastruktur (DPR,  MPR, DPA, BPK, dan MA) maupun yang bersifat infrastruktur (LSM, Partai Politik, dan sebagainya). Pada masa ini pula kebebasan berpolitik dibatasi dengan jumlah partai politik yang terbatas pada tiga partai saja, yaitu Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Golongan Karya (Golkar), dan Partai Demokrasi Indonesia (PDI).

IV. Masa Reformasi (1998 – sekarang)
Pada masa Reformasi, penerapan Pancasila sebagai dasar negara terus menghadapi berbagai tantangan. Penerapan Pancasila tidak lagi dihadapkan pada ancaman pemberontakan-pemberontakan yang ingin mengganti Pancasila dengan ideologi lain. Akan tetapi, lebih dihadapkan pada kondisi kehidupan masyarakat yang diwarnai oleh kehidupan yang serba bebas.

Kebebasan yang mewarnai kehidupan masyarakat Indonesia saat ini, meliputi berbagai macam bentuk, mulai dari kebebasan berbicara, berorganisasi, berekspresi, dan sebagainya. Kebebasan tersebut, di satu sisi dapat memacu kreativitas masyarakat, tapi di sisi lain juga bisa mendatangkan dampak negatif yang merugikan bangsa Indonesia sendiri.

Terdapat beberapa hal negatif yang timbul sebagai akibat penerapan konsep kebebasan yang tanpa batas, seperti munculnya pergaulan bebas,  pola komunikasi yang tidak beretika, peredaran narkoba dan minuman keras, aksi anarkisme, serta vandalisme, sehingga memicu terjadinya perpecahan, dan penurunan moral. Tantangan lain dalam penerapan Pancasila di era Reformasi adalah menurunnya rasa persatuan dan kesatuan di antara sesama warga bangsa saat ini.

Demikianlah penjelasan singkat tentang materi pembelajaran PPKn kelas 9 Bab 1 tentang "Dinamika Perwujudan Pancasila sebagai Dasar Negara dan Pandangan Hidup Bangsa | Penerapan Pancasila dari Masa ke  Masa".








Minggu, 22 Agustus 2021

Aksi nyata modul 1.2

Berikut adalah link aksi nyata modul 1.2 program guru penggerak angkatan 9 Link aksi nyata modul 2.1