1. Hakikat Ideologi Terbuka
Terdapat beberapa pendapat para pakar yang memberikan definisi ideologi, di antaranya sebagai berikut:
- Soerjanto Poespowardoyo, mengemukakan bahwa ideologi merupakan konsep pengetahuan dan nilai yang secara keseluruhan menjadi landasan bagi seseorang atau masyarakat untuk memahami jagat raya dan bumi seisinya serta menentukan sikap dasar untuk mengolahnya.
- Mubyarto, mengemukakan bahwa ideologi adalah sejumlah doktrin kepercayaan dan simbol-simbol sekelompok masyarakat atau satu bangsa yang menjadi pegangan dan pedoman kerja atau perjuangan untuk mencapai tujuan masyarakat atau bangsa.
- Padmo Wahjono, menyatakan bahwa ideologi merupakan kesatuan yang bulat dan utuh dari ide-ide dasar sebagai suatu kelanjutan atau konsekuensi logis dari pandangan hidup bangsa dan akan berupa seperangkat tata nilai yang dicita-citakan akan direalisasikan di dalam kehidupan berkelompok.
- Franz Magnis Suseno, menyatakan definisi ideologi dalam arti luas dan arti sempit. Dalam arti luas, ideologi sebagai segala kelompok cita-cita,
- nilai-nilai dasar dan keyakinan-keyakinan yang dijunjung tinggi sebagai pedoman normatif. Sementara itu, dalam arti sempit ideologi adalah gagasan atau teori menyeluruh tentang makna hidup dan nilai-nilai yang mau menentukan dengan mutlak bagaimana manusia harus hidup dan bertindak.
- M. Sastrapratedja menyatakan bahwa, ideologi adalah seperangkat gagasan atau pemikiran yang berorientasi pada tindakan yang diorganisasi menjadi suatu sistem yang teratur. Dengan demikian, ideologi memuat tiga unsur, yaitu adanya suatu penafsiran atau pemahaman, adanya seperangkat nilai atau preskripsi moral, serta adanya suatu orientasi pada tindakan.
- Ensiklopedia Populer Politik Pembangunan Pancasila, menyatakan bahwa ideologi merupakan cabang filsafat yang mendasari ilmu-ilmu seperti sosiologi, etika, dan politik.
- Kamus Besar Bahasa Indonesia ideologi diartikan sebagai kumpulan konsep bersistem yang dijadikan asas pendapat yang memberikan arah dan tujuan untuk kelangsungan hidup; cara berpikir seseorang atau golongan.
Sebagai ideologi negara, Pancasila merupakan gagasan-gagasan atau ide-ide yang dijadikan sebagai pedoman atau arah dalam mencapai cita-cita bangsa.Setiap bangsa memiliki ideologi yang berbeda sesuai dengan nilai-nilai yang ada dalam kehidupan bangsa.
Sebagai suatu sistem pemikiran, ideologi sangatlah wajar jika mengambil sumber dari pandangan dan falsafah hidup bangsa. Hal tersebut akan membuat ideologi tersebut berkembang sesuai dengan perkembangan masyarakat dan kecerdasan kehidupan bangsa. Artinya, ideologi tersebut bersifat terbuka dengan senantiasa mendorong terjadinya perkembangan pemikiran baru tentang ideologi tersebut, tanpa harus kehilangan jati dirinya. Kondisi ini akan berbeda sama sekali, jika ideologi tersebut berakar pada nilai-nilai yang berasal dari luar bangsanya atau pemikiran perseorangan. Dengan kata lain, ideologi tersebut bersifat tertutup.
Ciri khas ideologi terbuka adalah nilai-nilai dan cita-citanya tidak dipaksakan dari luar, melainkan digali dan diambil dari kekayaan rohani, moral, dan budaya masyarakat itu sendiri. Dasarnya dari konsensus masyarakat, tidak diciptakan oleh negara, melainkan ditemukan dalam masyarakat sendiri. Ideologi terbuka mempunyai banyak sekali keunggulan dibandingkan dengan ideologi tertutup. Keunggulan tersebut dapat kita temukan dengan cara membandingkan karakteristik kedua ideologi tersebut. Ideologi terbuka tidak hanya sekedar dibenarkan, melainkan dibutuhkan oleh warga negara. Hampir dapat dipastikan, negara yang menganut sistem ideologi tertutup seperti negara komunis, mengalami kehancuran secara ideologis. Dalam arti, negara tersebut tidak mampu membendung desakan-desakan yang muncul, baik dari dalam maupun dari luar negaranya. Pada akhirnya, ideologi negara tersebut ditinggalkan oleh masyarakatnya sendiri
2. Kedudukan Pancasila sebagai Ideologi Terbuka
Pancasila berakar pada pandangan hidup bangsa dan falsafah bangsa sehingga memenuhi prasyarat menjadi ideologi yang terbuka. Keterbukaan Pancasila, mengandung pengertian bahwa Pancasila senantiasa mampu berinteraksi secara dinamis. Nilai-nilai Pancasila tidak berubah, namun pelaksanaannya disesuaikan dengan kebutuhan dan tantangan nyata yang kita hadapi dalam setiap waktu. Hal ini dimaksudkan untuk menegaskan bahwa ideologi Pancasila bersifat aktual, dinamis, antisipatif, serta senantiasa mampu menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman, ilmu pengetahuan, teknologi, serta dinamika perkembangan aspirasi masyarakat.
Keterbukaan ideologi Pancasila harus selalu memperhatikan:
- stabilitas nasional yang dinamis;
- larangan untuk memasukan pemikiran-pemikiran yang mengandung nilai-nilai ideologi marxisme, leninisme dan komunisme;
- mencegah berkembangnya paham liberal;
- larangan terhadap pandangan ekstrim yang menggelisahkan kehidupan masyarakat;
- penciptaan norma yang harus melalui kesepakatan.
Berdasarkan uraian di atas, keterbukaan ideologi Pancasila mengandung nilai-nilai sebagai berikut.
1. Nilai Dasar
Nilai dasar, yaitu hakikat kelima sila Pancasila: Ketuhanan Yang Maha Esa; kemanusiaan yang adil dan beradab; persatuan Indonesia; kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan; keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Nilai-nilai dasar tersebut, bersifat universal sehingga di dalamnya terkandung cita-cita, tujuan, serta nilai-nilai yang baik dan benar. Nilai dasar ini bersifat tetap dan melekat pada kelangsungan hidup negara. Nilai dasar Pancasila selanjutnya dijabarkan dalam pasal-pasal Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Adapun perwujudan nilai dasar Pancasila sebagai ideologi terbuka tersebut adalah sebagai berikut.
- Nilai ketuhanan dalam Pancasila, sebagai ideologi terbuka merupakan bentuk hubungan warga negara Indonesia sebagai insan pribadi atau makhluk individu dengan Tuhan Yang Maha Esa pencipta alam semesta. Bangsa Indonesia sebagai bangsa yang religius atau bangsa yang beragama memiliki keyakinan dan kepercayaan terhadap adanya Tuhan Yang Maha Esa. Hal tersebut dibuktikan dengan pemelukan salah satu agama yang diakui negara atau menganut aliran kepercayaan tertentu terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
- Nilai kemanusiaan dalam Pancasila, diwujudkan dalam bentuk hubungan warga negara Indonesia dengan sesama manusia sebagai insan sosial. Manusia tidak dapat hidup sendiri senantiasa hidup saling membutuhkan. Oleh karena itu, harus dijalin sikap kekeluargaan dan tolong menolong antarsesama manusia tanpa membedakan suku bangsa, agama, ras, antargolongan, maupun antarbangsa.
- Nilai persatuan dalam Pancasila, diwujudkan dalam bentuk hubungan warga negara Indonesia dengan bangsa dan negaranya sebagai insan politik. Setiap warga negara, terikat oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara tersebut. Oleh karena itu setiap warga negara dituntut untuk menaati peraturan itu sebagai wujud rasa cinta tanah air, mengutamakan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi dan golongannya.
- Nilai kerakyatan dalam Pancasila, diwujudkan dalam bentuk hubungan warga negara Indonesia dengan kekuasaan dan pemerintahan sebagai pemegang kedaulatan rakyat. Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk ikut serta dalam pemerintahan.
- Nilai keadilan dalam Pancasila, diwujudkan dalam hubungan warga negara Indonesia dengan kesejahteraan serta keadilan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Setiap warga negara, dituntut untuk meningkatkan taraf hidupnya yang lebih baik dengan berusaha dan bekerja keras, menerapkan pola hidup sederhana, berlaku adil, serta menghargai karya orang lain.
- Nilai instrumental, ini sebagai penjabaran dari nilai-nilai dasar ideologi Pancasila berupa peraturan perundangan dan lembaga pelaksanaannya. Misalnya; UUD, ketetapan MPR, UU, serta peraturan perundang-undangan lainnya. Dapat disesuaikan dengan perkembangan zaman dan aspirasi masyarakat berdasarkan nilai-nilai Pancasila.
- Nilai praksis, merupakan realisasi dari nilai-nilai instrumental berupa suatu pengalaman nyata dalam kehidupan sehari-hari dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Dalam realisasi praksis inilah, penjabaran nilai-nilai Pancasila senantiasa berkembang dan selalu dapat dilakukan perubahan dan perbaikan (reformasi) sesuai dengan perkembangan zaman dan aspirasi masyarakat, sehingga Pancasila merupakan ideologi terbuka.
Suatu ideologi, selain memiliki aspek-aspek yang bersifat ideal berupa cita-cita, pemikiran-pemikiran, serta nilai-nilai yang dianggap baik, juga harus memiliki norma yang jelas. Hal ini dikarenakan suatu ideologi harus mampu direalisasikan dalam kehidupan nyata. Oleh karena itu, Pancasila sebagai ideologi terbuka secara struktural memiliki tiga dimensi. Adapun ketiga dimensi Pancasila tersebut, diantaranya sebagai berikut.
1. Dimenasi Idealisme
Dimensi ini menekankan bahwa nilai-nilai dasar yang terkandung dalam Pancasila yang bersifat sistematis, rasional, dan menyeluruh itu, pada hakikatnya bersumber pada filsafat Pancasila.
2. Dimensi normatif
Dimensi ini mengandung pengertian bahwa nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila, perlu dijabarkan dalam suatu sistem norma. Artinya, Pancasila terkandung dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang merupakan tertib hukum tertinggi dalam Negara Republik Indonesia serta merupakan staatsfundamentalnorm (pokok kaidah negara yang fundamental).
3. Dimensi realitas
Dimensi ini mengandung makna bahwa suatu ideologi harus mampu mencerminkan realitas kehidupan yang berkembang dalam masyarakat.
B. Perwujudan Nilai-nilai Pancasila dalam Berbagai Kehidupan
Sila-sila dalam Pancasila merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan. Masing-masing sila Pancasila tidak dapat dipahami secara terpisah dengan sila yang lain. Tata urutan Pancasila, memiliki makna saling dijiwai dan menjiwai oleh sila sebelum dan sesudahnya. Oleh karena itu, tata urutan Pancasila tidak dapat diubah karena akan menghilangkan makna Pancasila sebagai satu kesatuan.
1. Perwujudan Nilai-Nilai Pancasila dalam Bidang Politik dan Hukum
Perkembangan bidang politik, meliputi persoalan lembaga negara, hak asasi manusia, demokrasi, dan hukum. Pembangunan negara Indonesia sebagai negara modern, salah satunya adalah membangun sistem pemerintahan yang sesuai dengan perkembangan zaman. Lembaga negara dikembangkan sesuai dengan kemajuan dan kebutuhan masyarakat dan negara. Pengembangan lembaga negara, dapat dilakukan berdasarkan pada lembaga yang sudah ada dalam masyarakat, menciptakan lembaga baru, atau mencontoh lembaga negara dari negara lain. Adapun lembaga negara baru sesuai dengan amandemen UUD NRI Tahun 1945 adalah DPD, MK, dan KY. Lembaga baru ini, haruslah sesuai dengan sistem pemerintahan yang berdasarkan nilai-nilai Pancasila.
Bangsa Indonesia menghargai hak asasi manusia sesuai dengan nilai-nilai Pancasila, bukan hak asasi manusia yang mengutamakan kebebasan individu atau mengutamakan kewajiban tanpa menghargai hak individu. Namun, hak asasi manusia yang menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban. Hak asasi manusia yang dijiwai oleh nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Demokrasi yang negara kita kembangkan adalah demokrasi Pancasila. Suatu sistem demokrasi yang tumbuh dari tradisi nilai-nilai budaya bangsa. Demokrasi yang mengutamakan musyawarah mufakat dan kekeluargaan. Demokrasi yang tidak berdasarkan dominasi mayoritas maupun tirani minoritas. Sistem yang mengutamakan kekeluargaan, bukan sistem oposisi yang saling menjatuhkan serta mengutamakan kepentingan individu dan golongan. Sistem pemilihan umum dalam demokrasi merupakan salah satu contoh perwujudan yang demokratis yang dikembangkan di Indonesia. Pemilihan umum untuk memilih pemimpin, sudah dikenal oleh sebagian besar masyarakat Indonesia sejak dahulu. Bentuk ini dapat dikembangkan dengan menerima cara pemilihan umum di negara lain, seperti partai politik, kampanye, dan sebagainya. Namun, pemilihan umum yang terjadi harus sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.
