A. Kondisi Bangsa Indonesia Sebelum Tahun 1908
Awal dimulainya penjajahan Belanda di Indonesia dimulai sejak didirikannya Vereenigde Oost-Indische Compagnie (VOC) pada tanggal 20 Maret 1602. Sejak VOC berdiri, dimulailah berbagai bentuk kekerasan yang menimpa rakyat Indonesia. Penderitaan rakyat Indonesia terjadi dalam berbagai segi kehidupan. Di berbagai daerah, VOC melakukan tindakan dengan melaksanakan politik devide et impera (adu domba), yaitu saling mengadu domba antara kerajan yang satu dan kerajaan yang lain atau mengadu domba di dalam kerajaan itu sendiri. Politik adu domba makin melemahkan kerajaan-kerajaan di Indonesia dan merusak seluruh sendi kehidupan masyarakat.
Bangsa Indonesia makin menderita ketika Daendels (1808–1811) berkuasa. Upaya kerja paksa (rodi) guna membangun jalan sepanjang pulau Jawa (Anyer-Panarukan) untuk kepentingan militer, membuat rakyat makin menderita. Penderitaan berlanjut karena Belanda kemudian menerapkan Cultuurstelsel (tanam paksa). Peraturan Tanam Paksa diterapkan oleh Gubernur Jenderal Hindia Belanda Van Den Bosch tahun 1828. Sistem Tanam Paksa mewajibkan rakyat menanami sebagian dari sawah dan atau ladangnya dengan tanaman yang ditentukan oleh pemerintah dan hasilnya diserahkan kepada pemerintah.
B. Perintis Kebangkitan Nasional dalam Perjuangan Kemerdekaan Republik Indonesia
Boedi Oetomo (Budi Utomo) merupakan organisasi pertama di Indonesia yang bersifat nasional berbentuk modern, yaitu organisasi dengan pengurus yang tetap, ada anggota, tujuan, dan program kerja. Boedi Oetomo didirikan oleh dr. Soetomo pada tanggal 20 Mei 1908. Pendirian Boedi Oetomo, tidak terlepas dari penggagas atau pendorong lahirnya Boedi Oetomo yaitu dr. Wahidin Soedirohusodo
Budi Utomo berasal dari kata Sansekerta, yaitu bodhi atau budhi berarti ”keterbukaan jiwa”, ”pikiran”,
”akal”, atau ”pengadilan”, yang juga bisa berarti “daya untuk membentuk dan menjunjung konsepsi dan ide-ide umum”. Adapun perkataan utomo berasal dari utama, yang dalam Bahasa Sanskerta berarti ”tingkat pertama” atau ”sangat baik”.
Program Budi Utomo adalah mengusahakan perbaikan pendidikan dan pengajaran. Akan tetapi, programnya lebih bersifat sosial karena saat itu belum dimungkinkan melaksanakan gerakan yang bersifat politik.
C. Mewujudkan Persatuan dan Kebanggan sebagai Bangsa Wujud Nilai Kebangkitan Nasional
1. Mewujudkan Persatuan Indonesia
Berdasarkan istilah, persatuan dan kesatuan berasal dari kata satu yang berarti utuh atau tidak terpecah-belah. Persatuan dapat diartikan sebagai perkumpulan dari berbagai komponen yang membentuk menjadi satu. Kesatuan merupakan hasil perkumpulan tersebut yang telah menjadi satu dan utuh dengan demikian, kesatuan erat hubungannya dengan keutuhan. Persatuan dan kesatuan mengandung arti bersatunya macam-macam corak yang beraneka ragam menjadi satu kebulatan yang utuh dan serasi.
Tahap-tahap pembinaan persatuan bangsa Indonesia itu yang paling menonjol ialah sebagai berikut.
a) Perasaan Senasib
Perasaan senasib sebagai bangsa akan meningkatkan rasa persatuan dalam seluruh rakyat Indonesia. Perasaan senasib dapat muncul karena faktor keterikatan terhadap tempat kelahiran atau menghadapi suatu masalah tertentu. Dalam kurun sejarah, bangsa Indonesia pernah menjadi bangsa terjajah. Kondisi ini mendorong perasaan senasib bagi bangsa Indonesia.
b) Kebangkitan Nasional
Kebangkitan nasional adalah sesi pergerakan perjuangan bangsa Indonesia yang mulai menyadari kondisi dan potensi sebagai suatu bangsa. Kebangkitan nasional Indonesia dipelopori dengan kelahiran Budi Utomo pada tahun 1908. Ciri dari kebangkitan nasional adalah perjuangan bangsa Indonesia lebih diwarnai perjuangan untuk kepentingan nasional bukan hanya kepentingan daerah.
c) Sumpah Pemuda
Sumpah Pemuda merupakan penegas bagi bangsa Indonesia untuk mewujudkan sebuah negara yang memiliki identitas dan dicintai rakyatnya.
d) Proklamasi Kemerdekaan
Proklamasi Kemerdekaan tanggal 17 Agustus 1945 merupakan titik puncak perjuangan rakyat Indonesia.
Contoh sikap positif yang berkaitan dengan nilai-nilai kebangsaan yang terkandung dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 adalah sebagai berikut.
uan tidak manusiawi. Hak untuk mendapatkan kehidupan yang layak, mendapatkan pendidikan dan pelayanan kesehatan, serta aman dari ancaman ketakutan.
7) Nilai Ketaatan Hukum
Setiap warga negara tanpa pandang bulu wajib menaati setiap hukum dan peraturan yang berlaku. Begitupun terhadap lembaga-lembaga penegak hukum, agar lebih independen, tidak terkontaminasi dengan kekuasaan/politik praktis agar adanya persamaan di depan hukum (equality before the law) dapat terwujud.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar