Jumat, 05 Maret 2021

Materi Bab I PPKn Kelas 9 SMP



 

BAB 1 1

Dinamika Perwujudan Pancasila sebagai  Dasar Negara dan Pandangan Hidup Bangsa  

Selamat ya, kalian sekarang sudah duduk di kelas IX. Ini berarti, kalian  tinggal satu tahun lagi belajar di jenjang SMP/MTs. Kesuksesan itu sangat  tergantung dari usaha kalian, terutama dalam mengatasi berbagai tantangan  dan rintangan yang akan kalian hadapi di kelas IX. Oleh karena itu, kita harus  bersyukur ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa atas segala nikmat yang telah  dianugerahkan kepada kita semua. Hal itu dapat kita lakukan dengan berusaha  meningkatkan kuantitas dan kualitas belajar, serta jangan lupa senantiasa  berdoa dengan sungguh-sungguh setiap akan memulai dan mengakhiri  aktivitas sehari-hari termasuk kegiatan pembelajaran. 

Pada awal pembelajaran PPKn di kelas IX, kalian akan diajak untuk  mempelajari materi tentang dinamika perwujudan Pancasila sebagai dasar  negara dan pandangan hidup bangsa. Setelah mempelajari materi bab ini,  diharapkan kalian mempunyai keyakinan yang tinggi akan keberadaan  Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa Indonesia.  Keyakinan tersebut ditandai dengan dimilikinya pengetahuan dan keterampilan  kalian dalam: 1) mendeskripsikan perkembangan pengamalan Pancasila sebagai  dasar negara dan pandangan hidup bangsa; 2) mendeskripsikan dinamika  nilai-nilai Pancasila sesuai dengan perkembangan zaman; 3) mengidentifikasi  perwujudan nilai-nilai Pancasila sesuai dengan perkembangan zaman dalam  berbagai kehidupan.  

Nah, untuk memahami materi pembelajaran pada bab ini, kalian harus  senantiasa menjaga semangat belajar kalian dengan tekun, disiplin, serta  mampu mengamalkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari. Oleh  karena itu, sebelum mempelajari materi ini, mari kita menyanyikan lagu wajib  nasional berikut ini bersama-sama. 


A. Penerapan Pancasila dari Masa ke Masa 


Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa  telah disepakati oleh seluruh bangsa Indonesia. Akan tetapi, dalam  perwujudannya banyak sekali mengalami pasang surut. Bahkan, sejarah  bangsa kita telah mencatat bahwa pernah ada upaya untuk mengganti  Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa dengan  ideologi lainnya. Upaya ini dapat digagalkan oleh bangsa Indonesia sendiri.  Meskipun demikian, tidak berarti ancaman terhadap Pancasila sebagai  dasar negara sudah berakhir. Tantangan masa kini dan masa depan yang  terjadi dalam perkembangan masyarakat Indonesia dan dunia internasional,  dapat menjadi ancaman bagi nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara dan  pandangan hidup. 

Untuk semakin memperkuat pemahaman kalian, berikut ini dipaparkan  uraian materi berkaitan dengan perkembangan penerapan Pancasila sebagai  dasar negara dan pandangan hidup bangsa semenjak awal kemerdekaan  sampai dengan sekarang. Cermatilah dan tanyakanlah hal-hal yang kurang  jelas kepada guru, atau teman yang dianggap dapat menjawab apa yang kalian  pertanyakan itu. 

Perwujudan nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara telah dilaksanakan  sejak masa awal kemerdekaan, Orde Lama, Orde Baru, dan masa Reformasi  sampai sekarang. 

1. Masa Awal Kemerdekaan (1945-1959) 

Sebagai bangsa yang besar, kita patut menghargai jasa para pendiri bangsa  yang telah berhasil merumuskan dan menetapkan Pancasila sebagai dasar  negara dan falsafah hidup bangsa. Maka, sejak awal kemerdekaan seluruh  rakyat Indonesia bertekad untuk menentukan nasib bangsa sendiri yang  baru saja lepas dari belenggu penjajahan dengan berupaya mempertahankan  kemerdekaan dari berbagai ancaman, baik dari dalam negeri maupun dari luar  negeri. 

Pada periode ini, penerapan Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan  hidup menghadapi berbagai masalah. Ada upaya-upaya untuk mengganti  Pancasila sebagai dasar negara dan penyimpangan terhadap nilai-nilai  Pancasila. Upaya-upaya tersebut, di antaranya sebagai berikut. 

a. Pemberontakan Partai Komunis Indonesia (PKI) di Madiun pada tanggal  18 September 1948. Pemberontakan ini dipimpin oleh Muso. Tujuan  utamanya adalah mendirikan Negara Soviet Indonesia yang berideologi  komunis. Dengan kata lain, pemberontakan tersebut akan mengganti  Pancasila dengan paham komunis. Pemberontakan ini pada akhirnya dapat  digagalkan.


Sumber: 30 Tahun Indonesia Merdeka 

Gambar 1.1 Gerombolan DI/TII menyerahkan diri pada TNI 

b. Pemberontakan Darul Islam/Tentara Islam Indonesia dipimpin oleh  Sekarmaji Marijan Kartosuwiryo. Pemberontakan ini ditandai dengan  didirikannya Negara Islam Indonesia (NII) oleh Kartosuwiryo pada tanggal  7 Agustus 1949. Tujuan utama didirikannya NII adalah untuk mengganti  Pancasila sebagai dasar negara dengan syari’at Islam. Tetapi, gerakannya  bertentangan dengan ajaran Islam sebenarnya. Mereka melakukan  perusakan dan pembakaran rumah-rumah penduduk, pembongkaran jalan 

jalan kereta api, perampasan harta benda milik penduduk, serta melakukan  penganiayaan terhadap penduduk. Upaya penumpasan pemberontakan ini,  memakan waktu yang cukup lama. Kartosuwiryo bersama para pengikutnya  baru bisa ditangkap pada tanggal 4 Juni 1962.  

c. Pemberontakan Republik Maluku Selatan (RMS). Republik Maluku Selatan  (RMS) merupakan sebuah gerakan separatisme dipimpin oleh Christian  Robert Steven Soumokil, bertujuan untuk membentuk negara sendiri, yang  didirikan tanggal 25 April 1950. Pulau-pulau terbesarnya adalah Seram,  Ambon, dan Buru. RMS di Ambon dikalahkan oleh militer Indonesia  pada bulan November 1950, tetapi konflik di Seram masih berlanjut  sampai Desember 1963. Kekalahan di Ambon berujung pada pengungsian  pemerintah RMS ke Seram, kemudian mendirikan pemerintahan dalam  pengasingan di Belanda pada tahun 1966.

d. Pemerintah Revolusioner  Republik Indonesia (PRRI)  atau Perjuangan Rakyat  Semesta (Permesta) yang  dipimpin oleh Sjarifuddin  Prawiranegara dan Ventje  Sumual tahun 1957-1958  di Sumatra dan Sulawesi.  Gerakan ini merupakan  bentuk koreksi untuk  pemerintahan pusat  pada waktu itu yang  dipimpin oleh Presiden  

Sumber: 30 Tahun Indonesia Merdekai Gambar 1.2 Penumpasan PRRI oleh TNI

Soekarno. Soekarno pada saat itu sudah tidak bisa lagi diberikan nasihat  dalam menjalankan pemerintahan sehingga terjadi ketimpangan sosial.  Pemerintah pusat dianggap telah melanggar undang-undang, pemerintahan  yang sentralistis, sehingga pembangunan di daerah menjadi terabaikan,  dan menimbulkan ketidakadilan dalam pembangunan. Oleh karena itu,  timbullah inisiatif dalam upaya memperbaiki pemerintahan di Indonesia.  

e. APRA (Angkatan Perang Ratu Adil). Angkatan Perang Ratu Adil  merupakan milisi yang didirikan oleh Kapten KNIL Raymond Westerling  pada tanggal 15 Januari 1949. Westerling memandang dirinya sebagai sang  “Ratu Adil” yang diramalkan akan membebaskan Indonesia dari tirani.  Gerakan APRA bertujuan untuk mempertahankan bentuk negara federal di  Indonesia, serta memiliki tentara sendiri bagi negara-negara RIS.  

APRA melakukan pemberontakan pada tanggal 23 Januari 1950, dengan  melakukan serangan dan menduduki kota Bandung, serta menguasai mar kas Staf Divisi Siliwangi. Westerling merencanakan untuk menyerang Ja karta, tetapi usahanya dapat digagalkan. Berkat APRIS mengirimkan pasu kannya yang berada di wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur. Di samping  itu upaya yang dilakukan oleh Drs. Mohamad Hatta sebagai Perdana Men teri RIS waktu itu berhasil melakukan perundingan dengan Komisi Tinggi  Belanda. Dengan adanya peristiwa ini, maka semakin mempercepat pem bubaran Republik Indonesia Serikat dan kembali ke bentuk Negara Kesat uan Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1950. 

f. Perubahan bentuk negara dari Republik Indonesia Serikat menjadi Negara  Kesatuan Republik Indonesia, sedangkan konstitusi yang berlaku adalah  Undang-Undang Dasar Sementara 1950. Dalam perjalanannya berhasil  melaksanakan pemilu pertama di Indonesia pada tahun 1955 yang selama  itu dianggap paling demokratis. Tetapi anggota Konstituante hasil pemilu  


Sumber: https//id.wikipedia.org/wiki 

Gambar 1.3 Markas Besar Divisi Siliwangi yang diduduki APRA tahun 1950 di Bandung

tidak dapat menyusun Undang-Undang Dasar seperti yang diharapkan. Hal  ini menimbulkan krisis politik, ekonomi, dan keamanan, yang menyebabkan  Pemerintah mengeluarkan Dekrit Presiden 1959. Dekrit tersebut dikenal  dengan Dekrit 5 Juli 1959 yang berisi: membubarkan Badan Konstituante;  Undang-Undang Dasar Tahun 1945 berlaku kembali dan Undang-Undang  Dasar Sementara Tahun 1950 tidak berlaku; serta segera akan dibentuk  MPRS dan DPAS. Pada periode ini, dasar negara tetap Pancasila. Akan  tetapi, dalam penerapannya lebih diarahkan seperti ideologi liberal yang  ternyata tidak menjamin stabilitas pemerintahan. 

2. Masa Orde Lama (1959-1966) 

Periode ini dikenal sebagai periode demokrasi terpimpin. Demokrasi  terpimpin merupakan sebuah sistem demokrasi yang seluruh keputusan dan  pemikiran dalam pemerintahan negara, berpusat pada pemimpin negara.  Pemimpin negara saat itu adalah Presiden Soekarno. 

6 Kelas IX SMP/MTs 

Sumber: Buku 30 Tahun Indonesia Merdeka 

Gambar 1.4 Suasana sidang Konstituante setelah pemungutan suara terakhir tanggal 2  Juni 1959.

Demokrasi terpimpin dicetuskan oleh Presiden Soekarno karena banyaknya  gerakan separatis yang menyebabkan ketidakstabilan negara, tersendatnya  pembangunan ekonomi karena sering terjadinya pergantian kabinet sehingga  program pembangunan yang dirancang oleh kabinet tidak berjalan secara utuh,  serta badan konstituante yang gagal menjalankan tugasnya untuk menyusun  UUD. Oleh karena itu, Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden pada  tanggal 5 Juli 1959.  

Walaupun konstitusi negara sudah kembali pada UUD NRI Tahun 1945,  namun pelaksanaannya masih terdapat penyimpangan terhadap UUD NRI  Tahun 1945. 

Beberapa penyimpangan terhadap Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945,  di antaranya sebagai berikut. 

a. Presiden Soekarno ditetapkan sebagai Presiden seumur hidup berdasarkan  TAP MPRS No. XX/1963, yang menyebabkan kekuasaan presiden  semakin besar dan tidak terbatas. 

b. Presiden mengeluarkan penetapan Presiden No. 3/1960 tanggal 5 Maret  1960 yang membubarkan DPR hasil Pemilu 1955. 

c. Presiden membentuk MPRS yang anggota-anggotanya terdiri atas  anggota DPR-GR, utusan daerah, dan utusan golongan yang semuanya  diangkat serta diberhentikan oleh presiden. 

Pada periode ini, terjadi Pemberontakan PKI tanggal 30 September 1965  yang dipimpin oleh D.N Aidit. Tujuan pemberontakan ini adalah menjadikan  negara Indonesia sebagai negara komunis yang berkiblat ke negara Uni Soviet  serta mengganti Pancasila dengan paham komunis. Pemberontakan ini dapat  digagalkan. Semua pelakunya berhasil ditangkap dan dijatuhi hukuman sesuai  dengan perbuatannya.  

3. Masa Orde Baru 

Era demokrasi terpimpin di bawah pimpinan Presiden Soekarno mendapat  tamparan yang keras ketika terjadinya peristiwa tanggal 30 September 1965,  yang disinyalir didalangi oleh Partai Komunis Indonesia (PKI). Pemberontakan  PKI tersebut membawa akibat yang teramat fatal bagi partai itu sendiri, yaitu  dibubarkannya PKI dengan seluruh organisasi di bawah naungannya, dan  dinyatakan sebagai organisasi terlarang di Indonesia. 

Begitu juga dengan Presiden Soekarno yang berkedudukan sebagai  Pimpinan Besar Revolusi dan Panglima Angkatan Perang Indonesia. Secara  pasti, sedikit demi sedikit kekuasaannya berkurang, bahkan lengser dari  jabatannya sebagai Presiden. Hal tersebut terjadi dengan dikeluarkannya  Pengumuman Penyerahan Kekuasaan Pemerintah kepada Jenderal Soeharto  sebagai Pengemban Ketetapan MPRS No.IX/MPRS/1966 pada tanggal 20  Pebruari 1967. 

Perpindahan kekuasaan ini, dikukuhkan oleh MPRS dalam sidang  istimewanya tanggal 7 Maret 1967 yang dituangkan dalam TAP MPR No.  XXXIII/MPRS/1967 yakni Mencabut Kekuasaan Pemerintah dari Presiden  Soekarno, dan mengangkat Soeharto sebagai Pejabat Presiden hingga  dilaksanakannya Pemilu. 

Era baru dalam pemerintahan, dimulai setelah melalui masa transisi  yang singkat, yaitu antara tahun 1966-1968, ketika Jenderal Soeharto dipilih  menjadi Presiden Republik Indonesia. Era tersebut kemudian dikenal sebagai  Orde Baru dengan konsep Demokrasi Pancasila. Visi utama pemerintahan  Orde Baru ini adalah untuk melaksanakan Pancasila dan UUD NRI Tahun  1945 secara murni dan konsekuen dalam setiap aspek kehidupan masyarakat 

Indonesia. Dengan visi tersebut, Orde Baru memberikan secercah harapan  bagi rakyat Indonesia, terutama yang berkaitan dengan perubahan-perubahan  politik, dari yang bersifat otoriter pada masa demokrasi terpimpin di bawah  Presiden Soekarno menjadi lebih demokratis. 

Harapan rakyat tersebut, tentu saja ada dasarnya. Presiden Soeharto  sebagai tokoh utama Orde Baru dipandang rakyat sebagai seseorang yang  mampu mengeluarkan bangsa ini dari keterpurukan. Hal ini dikarenakan beliau  berhasil membubarkan PKI, yang ketika itu dijadikan musuh utama negeri ini.  Selain itu, beliau juga berhasil menciptakan stabilitas keamanan dalam negeri  pasca pemberontakan PKI dalam waktu yang relatif singkat. Itulah beberapa  alasan yang menjadi dasar kepercayaan rakyat terhadap pemerintahan  Orde Baru di bawah pimpinan Presiden Soeharto. Pada masa pemerintahan  Orde Baru, pembangunan nasional dapat dilaksanakan secara bertahap dan  berkesinambungan melalui Rencana Pembangunan Lima Tahun (Repelita)  dan Program Pembangunan yang tertuang di dalam Garis-garis Besar Haluan  Negara (GBHN). Hal tersebut menjadikan pembangunan nasional tumbuh  dengan pesat di segala bidang kehidupan.  

Pada masa ini juga Lembaga Kepresidenan merupakan pengontrol  utama lembaga negara lainnya, baik yang bersifat suprastruktur (DPR,  MPR, DPA, BPK, dan MA) maupun yang bersifat infrastruktur (LSM, Partai  Politik, dan sebagainya). Pada masa ini pula kebebasan berpolitik dibatasi  dengan jumlah partai politik yang terbatas pada tiga partai saja, yaitu Partai  Persatuan Pembangunan (PPP), Golongan Karya (Golkar), dan Partai  Demokrasi Indonesia (PDI). Dibatasinya kebebasan pers dan kebebasan  berpendapat, terbukti dengan banyaknya kasus dibredelnya beberapa  surat kabar atau majalah hingga dicabut surat izin penerbitannya dengan  alasan telah memberitakan peristiwa yang bertentangan dengan kebijakan  pemerintah. Beberapa aktivis politik yang menyuarakan aspirasinya dalam  mengkritik kebijakan pemerintah, beberapa lama kemudian diberitakan  hilang atau ditangkap. Munculnya beberapa peristiwa pelanggaran hak asasi  manusia, seperti kasus Tanjung Priok, kasus Marsinah, kasus wartawan Udin  dari Harian Bernas Yogyakarta, dan lain-lain. Dari uraian di atas, kita bisa  menggambarkan bahwa perwujudan nilai-nilai Pancasila secara murni dan  konsekuen dalam kehidupan bernegara selalu mengalami pasang surut. Dalam  pemerintahan Orde Baru, juga terdapat kelebihan dan kelemahannya terhadap  penerapan Pancasila maupun UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.


4. Masa Reformasi (1998 - sekarang) 

Pada masa Reformasi, penerapan Pancasila sebagai dasar negara terus  menghadapi berbagai tantangan. Penerapan Pancasila tidak lagi dihadapkan  pada ancaman pemberontakan-pemberontakan yang ingin mengganti Pancasila  dengan ideologi lain. Akan tetapi, lebih dihadapkan pada kondisi kehidupan  masyarakat yang diwarnai oleh kehidupan yang serba bebas. Kebebasan  yang mewarnai kehidupan masyarakat Indonesia saat ini, meliputi berbagai  macam bentuk, mulai dari kebebasan berbicara, berorganisasi, berekspresi,  dan sebagainya. Kebebasan tersebut, di satu sisi dapat memacu kreativitas  masyarakat, tapi di sisi lain juga bisa mendatangkan dampak negatif yang  merugikan bangsa Indonesia sendiri. 

Terdapat beberapa hal negatif yang timbul sebagai akibat penerapan  konsep kebebasan yang tanpa batas, seperti munculnya pergaulan bebas,  pola komunikasi yang tidak beretika, peredaran narkoba dan minuman keras, 

aksi anarkisme, serta vandalisme, sehingga memicu terjadinya perpecahan,  dan penurunan moral. Tantangan lain dalam penerapan Pancasila di era  Reformasi adalah menurunnya rasa persatuan dan kesatuan di antara sesama  warga bangsa saat ini. Hal ini ditandai dengan adanya konflik di beberapa  daerah, tawuran antarpelajar, serta tindak kekerasan yang dijadikan sebagai  alat untuk menyelesaikan permasalahan. Peristiwa-peristiwa tersebut, dapat  menimbulkan konflik antarwarga dalam kehidupan masyarakat. Seolah 

olah, wawasan kebangsaan yang dilandasi oleh nilai-nilai Pancasila yang  lebih mengutamakan kerukunan, telah berkurang dari kehidupan masyarakat  Indonesia. 

Selain tantangan-tantangan tersebut, saat ini bangsa Indonesia dihadapkan  pada perkembangan dunia yang sangat cepat dan mendasar, seiring dengan  berpacunya pembangunan bangsa-bangsa. Dunia, saat ini sedang terus dalam  gerak mencari tata hubungan baru, baik di bidang politik, ekonomi, maupun  pertahanan dan keamanan. Walaupun bangsa-bangsa di dunia makin menyadari  bahwa mereka saling membutuhkan dan saling tergantung satu sama lain,  namun persaingan antarkekuatan besar dunia dan perebutan pengaruh masih  berkecamuk. Salah satu cara untuk menanamkan pengaruh kepada negara  lain adalah melalui penyusupan ideologi, baik secara langsung maupun tidak  langsung. 

Kewaspadaan dan kesiapan, harus kita tingkatkan untuk menanggulangi  penyusupan ideologi lain yang tidak sesuai dengan Pancasila. Hal ini lebih  penting artinya, karena sebagian besar bangsa kita termasuk masyarakat  berkembang. Cita-cita bangsa dan negara Indonesia dalam mewujudkan  masyarakat Indonesia yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD  Negara Republik Indonesia Tahun 1945, harus selalu menjadi semangat untuk  mencapainya. Maka, diperlukan komitmen bersama seluruh rakyat Indonesia  untuk mempertahankan serta melestarikan nilai-nilai Pancasila dalam  kehidupan sehari-hari di segala aspek kehidupan.


B. Dinamika Nilai-Nilai Pancasila Sesuai dengan  Perkembangan Zaman 

Diterimanya Pancasila sebagai dasar  

negara dan pandangan hidup bangsa  membawa konsekuensi logis bahwa  nilai-nilai Pancasila dijadikan landasan  pokok, landasan fundamental bagi  penyelenggaraan negara Indonesia. Nilai  dasar Pancasila adalah nilai ketuhanan,  nilai kemanusiaan, nilai persatuan, nilai  kerakyatan, dan nilai keadilan. Nilai-nilai  dasar Pancasila dapat menyesuaikan diri  dengan perkembangan zaman. Nilai-nilai  tersebut tetap dapat diterapkan dalam  berbagai kehidupan bangsa dari masa ke  masa. Hal tersebut dikarenakan Pancasila  merupakan ideologi yang bersifat terbuka.  Tahukah kalian, apa itu ideologi terbuka?  

Info Kewarganegaraan 

Istilah ideologi dibangun dari  dua kata, yaitu idea yang berarti  gagasan, konsep, pengertian  dasar, dan cita-cita serta kata  logos yang berarti ilmu. Kata idea berasal dari kosakata bahasa  Yunani yaitu eidos, yang berarti  bentuk. Di samping itu, ada pula  kata idein, yang artinya melihat.  Dengan demikian, secara  harfiah, ideologi berarti ilmu  tentang pengertian-pengertian  dasar. 

(Sumber:http://www.softilmu.com)

Bagaimana keterbukaan nilai-nilai Pancasila? Nah, pertanyaan-pertanyaan  tersebut dapat kalian ketahui jawabannya setelah kalian mempelajari materi  berikut ini. 

1. Hakikat Ideologi Terbuka 

Terdapat beberapa pendapat para pakar yang memberikan definisi ideologi,  di antaranya sebagai berikut: 

a. Soerjanto Poespowardoyo, mengemukakan bahwa ideologi merupakan  konsep pengetahuan dan nilai yang secara keseluruhan menjadi landasan  bagi seseorang atau masyarakat untuk memahami jagat raya dan bumi  seisinya serta menentukan sikap dasar untuk mengolahnya. 

b. Mubyarto, mengemukakan bahwa ideologi adalah sejumlah doktrin  kepercayaan dan simbol-simbol sekelompok masyarakat atau satu bangsa  yang menjadi pegangan dan pedoman kerja atau perjuangan untuk mencapai  tujuan masyarakat atau bangsa. 

c. Padmo Wahjono, menyatakan bahwa ideologi merupakan kesatuan yang  bulat dan utuh dari ide-ide dasar sebagai suatu kelanjutan atau konsekuensi  logis dari pandangan hidup bangsa dan akan berupa seperangkat tata nilai  yang dicita-citakan akan direalisasikan di dalam kehidupan berkelompok. 

d. Franz Magnis Suseno, menyatakan definisi ideologi dalam arti luas dan  arti sempit. Dalam arti luas, ideologi sebagai segala kelompok cita-cita,  

nilai-nilai dasar dan keyakinan-keyakinan yang dijunjung tinggi sebagai  pedoman normatif. Sementara itu, dalam arti sempit ideologi adalah  gagasan atau teori menyeluruh tentang makna hidup dan nilai-nilai yang  mau menentukan dengan mutlak bagaimana manusia harus hidup dan  bertindak. 

e. M. Sastrapratedja menyatakan bahwa, ideologi adalah seperangkat gagasan  atau pemikiran yang berorientasi pada tindakan yang diorganisasi menjadi  suatu sistem yang teratur. Dengan demikian, ideologi memuat tiga unsur,  yaitu adanya suatu penafsiran atau pemahaman, adanya seperangkat nilai  atau preskripsi moral, serta adanya suatu orientasi pada tindakan. 

f. Ensiklopedia Populer Politik Pembangunan Pancasila, menyatakan bahwa  ideologi merupakan cabang filsafat yang mendasari ilmu-ilmu seperti  sosiologi, etika, dan politik. 

g. Kamus Besar Bahasa Indonesia ideologi diartikan sebagai kumpulan  konsep bersistem yang dijadikan asas pendapat yang memberikan arah dan  tujuan untuk kelangsungan hidup; cara berpikir seseorang atau golongan. 

Sebagai ideologi negara, Pancasila merupakan gagasan-gagasan atau  ide-ide yang dijadikan sebagai pedoman atau arah dalam mencapai cita-cita  bangsa.Setiap bangsa memiliki ideologi yang berbeda sesuai dengan nilai nilai yang ada dalam kehidupan bangsa. Maka dari itu, Pancasila sebagai  ideologi negara merupakan ciri khas atau identitas bangsa Indonesia yang  perlu dipertahankan dan terus dijadikan sebagai pedoman dalam menentukan  arah dan tujuan yang diwujudkan dalam sikap dan perilaku bangsa Indonesia. Jika Pancasila tidak diwujudkan atau diamalkan dalam kehidupan sehari-hari  oleh bangsa Indonesia, maka bangsa Indonesia akan kehilangan jati dirinya. 

Sebagai suatu sistem pemikiran, ideologi sangatlah wajar jika mengambil  sumber dari pandangan dan falsafah hidup bangsa. Hal tersebut akan membuat  ideologi tersebut berkembang sesuai dengan perkembangan masyarakat dan  kecerdasan kehidupan bangsa. Artinya, ideologi tersebut bersifat terbuka  dengan senantiasa mendorong terjadinya perkembangan pemikiran baru  tentang ideologi tersebut, tanpa harus kehilangan jati dirinya. Kondisi ini  akan berbeda sama sekali, jika ideologi tersebut berakar pada nilai-nilai yang  berasal dari luar bangsanya atau pemikiran perseorangan. Dengan kata lain,  ideologi tersebut bersifat tertutup. 

Ciri khas ideologi terbuka adalah nilai-nilai dan cita-citanya tidak  dipaksakan dari luar, melainkan digali dan diambil dari kekayaan rohani, moral,  dan budaya masyarakat itu sendiri. Dasarnya dari konsensus masyarakat,  tidak diciptakan oleh negara, melainkan ditemukan dalam masyarakat sendiri.  Ideologi terbuka mempunyai banyak sekali keunggulan dibandingkan dengan 

ideologi tertutup. Keunggulan tersebut dapat kita temukan dengan cara  membandingkan karakteristik kedua ideologi tersebut. Ideologi terbuka tidak  hanya sekedar dibenarkan, melainkan dibutuhkan oleh warga negara. Hampir  dapat dipastikan, negara yang menganut sistem ideologi tertutup seperti  negara komunis, mengalami kehancuran secara ideologis. Dalam arti, negara  tersebut tidak mampu membendung desakan-desakan yang muncul, baik dari  dalam maupun dari luar negaranya. Pada akhirnya, ideologi negara tersebut  ditinggalkan oleh masyarakatnya sendiri 

2. Kedudukan Pancasila sebagai Ideologi Terbuka 

Pancasila berakar pada pandangan hidup bangsa dan falsafah bangsa  sehingga memenuhi prasyarat menjadi ideologi yang terbuka. Keterbukaan  Pancasila, mengandung pengertian bahwa Pancasila senantiasa mampu  berinteraksi secara dinamis. Nilai-nilai Pancasila tidak berubah, namun  pelaksanaannya disesuaikan dengan kebutuhan dan tantangan nyata yang  kita hadapi dalam setiap waktu. Hal ini dimaksudkan untuk menegaskan  bahwa ideologi Pancasila bersifat aktual, dinamis, antisipatif, serta senantiasa  mampu menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman, ilmu pengetahuan,  teknologi, serta dinamika perkembangan aspirasi masyarakat. 

Keterbukaan ideologi Pancasila harus selalu memperhatikan:  a. stabilitas nasional yang dinamis;  

b. larangan untuk memasukan pemikiran-pemikiran yang mengandung nilai nilai ideologi marxisme, leninisme dan komunisme;  

c. mencegah berkembangnya paham liberal;  

d. larangan terhadap pandangan ekstrim yang menggelisahkan kehidupan  masyarakat;  

e. penciptaan norma yang harus melalui kesepakatan. 

Berdasarkan uraian di atas, keterbukaan ideologi Pancasila mengandung  nilai-nilai sebagai berikut. 

a. Nilai dasar, yaitu hakikat kelima sila Pancasila: Ketuhanan Yang Maha  Esa; kemanusiaan yang adil dan beradab; persatuan Indonesia; kerakyatan  yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan; keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Nilai-nilai  dasar tersebut, bersifat universal sehingga di dalamnya terkandung cita cita, tujuan, serta nilai-nilai yang baik dan benar. Nilai dasar ini bersifat  tetap dan melekat pada kelangsungan hidup negara. Nilai dasar Pancasila  selanjutnya dijabarkan dalam pasal-pasal Undang-Undang Dasar Negara  Republik Indonesia Tahun 1945.

Adapun perwujudan nilai dasar Pancasila sebagai ideologi terbuka tersebut  adalah sebagai berikut. 

1) Nilai ketuhanan dalam Pancasila, sebagai ideologi terbuka merupakan  bentuk hubungan warga negara Indonesia sebagai insan pribadi atau  makhluk individu dengan Tuhan Yang Maha Esa pencipta alam  semesta. Bangsa Indonesia sebagai bangsa yang religius atau bangsa  yang beragama memiliki keyakinan dan kepercayaan terhadap adanya  Tuhan Yang Maha Esa. Hal tersebut dibuktikan dengan pemelukan  salah satu agama yang diakui negara atau menganut aliran kepercayaan  tertentu terhadap Tuhan Yang Maha Esa. 

2) Nilai kemanusiaan dalam Pancasila, diwujudkan dalam bentuk  hubungan warga negara Indonesia dengan sesama manusia sebagai  insan sosial. Manusia tidak dapat hidup sendiri senantiasa hidup saling  membutuhkan. Oleh karena itu, harus dijalin sikap kekeluargaan dan  tolong menolong antarsesama manusia tanpa membedakan suku  bangsa, agama, ras, antargolongan, maupun antarbangsa. 

3) Nilai persatuan dalam Pancasila, diwujudkan dalam bentuk hubungan  warga negara Indonesia dengan bangsa dan negaranya sebagai insan  politik. Setiap warga negara, terikat oleh peraturan perundang undangan yang berlaku di negara tersebut. Oleh karena itu setiap  warga negara dituntut untuk menaati peraturan itu sebagai wujud rasa  cinta tanah air, mengutamakan kepentingan bangsa dan negara di atas  kepentingan pribadi dan golongannya. 

4) Nilai kerakyatan dalam Pancasila, diwujudkan dalam bentuk hubungan  warga negara Indonesia dengan kekuasaan dan pemerintahan sebagai  pemegang kedaulatan rakyat. Setiap warga negara memiliki hak dan  kewajiban untuk ikut serta dalam pemerintahan. 

5) Nilai keadilan dalam Pancasila, diwujudkan dalam hubungan  warga negara Indonesia dengan kesejahteraan serta keadilan dalam  kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Setiap warga  negara, dituntut untuk meningkatkan taraf hidupnya yang lebih baik  dengan berusaha dan bekerja keras, menerapkan pola hidup sederhana,  berlaku adil, serta menghargai karya orang lain. 

b. Nilai instrumental, ini sebagai penjabaran dari nilai-nilai dasar ideologi  Pancasila berupa peraturan perundangan dan lembaga pelaksanaannya.  Misalnya; UUD, ketetapan MPR, UU, serta peraturan perundang undangan lainnya. Dapat disesuaikan dengan perkembangan zaman dan  aspirasi masyarakat berdasarkan nilai-nilai Pancasila.

c. Nilai praksis, merupakan realisasi dari nilai-nilai instrumental berupa suatu  pengalaman nyata dalam kehidupan sehari-hari dalam bermasyarakat,  berbangsa, dan bernegara. Dalam realisasi praksis inilah, penjabaran  nilai-nilai Pancasila senantiasa berkembang dan selalu dapat dilakukan  perubahan dan perbaikan (reformasi) sesuai dengan perkembangan zaman  dan aspirasi masyarakat, sehingga Pancasila merupakan ideologi terbuka.  

Suatu ideologi, selain memiliki aspek-aspek yang bersifat ideal berupa  cita-cita, pemikiran-pemikiran, serta nilai-nilai yang dianggap baik, juga  harus memiliki norma yang jelas. Hal ini dikarenakan suatu ideologi harus  mampu direalisasikan dalam kehidupan nyata. Oleh karena itu, Pancasila  sebagai ideologi terbuka secara struktural memiliki tiga dimensi. Adapun  ketiga dimensi Pancasila tersebut, diantaranya sebagai berikut. 

a. Dimensi idealisme 

Dimensi ini menekankan bahwa nilai-nilai dasar yang terkandung dalam  Pancasila yang bersifat sistematis, rasional, dan menyeluruh itu, pada  hakikatnya bersumber pada filsafat Pancasila. Hal tersebut karena setiap  ideologi, bersumber pada suatu nilai-nilai filosofis atau sistem filsafat.  Dimensi idealisme yang terkandung dalam Pancasila, mampu memberikan  harapan, optimisme, serta memberikan motivasi pendukungnya untuk  berupaya mewujudkan cita-citanya. Ideologi mengandung cita-cita yang  ingin dicapai dalam berbagai bidang kehidupan bermasyarakat, berbangsa,  dan bernegara, sehingga masyarakat atau bangsa dapat mengetahui ke arah  mana mereka ingin membangun kehidupan bersama.  

b Dimensi normatif 

Dimensi ini mengandung pengertian bahwa nilai-nilai yang terkandung  dalam Pancasila, perlu dijabarkan dalam suatu sistem norma. Artinya,  Pancasila terkandung dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara  Republik Indonesia Tahun 1945 yang merupakan tertib hukum tertinggi  dalam Negara Republik Indonesia serta merupakan staatsfundamentalnorm  (pokok kaidah negara yang fundamental). Dengan kata lain, agar Pancasila  mampu dijabarkan ke dalam langkah-langkah yang bersifat operasional,  maka perlu memiliki norma atau aturan hukum yang jelas. 

c. Dimensi realitas 

Dimensi ini mengandung makna bahwa suatu ideologi harus mampu  mencerminkan realitas kehidupan yang berkembang dalam masyarakat.  Pancasila memiliki keluwesan yang memungkinkan adanya pengembangan  pemikiran-pemikiran baru yang relevan tentang dirinya, tanpa  menghilangkan atau mengingkari hakikat yang terkandung dalam nilai-

nilai dasarnya. Oleh karena itu, Pancasila harus mampu dijabarkan dalam  kehidupan masyarakatnya secara nyata, baik dalam kehidupan sehari-hari  maupun dalam penyelenggaraan negara (Alfian, 1992:195). 

Tug

C. Perwujudan Nilai-nilai Pancasila dalam Berbagai  Kehidupan 

Masih ingatkah kalian, nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila? Bagus  apabila kamu masih ingat. Sila-sila dalam Pancasila merupakan satu kesatuan  yang tidak terpisahkan. Masing-masing sila Pancasila tidak dapat dipahami  secara terpisah dengan sila yang lain. Tata urutan Pancasila, memiliki makna  saling dijiwai dan menjiwai oleh sila sebelum dan sesudahnya. Oleh karena  itu, tata urutan Pancasila tidak dapat diubah karena akan menghilangkan  makna Pancasila sebagai satu kesatuan. 

Kalian sudah mempelajari dan memahami bahwa Pancasila sebagai  ideologi terbuka, membawa pengaruh terhadap berubahnya nilai-nilai  intrumental dan nilai praksis dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan  bernegara. Adapun, nilai-nilai dasar Pancasila, tidak dapat berubah.  

Sebelum kalian melanjutkan membaca uraian materi pada subbab ini,  cobalah amati gambar berikut ini. 

Sumber: http://www.beritametro.news/media/news/2017/04/42099.jpg 

Gambar 1.5 Suasana kegiatan gotong royong di masyarakat. 

Tugas Mandiri 1.4

Amatilah berbagai fakta dan peristiwa di sekitar kamu yang sesuai dengan  gambar di atas. Catat atau ungkapkan hasil pengamatan kamu. Kembangkan  rasa ingin tahu kamu dengan menyusun pertanyaan yang berkaitan dengan  nilai-nilai Pancasila sesuai perkembangan masyarakat. Misalnya, apa saja  yang telah mengalami perubahan? Mengapa terjadi perubahan tersebut?  Bagaimana proses perubahan tersebut terjadi? Apa pengaruh perubahan  tersebut? Apakah perubahan tersebut sesuai dengan nilai-nilai Pancasila? 

Untuk membantu kamu menjawab pertanyaan tersebut, pelajari uraian  tentang perwujudan nilai-nilai Pancasila sesuai dengan perkembangan  masyarakat dalam berbagai bidang berikut. 

 

1. Perwujudan Nilai-Nilai Pancasila dalam Bidang Politik dan Hukum 

Perkembangan bidang politik, meliputi persoalan lembaga negara, hak  asasi manusia, demokrasi, dan hukum. Pembangunan negara Indonesia sebagai  negara modern, salah satunya adalah membangun sistem pemerintahan yang  sesuai dengan perkembangan zaman. Lembaga negara dikembangkan sesuai  dengan kemajuan dan kebutuhan masyarakat dan negara. Pengembangan  lembaga negara, dapat dilakukan berdasarkan pada lembaga yang sudah ada  dalam masyarakat, menciptakan lembaga baru, atau mencontoh lembaga negara  dari negara lain. Adapun lembaga negara baru sesuai dengan amandemen  UUD NRI Tahun 1945 adalah DPD, MK, dan KY. Lembaga baru ini, haruslah  sesuai dengan sistem pemerintahan yang berdasarkan nilai-nilai Pancasila. 

Bangsa Indonesia menghargai hak asasi manusia sesuai dengan nilai-nilai  Pancasila, bukan hak asasi manusia yang mengutamakan kebebasan individu  atau mengutamakan kewajiban tanpa menghargai hak individu. Namun, hak  asasi manusia yang menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban. Hak  asasi manusia yang dijiwai oleh nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan  yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh  hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta mewujudkan  keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. 

Demokrasi yang negara kita kembangkan adalah demokrasi Pancasila.  Suatu sistem demokrasi yang tumbuh dari tradisi nilai-nilai budaya bangsa.  Demokrasi yang mengutamakan musyawarah mufakat dan kekeluargaan.  Demokrasi yang tidak berdasarkan dominasi mayoritas maupun tirani  minoritas. Sistem yang mengutamakan kekeluargaan, bukan sistem oposisi  yang saling menjatuhkan serta mengutamakan kepentingan individu dan  golongan. Sistem pemilihan umum dalam demokrasi merupakan salah satu  contoh perwujudan yang demokratis yang dikembangkan di Indonesia.  Pemilihan umum untuk memilih pemimpin, sudah dikenal oleh sebagian  besar masyarakat Indonesia sejak dahulu. Bentuk ini dapat dikembangkan  dengan menerima cara pemilihan umum di negara lain, seperti partai politik,  kampanye, dan sebagainya. Namun, pemilihan umum yang terjadi harus  sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.

Sumber: dokumentasi penulis 

Gambar 1.6 Salah satu pelaksanaan demokrasi di sekolah melalui  

pemilihan ketua OSIS secara langsung.

Pembangunan dalam bidang hukum, diarahkan pada terciptanya sistem  hukum nasional yang berdasarkan Pancasila. Hukum nasional harus bersumber  pada nilai-nilai Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum. Peraturan  perundang-undangan yang berlaku, tidak boleh bertentangan dengan nilai 

nilai Pancasila yang dapat disusun berdasarkan norma sosial yang berlaku  dalam masyarakat Indonesia maupun dari luar, namun tetap sesuai dengan  nilai-nilai Pancasila. 

2. Perwujudan Nilai-Nilai Pancasila dalam Bidang Ekonomi 

Sistem perekonomian yang dikembangkan adalah sistem ekonomi yang  dijiwai oleh nilai-nilai Pancasila. Landasan operasional sistem ekonomi yang  berdasarkan nilai-nilai Pancasila ditegaskan dalam UUD Negara Republik  Indonesia Tahun1945 Pasal 33, yang menyatakan beberapa hal berikut. 

a. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas  kekeluargaan. 

b. Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat  hidup orang banyak, dikuasai oleh negara. 

c. Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, dikuasai  oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. 

d. Perekonomian nasional, diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi  dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan,  

berwawawasan lingkungan, kemandirian, serta menjaga keseimbangan  kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional. 

Sumber: dokumen penulis 

Gambar 1.7 Koperasi sebagai soko guru perekonomian berdasarkan pada Pancasila 

Berbagai wujud sistem ekonomi, baik yang sudah ada dalam masyarakat  Indonesia maupun sebagai bentuk pengaruh asing, dapat dikembangkan  selama sesuai dengan nilai-nilai Pancasila. Dalam masyarakat saat ini, sudah  dikenal adanya bank, supermarket, mall, bursa saham, perusahaan, dan  sebagainya. Semua lembaga perekonomian tersebut, dapat kita terima selama  sesuai dengan nilai-nilai Pancasila. 

3. Perwujudan Nilai-nilai Pancasila dalam Bidang Sosial Budaya 

Tujuan pembangunan nasional adalah terwujudnya masyarakat adil dan  makmur berdasarkan Pancasila. Kita menghendaki terwujudnya masyarakat  yang berdasarkan Pancasila. Masyarakat di sekitar kita, selalu mengalami  perubahan sosial dan budaya. Agar perubahan tersebut tetap terarah pada  terwujudnya masyarakat berdasarkan Pancasila, sistem nilai sosial dan budaya  dalam masyarakat dikembangkan sesuai dengan nilai-nilai Pancasila. 

Sistem nilai sosial yang ada dalam masyarakat Indonesia, terus  dikembangkan agar lebih maju dan modern. Oleh karena itu, proses modernisasi  perlu terus dikembangkan. Modernisasi tidak berarti “westernisasi”, namun  lebih diartikan sebagai proses perubahan menuju ke arah kemajuan. Nilai 

nilai sosial yang sudah ada dalam masyarakat yang sesuai dengan Pancasila,  seperti kekeluargaan, musyawarah, serta gotong royong, terus dipelihara dan  diwariskan kepada generasi muda. Demikian juga nilai-nilai sosial dari luar,  seperti semangat bekerja keras, kedisiplinan, dan sikap ilmiah, dapat diterima  sesuai nilai-nilai Pancasila.

Sumber: http://bbpadi.litbang.pertanian.go.id 

Gambar 1.8 Teknologi merupakan salah satu bentuk budaya yang dapat diterima oleh  masyarakat 

Sikap feodal, sikap eksklusif, dan paham kedaerahan yang sempit serta  budaya asing yang bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila perlu dicegah  perkembangannya dalam proses pembangunan. Ilmu pengetahuan dan  teknologi merupakan contoh budaya asing yang dapat memperkaya budaya  bangsa.  

4. Perwujudan Nilai-nilai Pancasila dalam Bidang Pertahanan dan  Keamanan 

Pembangunan dalam bidang pertahanan dan keamanan, secara tegas  dinyatakan dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 27 ayat  (3) yang menyatakan bahwa pembelaan negara merupakan hak dan kewajiban  setiap warga negara. Demikian juga Pasal 30 ayat (1) UUD Negara Republik  Indonesia Tahun 1945, menyatakan bahwa setiap warga negara berhak  dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Usaha  pertahanan dan keamanan negara Indonesia dilaksanakan melalui sistem  pertahanan dan keamanan rakyat semesta. Dengan demikian, kedua pasal ini  menegaskan perlunya partisipasi seluruh rakyat dalam upaya bela negara serta  usaha pertahanan dan keamanan negara.

Sumber: http://www.tni.mil.id/ 

Gambar 1.9 TNI dan Polri sebagai kekuatan pertahanan dan keamanan negara 

Bentuk partisipasi rakyat dalam pembelaan negara sudah ada dalam  masyarakat. Hal tersebut dibuktikan dengan adanya kegiatan ronda malam  atau sistem keamanan lingkungan (Siskamling) yang melibatkan masyarakat  secara bergantian. Di beberapa daerah, juga terdapat lembaga masyarakat  atau adat yang bertugas menjaga keamanan masyarakat, seperti Pecalang di  Bali. Lembaga ini dibentuk oleh dan dari masyarakat sekitar untuk menjaga  keamanan lingkungan masyarakat. Coba amati di lingkungan masyarakat  kamu, apakah ada lembaga adat yang memiliki tugas untuk menjaga keamanan  atau sejenisnya? Pada saat ini, terdapat beberapa organisasi keamanan yang  dibentuk secara sengaja dan terorganisasi secara modern, seperti pertahanan  sipil, satuan pengaman lingkungan, dan sebagainya. 

Uraian di atas, memperjelas dan membuktikan kepada kita bahwa Pancasila  mampu menampung dinamika perkembangan masyarakat. Pancasila bukanlah  ideologi tertutup, yang tidak dapat menyesuaikan dengan perkembangan dan  bersifat kaku. Keterbukaan Pancasila sebagai ideologi merupakan salah satu  keunggulan Pancasila sehingga tetap dipertahankan oleh bangsa Indonesia.  Tugas kita sebagai generasi muda, adalah untuk tetap mempertahankan  Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi nasional. Upaya mempertahankan  Pancasila, tidak hanya dengan tetap menjadikannya sebagai dasar negara dan  tidak mengubahnya. Tetapi, yang paling utama adalah dengan menghayati dan  mengamalkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Aksi nyata modul 1.2

Berikut adalah link aksi nyata modul 1.2 program guru penggerak angkatan 9 Link aksi nyata modul 2.1