Sabtu, 12 Desember 2020

MAKALAH PROFESIONALISME DAN KINERJA GURU

 



BAB I

PENDAHULUAN

 

A.      Latar Belakang Masalah

Guru  merupakan  komponen  paling menentukan  dalam  sistem  pendidikan secara  keseluruhan,  yang  harus  mendapat perhatian  sentral,  karena  guru  selalu  terkait dengan  komponen  manapun  dalam  sistem pendidikan.  Guru  memegang  peranan utama  dalam  pembangunan pendidikan, khususnya sangat menentukan keberhasilan peserta  didik,  terutama  dalam  kaitannya dengan  proses  belajar  mengajar.  Guru  juga merupakan  komponen  yang  paling  berpengaruh  terhadap  terciptanya  proses  dan hasil  pendidikan  yang  berkualitas.  Oleh karena  itu,  upaya  perbaikan  apapun  untuk meningkatkan  kualitas  pendidikan  tidak akan  memberikan  sumbangan  yang signifikan  tanpa  didukung  oleh  guru  yang profesional. Dengan profesionalisme guru, maka guru masa depan tidak hanya tampil sebagai pengajar (teacher) lagi,  seperti  peran  yang menonjol  selama  ini,  tetapi  juga  sebagai pelatih (coach), pembimbing (counselor), dan manager  belajar (learning  manager). Dengan ketiga peran guru ini, maka diharapkan para siswa  mampu mengembangkan potensi  diri masing-masing, mengembangkan  kreatifitas,  dan mendorong adanya penemuan keilmuan dan teknologi yang inovatif, sehingga  para  siswa  mampu bersaing  dalam  masyarakat  global.  Peran guru  tersebut  dapat  dilihat  dalam  proses belajar  mengajar  yang  merupakan  wujud dari  kinerja  guru.

Kinerja guru adalah kemampuan dan usaha guru untuk melaksanakan  tugas  pembelajaran sebaik-baiknya dalam proses pengajaran, pelaksanaan kegiatan  pembelajaran dan evaluasi hasil pembelajaran. Berbagai upaya telah dilakukan dalam meningkatkan kinerja guru antara lain dengan peningkatan profesionalitas guru melalui pelatihan-pelatihan, seminar, kursus-kursus  atau  pendidikan formal  yang tinggi  serta  pembinaan  dan pengembangan  untuk  mendukung  pembelajaran  yang efektif. Kinerja guru yang optimal dan baik mampu membantu guru mewujudkan tujuan pendidikan nasional dan diharapkan secara berkesinambungan disertai dengan profesionalisme dapat meningkatkan kompetensinya, baik kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, maupun profesional. Profesional artinya dilaksanakan secara sungguh-sungguh dan didukung oleh para petugas secara profesional. Petugas yang profesional adalah petugas yang memiliki keahlian, tanggung jawab, dan rasa kesejawatan yang didukung oleh etika profesi yang kuat.

Berdasarkan penjelasan di atas diketahui bahwasannya profesionalisme sangat menunjang kinerja guru. Kedua memiliki keterkaitan satu sama lain dan saling menopang satu dengan yang lainnya, guna mencapai tujuan pendidikan nasional. Dengan profesionalisme yang dimiliki oleh guru maka kinerja seorang guru akan optimal dan sebaik mungkin. Mengingat pentingnya profesionalisme dan kinerja guru maka penulis menyusun makalah yang berjudul “Profesionalisme dan Kinerja Guru”.

 

B.       Rumusan Masalah

Berdasarkan pada latar belakang yang telah dipaparkan di atas maka dapat dibuat rumusan masalah sebagai berikut:

1.        Apa pengertian profesionalisme guru?

2.        Apa saja aspek-aspek kompetensi guru profesional?

3.        Bagaimana kriteria guru profesional?

4.        Bagaimana upaya pengembangan profesionalisme guru?

5.        Apa yang dimaksud kinerja guru?

6.        Apa saja faktor-faktor yang mempengaruhi kinerja guru?

7.        Bagaimana upaya meningkatkan kinerja guru?

8.        Bagaimana hubungan profesionalisme dan kinerja guru?

 

 

 

 

 

 

C.      Tujuan Penulisan

            Sejalan dengan rumusan masalah di atas, maka penulisan makalah ini memiliki tujuan sebagai berikut:

1.       Menjelaskan pengertian profesionalisme guru

2.        Mengidentifikasi aspek-aspek kompetensi guru profesional

3.        Mengidentifikasi kriteria guru profesional

4.        Mengidentifikasi upaya pengembangan profesionalisme guru

5.        Menjelaskan pengertian kinerja guru

6.        Mengidentifikasi faktor-faktor yang mempengaruhi kinerja guru

7.        Mengidentifikasi upaya meningkatkan kinerja guru

8.        Mengidentifikasi hubungan profesionalisme dan kinerja guru.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB II

PEMBAHASAN

 

A.      Profesionalisme Guru

1.        Pengertian Profesionalisme Guru

            Istilah profesionalisme berasal dari profession. Dalam Kamus Inggris Indonesia, “profession berarti pekerjaan”. Arifin dalam buku Kapita Selekta Pendidikan (1995: 105) mengemukakan bahwa profession mengandung arti yang sama dengan kata occupation atau pekerjaan yang memerlukan keahlian yang diperoleh melalui pendidikan atau latihan khusus. Dalam buku yang ditulis oleh Kunandar yang berjudul Guru Profesional Implementasi Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (2007: 45) disebutkan pula bahwa profesionalisme berasal dari kata profesi yang artinya suatu bidang pekerjaan yang ingin atau akan ditekuni oleh seseorang. Profesi juga diartikan sebagai suatu jabatan atau pekerjaan tertentu yang mensyaratkan pengetahuan dan keterampilan khusus yang diperoleh dari pendidikan akademis yang intensif. Jadi, profesi adalah suatu pekerjaan atau jabatan yang menuntut keahlian tertentu.

            Adapun mengenai pengertian profesionalisme itu sendiri adalah suatu pandangan bahwa suatu keahlian tertentu diperlukan dalam pekerjaan tertentu yang mana keahlian itu hanya diperoleh melalui pendidikan khusus atau latihan khusus. Profesionalisme guru merupakan kondisi, arah, nilai, tujuan dan kualitas suatu keahlian dan kewenangan dalam bidang pendidikan dan pengajaran yang berkaitan dengan pekerjaan seseorang yang menjadi mata pencaharian. Sementara itu, guru yang profesional adalah guru yang memiliki kompetensi yang dipersyaratkan untuk melakukan tugas pendidikan dan pengajaran. Dengan kata lain, maka dapat disimpulkan bahwa pengertian guru profesional adalah orang yang memiliki kemampuan dan keahlian khusus dalam bidang keguruan sehingga ia mampu melakukan tugas dan fungsinya sebagai guru dengan kemampuan maksimal. Guru yang profesional adalah orang yang terdidik dan terlatih dengan baik, serta memiliki pengalaman yang kaya di bidangnya.

            Sedangkan Oemar Hamalik (2006: 27) mengemukakan bahwa guru profesional merupakan orang yang telah menempuh program pendidikan guru dan memiliki tingkat master serta telah mendapat ijazah negara dan telah berpengalaman dalam mengajar pada kelas-kelas besar. Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa, profesi adalah suatu jabatan, profesional adalah kemampuan atau keahlian dalam memegang suatu jabatan tertantu, sedangkan profesionalisme adalah jiwa dari suatu profesi dan profesional.

 

2.    Aspek-Aspek Kompetensi Guru Profesional

Dalam pembahasan profesionalisme guru ini, selain membahas mengenai pengertian profesionalisme guru, terlebih dahulu penulis akan menjelaskan mengenai kompetensi yang harus dimiliki oleh seorang guru yang profesional. Karena seorang guru yang profesional tentunya harus memiliki kompetensi profesional. Dalam buku yang ditulis oleh E. Mulyasa (2008: 75), kompetensi yang harus dimiliki seorang guru itu mencakup empat aspek sebagai berikut:

a)        Kompetensi Pedagogik. Dalam Standar Nasional Pendidikan, penjelasan Pasal 28 ayat (3) butir a dikemukakan bahwa kompetensi pedagogik adalah kemapuan mengelola pembelajaran peserta didik yang meliputi pemahaman terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.

b)        Kompetensi Kepribadian. Dalam Standar Nasional Pendidikan, penjelasan Pasal 28 ayat (3) butir b, dikemukakan bahwa yang dimaksud dengan kompetensi kepribadian adalah kemampuan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik, dan berakhlak mulia.

c)        Kompetensi Profesional. Dalam Standar Nasional Pendidikan, penjelasan Pasal 28 ayat (3) butir c dikemukakan bahwa yang dimaksud kompetensi profesional adalah kemampuan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam yang memungkinkan membimbing pesrta didik memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan dalam Standar Nasional Pendidikan.

d)        Kompetensi Sosial. Dalam Standar Nasional Pendidikan, penjelasan Pasal 28 ayat (3) butir d dikemukakan bahwa yang dimaksud dengan kompetensi sosial adalah kemampuan guru sebagai bagian dari masyarakat untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua/wali peserte didik, dan masyarakat sekitar.

 

3.    Kriteria Guru Profesional

            Mutu guru dapat diramalkan dengan tiga kriteria yaitu: presage, process dan product yang unsur-unsurnya sebagai berikut:

1)        Kriteria presage (tanda-tanda kemampuan profesi keguruan) yang terdiri dari unsur sebagai berikut:

a.       Latar belakang pre-service dan in-service guru

b.      Pengalaman mengajar guru

c.       Penguasaan pengetahuan keguruan

d.      Pengabdian guru dalam mengajar.

2)        Kriteria process (kemampuan guru dalam mengelola dan melaksanakan proses belajar mengajar) terdiri dari:

a.       Kemampuan guru dalam merumuskan Rancangan Proses Pembelajaran (RPP)

b.      Kemampuan guru dalam melaksanakan (praktik) mengajar di dalam kelas

c.       Kemampuan guru dalam mengelola kelas.

3)        Kriteria product (hasil belajar yang dicapai murid-murid) yang terdiri dari hasil-hasil belajar murid dari bidang studi yang diajarkan oleh guru tersebut.

            Guru profesional harus memiliki persyaratan, yang meliputi; a. Memiliki bakat sebagai guru. b. Memiliki keahlian sebagai guru. c. Memiliki keahlian yang baik dan terintegrasi. d. Memiliki mental yang sehat. e. Berbadan sehat. f. Memiliki pengalaman dan pengetahuan yang luas. g. Guru adalah manusia berjiwa pancasila. h. Guru adalah seorang warga negara yang baik.

 

 

4.    Upaya Pengembangan Profesionalisme Guru

            Menurut para ahli, profesionalisme menekankan kepada penguasaan ilmu pengetahuan atau kemampuan manajemen beserta strategi penerapannya. Maister (1997) mengemukakan bahwa profesionalisme bukan sekedar pengetahuan teknologi dan manajemen tetapi lebih merupakan sikap, pengembangan profesionalisme lebih dari seorang teknisi bukan hanya memiliki keterampilan yang tinggi tetapi memiliki suatu tingkah laku yang dipersyaratkan.

            Pengembangan profesionalisme guru menjadi perhatian secara global, karena guru memiliki tugas dan peran bukan hanya memberikan informasi-informasi ilmu pengetahuan dan teknologi, melainkan juga membentuk sikap dan jiwa yang mampu bertahan dalam era hiperkompetisi. Tugas guru adalah membantu peserta didik agar mampu melakukan adaptasi terhadap berbagai tantangan kehidupan serta desakan yang berkembang dalam dirinya. Pemberdayaan peserta didik ini meliputi aspek-aspek kepribadian terutama aspek intelektual, sosial, emosional, dan keterampilan. Tugas mulia tersebut menjadi berat karena bukan saja guru harus mempersiapkan generasi muda memasuki abad pengetahuan, melainkan harus mempersiapkan diri agar tetap eksis, baik sebagai individu maupun sebagai profesional. Mengembangkan profesi guru bukan sesuatu yang mudah. Hal ini disebabkan banyak faktor yang dapat mempengaruhinya. Oleh karena itu pencermatan lingkungan dimana pengembangan itu dilakukan menjadi penting, terutama bila faktor tersebut dapat menghalangi upaya pengembangan profesi guru.