Pembangunan dalam bidang hukum, diarahkan pada terciptanya sistem hukum nasional yang berdasarkan Pancasila. Hukum nasional harus bersumber pada nilai-nilai Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum. Peraturan perundang-undangan yang berlaku, tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila yang dapat disusun berdasarkan norma sosial yang berlaku dalam masyarakat Indonesia maupun dari luar, namun tetap sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.
2. Perwujudan Nilai-Nilai Pancasila dalam Bidang Ekonomi
Sistem perekonomian yang dikembangkan adalah sistem ekonomi yang dijiwai oleh nilai-nilai Pancasila. Landasan operasional sistem ekonomi yang berdasarkan nilai-nilai Pancasila ditegaskan dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun1945 Pasal 33, yang menyatakan beberapa hal berikut.
- Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
- Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak, dikuasai oleh negara.
- Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
- Perekonomian nasional, diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan,
Berbagai wujud sistem ekonomi, baik yang sudah ada dalam masyarakat Indonesia maupun sebagai bentuk pengaruh asing, dapat dikembangkan selama sesuai dengan nilai-nilai Pancasila. Dalam masyarakat saat ini, sudah dikenal adanya bank, supermarket, mall, bursa saham, perusahaan, dan sebagainya. Semua lembaga perekonomian tersebut, dapat kita terima selama sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.
3. Perwujudan Nilai-nilai Pancasila dalam Bidang Sosial Budaya
Tujuan pembangunan nasional adalah terwujudnya masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila. Kita menghendaki terwujudnya masyarakat yang berdasarkan Pancasila. Masyarakat di sekitar kita, selalu mengalami perubahan sosial dan budaya. Agar perubahan tersebut tetap terarah pada terwujudnya masyarakat berdasarkan Pancasila, sistem nilai sosial dan budaya dalam masyarakat dikembangkan sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.
Sistem nilai sosial yang ada dalam masyarakat Indonesia, terus dikembangkan agar lebih maju dan modern. Oleh karena itu, proses modernisasi perlu terus dikembangkan. Modernisasi tidak berarti “westernisasi”, namun lebih diartikan sebagai proses perubahan menuju ke arah kemajuan. Nilai-nilai sosial yang sudah ada dalam masyarakat yang sesuai dengan Pancasila, seperti kekeluargaan, musyawarah, serta gotong royong, terus dipelihara dan diwariskan kepada generasi muda. Demikian juga nilai-nilai sosial dari luar, seperti semangat bekerja keras, kedisiplinan, dan sikap ilmiah, dapat diterima sesuai nilai-nilai Pancasila.
Sikap feodal, sikap eksklusif, dan paham kedaerahan yang sempit serta budaya asing yang bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila perlu dicegah perkembangannya dalam proses pembangunan. Ilmu pengetahuan dan teknologi merupakan contoh budaya asing yang dapat memperkaya budaya bangsa.
4. Perwujudan Nilai-nilai Pancasila dalam Bidang Pertahanan dan Keamanan
Pembangunan dalam bidang pertahanan dan keamanan, secara tegas dinyatakan dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 27 ayat (3) yang menyatakan bahwa pembelaan negara merupakan hak dan kewajiban setiap warga negara. Demikian juga Pasal 30 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, menyatakan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Usaha pertahanan dan keamanan negara Indonesia dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta. Dengan demikian, kedua pasal ini menegaskan perlunya partisipasi seluruh rakyat dalam upaya bela negara serta usaha pertahanan dan keamanan negara.
Bentuk partisipasi rakyat dalam pembelaan negara sudah ada dalam masyarakat. Hal tersebut dibuktikan dengan adanya kegiatan ronda malam atau sistem keamanan lingkungan (Siskamling) yang melibatkan masyarakat secara bergantian. Di beberapa daerah, juga terdapat lembaga masyarakat atau adat yang bertugas menjaga keamanan masyarakat, seperti Pecalang di Bali. Lembaga ini dibentuk oleh dan dari masyarakat sekitar untuk menjaga keamanan lingkungan masyarakat.
Demikianlah pembelajaran hari ini tentang "Dinamika Nilai-Nilai Pancasila Sesuai dengan Perkembangan Zaman dan Perwujudan Nilai-nilai Pancasila dalam Berbagai Kehidupan".