            Dalam hubungan ini faktor birokrasi, khususnya birokrasi pendidikan sering kurang/tidak mendukung bagi terciptanya suasana yang kondusif untuk pengembangan profesi guru. Sebenarnya, jika mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pendidikan, birokrasi harus memberikan ruang dan mendukung proses pengembangan profesi guru. Namun sistem birokrasi kita yang cenderung minta dilayani telah cukup berakar, sehingga peran ideal sebagaimana dituntun oleh peraturan perundang-undangan masih jauh dari terwujud. Dengan mengingat hal tersebut, maka diperlukan strategi yang tepat dalam upaya menciptakan iklim kondusif bagi pengembangan profesi guru. Situasi kondusif ini jelas amat diperlukan oleh tenaga pendidik untuk dapat mengembangkan diri sendiri ke arah profesionalisme guru. Dalam hal ini, terdapat beberapa strategi yang bisa dilakukan untuk menciptakan situasi yang kondusif bagi pengembangan profesi guru, yaitu:

a)        Strategi perubahan paradigma. Strategi ini dimulai dengan mengubah paradigma birokasi agar menjadi mampu mengembangkan diri sendiri sebagai institusi yang berorientasi pelayanan, bukan dilayani.

b)        Strategi debirokratisasi. Strategi ini dimaksudkan untuk mengurangi tingkatan birokrasi yang dapat menghambat pada pengembangan diri guru.

            Selain itu, pemerintah telah berupaya untuk meningkatkan profesionalisme guru. Upaya tersebut dilakukan dengan meningkatkan kualifikasi dan persyaratan jenjang pendidikan yang lebih tinggi bagi tenaga pengajar mulai tingkat persekolahan sampai perguruan tinggi. Meskipun demikian penyetaraan ini tidak bermakna banyak, kalau guru tersebut kurang memiliki daya untuk melakukan perubahan. Selain diadakannya penyetaraan guru-guru, upaya lain yang dilakukan pemerintah adalah program sertifikasi sesuai amanat UU No. 14 Tahun 2005. Disamping sertifikasi upaya lain yang telah dilakukan di Indonesia untuk meningkatkan profesionalisme guru, misalnya dengan mengaktifkan PKG (Pusat Kegiatan Guru, MGMP (Musyawarah Guru Mata Pelajaran), maupun KKG (Kelompok Kerja Guru) yang memungkinkan para guru untuk berbagi pengalaman dalam memecahkan masalah-masalah yang mereka hadapi.

            Profesionalisasi harus dipandang sebagai proses yang terus menerus. Dalam proses ini, pendidikan prajabatan, pendidikan dalam jabatan termasuk penataran, pembinaan dari organisasi profesi dan tempat kerja, penghargaan masyarakat terhadap profesi keguruan, penegakan kode etik profesi, sertifikasi, peningkatan kualitas calon guru dan kesejahteraan secara bersama-sama menentukan pengembangan profesionalisme. Dengan demikian usaha meningkatkan profesionalisme guru merupakan tanggung jawab bersama antara LPTK sebagai penghasil guru, instansi yang membina guru (dalam hal ini Depdiknas atau yayasan swasta), PGRI dan masyarakat.

            Namun, peningkatan profesionalisme guru pada akhirnya terpulang dan ditentukan oleh para guru. Menurut Purwanto (2002), guru harus selalu berusaha untuk melakukan hal-hal sebagai berikut:

a)        Memahami tuntutan standar profesi yang ada

b)        Mencapai kualifikasi dan kompetensi yang dipersyaratkan

c)        Membangun hubungan kesejawatan yang baik dan luas termasuk lewat organisasi profesi

d)        Mengembangkan etos kerja atau budaya kerja yang mengutamakan pelayanan bermutu tinggi kepada konstituen

e)        Mengadopsi inovasi atau mengembangkan kreatifitas dalam pemanfaatan teknologi komunikasi dan informasi mutakhir agar senantiasa tidak ketinggalan dalam kemampuannya mengelola pembelajaran.

            Upaya memahami tuntutan standar profesi yang ada harus ditempatkan sebagai prioritas utama jika guru kita ingin meningkatkan profesionalismenya. Hal ini didasarkan kepada beberapa alasan. Pertama, persaingan global sekarang memungkinkan adanya mobilitas guru secara lintas negara. Kedua, sebagai profesional seorang guru harus mengikuti tuntutan perkembangan profesi secara global, dan tuntutan masyarakat yang menghendaki pelayanan yang lebih baik. Cara satu-satunya untuk memenuhi standar profesi ini adalah dengan belajar secara terus menerus sepanjang hayat, dengan membuka diri yakni mau mendengar dan melihat perkembangan baru di bidangnya. Kemudian upaya mencapai kualifikasi dan kompetensi yang dipersyaratkan juga tidak kalah pentingnya bagi guru. Dengan dipenuhinya kualifikasi dan kompetensi yang memadai maka guru memiliki posisi tawar yang kuat dan memenuhi syarat yang dibutuhkan. Peningkatan kualitas dan kompetensi ini dapat ditempuh melalui in-service training dan berbagai upaya lain untuk memperoleh sertifikasi.

            Upaya membangun hubungan kesejawatan yang baik dan luas dapat dilakukan guru dengan membina jaringan kerja atau networking. Guru harus berusaha mengetahui apa yang telah dilakukan oleh sejawatnya yang sukses. Sehingga bisa belajar untuk mencapai sukses yang sama atau bahkan bisa lebih baik lagi. Melalui networking inilah guru memperoleh akses terhadap inovasi-inovasi di bidang profesinya. Jaringan kerja guru bisa dimulai dengan skala sempit, misalnya mengadakan pertemuan informal kekeluargaan dengan sesama teman, sambil berolahraga, silaturahmi atau melakukan kegiatan sosial lainnya. Pada kesempatan seperti itu, guru bisa membincangkan secara leluasa kisah suksesnya atau sukses rekannya sehingga mereka dapat mengambil pelajaran lewat obrolan yang santai. Bisa juga dibina melalui jaringan kerja yang lebih luas dengan menggunakan teknologi komunikasi dan informasi, misalnya melalui korenspondensi dan mungkin melalui intemet untuk skala yang lebih luas. Apabila korespondensi atau penggunaan intemet ini dapat dilakukan secara intensif akan dapat diperoleh kiat-kiat menjalankan profesi dari sejawat guru di seluruh dunia. Pada dasarnya networking/jaringan kerja ini dapat dibangun sesuai situasi dan kondisi serta budaya setempat.

            Selanjutnya upaya membangun etos kerja atau budaya kerja yang mengutamakan pelavanan bermutu tinggi kepada konstituen merupakan suatu keharusan di zaman sekarang. Semua bidang dituntut untuk memberikan pelayanan prima. Guru pun harus memberikan pelayanan prima kepada konstituennya yaitu siswa, orangtua dan sekolah sebagai stakeholder. Terlebih lagi pelayanan pendidikan adalah termasuk pelayanan publik yang didanai, diadakan, dikontrol oleh dan untuk kepentingan publik. Oleh karena itu guru harus mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada publik.

            Satu hal lagi yang dapat diupayakan untuk peningkatan profesionalisme guru adalah melalui adopsi inovasi atau pengembangan kreatifitas dalam pemanfaatan teknologi pendidikan yang mendayagunakan teknologi komunikasi dan informasi mutakhir. Guru dapat memanfaatkan media dan ide-ide baru bidang teknologi pendidikan seperti media presentasi, komputer (hard technologies) dan juga pendekatan-pendekatan baru bidang teknologi pendidikan (soft technologies). Upaya-upaya guru untuk meningkatkan profesionalismenya tersebut pada akhirnya memerlukan adanya dukungan dari semua pihak yang terkait agar benar-benar terwujud. Pihak-pihak yang harus memberikan dukungannya tersebut adalah organisasi profesi seperti PGRI, pemerintah dan juga masyarakat.

 

B.       Kinerja Guru

1.        Pengertian Kinerja Guru

Menurut Mangkunegara (2001:67) kinerja adalah hasil kerja secara kualitas dan kuantitas yang dicapai oleh seorang dalam melaksanakan tugasnya sesuai dengan tanggung jawab yang diberikan kepadanya. Tinggi rendahnya  kinerja pekerja berkaitan erat dengan sistem pemberian penghargaan yang diterapkan oleh lembaga/organisasi tempat mereka bekerja.

Kinerja guru adalah persepsi guru terhadap prestasi kerja guru yang berkaitan dengan kualitas kerja, tanggung jawab, kejujuran, kerjasama dan prakarsa. Kompensasi yang diberikan kepada guru sangat berpengaruh pada tingkat kepuasan kerja, motivasi kerja, dan hasil kerja. Apabila kompensasi yang diberikan dengan mempertimbangkan standar kehidupan normal dan dapat memenuhi kebutuhan-kebutuhan guru maka dengan sendirinya akan mempengaruhi semangat kerjanya, yang pada gilirannya akan meningkatkan kualitas setiap pekerjaan yang dilakukan. Hal ini karena tujuan bekerja guru banyak dipengaruhi oleh terpenuhi atau tidaknya kebutuhan minimal kehidupan guru dan keluarganya. Dengan demikian dampaknya adalah meningkatnya perhatian guru secara penuh terhadap profesi dan pekerjaanya. Jika kompensasi yang diberikan semakin besar sehingga kepuasan kerjanya semakin baik. Di sinilah letak pentingnya dalam penelitian ini yaitu kompensasi kerja. kinerja guru ditentukan oleh banyak faktor. Faktor-faktor tersebut secara sendiri-sendiri maupun secara bersamaan ikut berperan menentukan tercapainya kinerja guru yang maksimal.

Dari literatur tentang kinerja guru diketahui secara umum, kinerja guru ditentukan oleh faktor internal yaitu faktor yang berhubungan dengan keadaan diri guru sendiri dan faktor eksternal yaitu faktor yang berhubungan dengan keadaan yang berada di luar diri guru. Dari sekian faktor internal yang berkaitan dengan diri guru terdapat dua faktor dominan yang menurut penulis ikut menentukan kualitas kinerja guru yaitu kompensasi kerja dan disiplin kerja.

 

Kinerja yang dalam bahasa Inggris disebut dengan performance, berarti tampilan kerja; unjuk kerja; wujud kerja. Kinerja merupakan hasil perkalian antara motivasi, kemampuan dan tugas. Dengan motivasi tinggi, kemampuan yang memadahi dan pengaturan tugas yang tepat akan berimplikasi pada terwujudnya kinerja yang tinggi, begitu juga sebaliknya. Guru merupakan profesi profesional di mana ia dituntut untuk berupaya semaksimal mungkin menjalankan profesinya sebaik mungkin. Sebagai seorang profesional maka tugas guru sebagai pendidik, pengajar dan pelatih hendaknya dapat berimbas kepada siswanya. Dalam hal ini guru hendaknya dapat meningkatkan terus kinerjanya yang merupakan modal bagi keberhasilan pendidikan.

Dalam mewujudkan kinerja pegawai yang optimal, seorang pemimpin harus mengetahui motivasi dan kemampuan para pegawainya dalam melakukan pekerjaan. Selanjutnya pemimpin mengelola tugas organisasi sesuai dengan motivasi dan kemampuan masing-masing pegawainya. Penting untuk diperhatikan, motivasi yang tinggi yang didukung dengan kemampuan dan ketepatan dalam melaksanakan tugas, belum menjamin tercapainya performa yang tinggi tanpa dibarengi dengan penciptaan lingkungan kerja yang kondusif. Kinerja seseorang dapat ditingkatkan bila ada kesesuaian antara pekerjaan dengan keahliannya, begitu pula halnya dengan penempatan guru pada bidang tugasnya. Menempatkan guru sesuai dengan keahliannya secara mutlak harus dilakukan. Bila guru diberikan tugas tidak sesuai dengan keahliannya akan berakibat menurunnya cara kerja dan hasil pekerjaan mereka, juga akan menimbulkan rasa tidak puas pada diri mereka. Rasa kecewa akan menghambat perkembangan moral kerja guru.

 

2.        Indikator Kinerja Guru

            Kinerja seseorang (termasuk guru) dapat diukur melalui lima indikator berikut: (Uno & Lamatenggo, 2012):

1)        Kualitas kerja. Indikator ini berkaitan dengan kualitas kerja guru dalam menguasai seagala sesuatu berkaitan dengan persiapan perencanaan program pembelajaran dan penerapan hasil penelitian dalam pembelajaran di kelas.

2)        Kecepatan/ketetapan kerja. Indikator ini berkaitan dengan ketepatan kerja guru dalam menyesuaikan materi ajar dengan karakteristik yang dimiliki peserta didik dan penyelesaian program pengajaran sesuai dengan kalender akademik.

3)        Inisiatif dalam kerja. Indikator ini berkaitan dengan inisiatif guru dalam penggunaan model pembelajaran yang variatif sesuai materi pelajaran dan penggunaan berbagai inventaris sekolah dengan bijak.

4)        Kemampuan kerja. Indikator ini berkaitan dengan kemampuan guru dalam memimpin keadaan kelas agar tetap kondusif, pengelolaan kegiatan belajar mengajar, dan penilaian hasil belajar peserta didik.

5)        Komunikasi. Indikator ini berkaitan dengan komunikasi yang dilakukan guru dalam proses layanan bimbingan belajar dengan siswa yang kurang mampu mengikuti pembelajaran dan terbuka dalam menerima masukan untuk perbaikan pembelajaran.

 

3.        Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Kinerja Guru

Faktor-faktor yang mempengaruhi kinerja guru antara lain:

a)        Faktor personal/individual, meliputi unsur pengetahuan, keterampilan (skill), kemampuan, kepercayaan diri, motivasi, dan komitmen yang dimiliki oleh tiap individu guru.

b)        Faktor kepemimpinan, meliputi aspek kualitas manajer dan team leader dalam memberikan dorongan, semangat, arahan dan dukungan kerja pada guru.

c)        Faktor tim, meliputi kualitas dukungan dan semangat yang diberikan oleh rekan dalam satu tim, kepercayaan terhadap sesama anggota tim, kekompakan dan keeratan anggota tim.

d)        Faktor sistem, meliputi sistem kerja, fasilitas kerja yang diberikan oleh pimpinan sekolah, lingkungan kerja.

 

 

 

 

4.        Upaya Meningkatkan Kinerja Guru

Upaya yang dapat dilaksanakan untuk meningkatkan kinerja guru antara lain:

a)        Memberi tugas mengajar sesuai dengan bidang dan kompetensi yang dikuasi oleh guru

b)        Membentuk dan melaksanakan kelompok kerja guru bidang studi dan musyawarah guru bidang studi sejenis (MGMP) sebagai wadah bagi guru untuk berdiskusi merencanakan masalah dan memecahkan masalah yang terjadi di kelas

c)        Melakukan supervisi administrasi dan akedemik terhadap guru sebagai bahan perbaikan dan menentukan kebijakan

d)        Melukukan pembinaan baik bersifat administratif, akademik, maupun karier guru

e)        Memberi kesempatan pada guru untuk mengikuti pelatihan baik yang dilaksanakan di sekolah, kabupaten, propinsi maupun pada tingkat nasional

f)         Memberi reward (penghargaan) pada guru yang berprestasi dan memberikan hukuman pada guru yang malas dan bermasalah

g)        Memberi tugas tambahan pada guru untuk meningkatkan kompetensi profesionalnya

h)        Meningkatkan kerja sama antar guru.

 

C.      Hubungan Profesionalisme dan Kinerja Guru

Profesi seorang guru bersifat profesional. Hal ini berarti bahwa seorang guru wajib memiliki kompetensi yang profesional. Kompetensi ini akan terbukti ketika guru mengajar di kelas. Kompetensi adalah suatu kemampuan untuk melaksanakan atau melakukan suatu pekerjaan atau tugas yang dilandasi atas ketrampilan dan pengetahuan serta didukung oleh sikap kerja yang dituntut oleh pekerjaan tersebut. Dengan demikian, kompetensi menunjukkan keterampilan atau pengetahuan yang dicirikan oleh profesionalisme dalam suatu bidang tertentu sebagai sesuatu yang terpenting, sebagai unggulan bidang tersebut (Widodo, 2009).

Salah satu faktor yang mempengaruhi kinerja guru adalah kemampuan atau kompetensi profesionalisme guru. Mukhlis (2009) menyatakan bahwa salah satu faktor yang mempengaruhi kinerja guru adalah kemampuan atau kompetensi guru dalam mengajar. Mukhlis (2009) menyatakan kemampuan mengajar yang merupakan pencerminan penguasaan guru terhadap kompetensi jika sesuai dengan tuntutan standar yang diemban (kinerja) dapat memberika efek yang positif bagi hasil yang ingin dicapai dalam proses pembelajaran. Wibowo (2009) juga menyatakan bahwa kompetensi merupakan karakteristik yang mendasar pada setiap individu yang dihubungkan dengan kriteria direferensikan terhadap kinerja yang unggul atau efektif dalam sebuah pekerjaan atau situasi.

Kemudian, menurut Wibowo (2009), kompetensi menjelaskan apa yang dilakukan orang di tempat kerja pada berbagai pada berbagai tingkatan dan memperinci standar masing-masing tingkatan, mengidentifikasi karakteristik pengetahuan, dan keterampilan yang diperlukan oleh individual yang memungkinkan menjalankan tugas dan tanggung jawab secara efektif sehingga mencapai standar kualitas professional dalam bekerja. Guru-guru yang memiliki kompetensi profesionalisme dengan tingkat yang baik akan menghasilkan kinerja guru dengan hasil yang unggul juga.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB III

PENUTUP

 

A.      Kesimpulan

Guru merupakan profesi profesional di mana ia dituntut untuk berupaya semaksimal mungkin menjalankan profesinya sebaik mungkin. Sebagai seorang profesional maka tugas guru sebagai pendidik, pengajar dan pelatih hendaknya dapat berimbas kepada siswanya. Dalam hal ini guru hendaknya dapat meningkatkan terus kinerjanya yang merupakan modal bagi keberhasilan pendidikan.

Selain itu, guru juga salah satu komponen pendidikan yang memegang peran penting dalam keberhasilan pendidikan. Guru diharapkan mampu memainkan peran sebagai guru yang ideal. Salah satu cara meningkatkan mutu pendidikan adalah memperbaiki kinerja guru. Kinerja guru adalah persepsi guru terhadap prestasi kerja guru yang berkaitan dengan kualitas kerja, tanggung jawab, kejujuran, kerjasama dan prakarsa. Seorang guru yang memiliki profesionalisme maka akan memiliki kinerja yang baik.

 

B.       Saran

       Dalam meningkatkan kinerjanya, seorang guru harus memiliki profesionalisme. Profesionalisme tersebut baik dalam bentuk kompetensi profesional, kompetensi pedagogik, kompetensi sosial, maupun kompetensi kepribadian. Setiap kompetensi tersebut kemudian dijabarkan ke dalam setiap indikator yang harus diimplementasikan dalam kegiatan pendidikan yang dilakukan oleh guru.

 

 

 

 

 

 

DAFTAR PUSTAKA

 

Kunandar. 2009. Guru Professional Implementasi Kurikulum Tingkat Satuan Pemdidikan (KTSP) dan Sukses Dalam Sertifikasi Guru. Jakarta: Rajawali Press.

Mukhlis, 2009. Profesionalisme Guru Menyongsong masa Depan. http://mukhliscaniago,wordpress,com/2009/ 10/26/profesionalisme-kinerja-gurumenyongsong-masa-depan-presented-bymukhlis/. Diakses pada 3 Desember 2020.

Mulyasa. 2009. Menjadi Guru Profesional Menciptakan Pembelajaran Kreatif dan Menyenangkan. Bandung: PT Remaja Rosdakarya.

Mustafa. 2007. Upaya Pengembangan Profesionalisme Guru di Indonesia. Jurnal Ekonomi dan Pendidikan. 4. (1). 2007.

Mangkunegara, A. P. 2001. Manajemen Sumber Daya Manusia Perusahaan. Bandung: PT Remaja Rosdakarya.

Oemar, Hamalik. 2008. Pendidikan Guru Berdasarkan Pendekatan Kompetensi. Jakarta : PT. Bumi Aksara.

Purwanto. 2002. Profesionalisme Guru : Edisi No.10/VI/Teknodik/Oktober/2002.

Uno, H. B., & Lamatenggo, N. 2012. Teori Kinerja dan Pengukurannya. Jakarta: Bumi Aksara.

Usman, M.U. (2004). Menjadi Guru Profesional. Bandung: Remaja Rosdkarya

Wibowo. (2009). Manajemen Kinerja. Jakarta: Rajawali Pers.

Zainal aqib dan Elham Rohmanto. 2007. Membangun Profesionalisme Guru dan Pengawas Sekolah. Bandung.CV.YRAMA WIDYA.

Profesionalisme Guru. Di akses pada 23 November 2020.  https://www.blogbarabai.com/2014/09/makalah-profesionalisme-guru-kompetensi.html

Aksi nyata modul 1.2

Berikut adalah link aksi nyata modul 1.2 program guru penggerak angkatan 9 Link aksi nyata modul 2.1