Sabtu, 12 Desember 2020

MAKALAH PERENCANAAN PENGEMBANGAN KURIKULUM IPS-SD BERBASIS KBK-KKNI

 



BAB I

PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang

Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan bahwa pembentukan Pemerintah Negara Indonesia bertujuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Untuk mewujudkan  tujuan tersebut, Undang-Undang Dasar 1945 pasal 31 ayat (3) memerintahkan agar Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan suatu sistem pendidikan nasional yang dapat meningkatkan keimanan, ketakwaan, serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa sesuai dengan undang-undang.  Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang disebut manusia berkualitas yaitu manusia yang terdidik, beriman, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggungjawab. Dengan demikian, pendidikan nasional seharusnya dapat berfungsi secara optimal sebagai wahana utama dalam membangun karakter bangsa.

Salah satu bagian dari sistem pendidikan nasional adalah Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS). Sebutan sebagai pengetahuan sosial atau Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS) baru diketahui secara formal ketika kita memasuki pendidikan di sekolah. Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS) dianggap sebagai ilmu yang mempelajari manusia serta memetakan sejauh mana manusia itu saling berhubungan antara individu dengan individu, individu dengan kelompok maupun kelompok dengan kelompok.

Di Indonesia IPS menjadi salah satu mata pelajaran pada sekolah dasar (SD) sejak tahun 1975 dan masih berlangsung hingga sekarang. Latar belakang dimasukkannya bidang studi IPS ke dalam kurikulum sekolah  karena pertumbuhan IPS di Indonesia tidak terlepas dari situasi kacau, termasuk dalam bidang pendidikan, sebagai akibat pemberontakan 30 September 1965, yang akhirnya dapat ditumpas oleh Pemerintahan Orde Baru. Setelah keadaan tenang pemerintah melancarkan Rencana Pembangunan Lima Tahun (Repelita). Pada masa Repelita I (1969-1974) Tim Peneliti Nasional di bidang pendidikan menemukan lima masalah nasional dalam bidang pendidikan. Kelima masalah tersebut antara lain: a) kuantitas, berkenaan dengan perluasan dan pemerataan kesempatan belajar, b) Kualitas, menyangkut peningkatan mutu lulusan, c) Relevansi, berkaitan dengan kesesuaian sistem pendidikan dengan kebutuhan pembangunan, d) Efektifitas sistem pendidikan dan efisiensi penggunaan sumber daya dan dana, dan e) Pembinaan generasi muda dalam rangka menyiapkan tenaga produktif bagi kepentingan pembangunan nasional. Seiring berkembangnya ilmu pengetahuan dan teknologi mata pelajaran IPS mengalami beberapa kali pembaharuan kurikulum. Pembaharuan ini menyebabkan terjadinya pengembangan kurikulum IPS baik dari segi materi, tujuan, metode, dan evaluasi.

Tujuan pengajaran Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS), secara umum dikemukakan oleh Waterwroth, dalam Rahmad yaitu untuk mempersiapkan peserta didik menjadi warga negara yang baik dalam kehidupannya di masyarakat, dimana secara tegas ia mengatakan "to prepare students to be well-functioning citizens in a democratic society".7 Selanjutnya, Clark dalam bukunya “Social Studies in Secondary School”: A Hand Book, menyatakan bahwa IPS menitikberatkan pada perkembangan individu yang dapat memahami lingkungan sosialnya, manusia dengan segala kegiatannya dan interaksi antar mereka. Peserta didik diharapkan dapat menjadi anggota yang produktif, berpartisipasi dalam masyarakat yang merdeka, mempunyai rasa tanggung jawab, tolong menolong dengan sesamanya, dan dapat mengembangkan nilai-nilai dan ide-ide dari masyarakatnya.

Secara teori pada tingkat satuan pendidikan sekolah dasar, capaian tujuan pembelajaran IPS adalah agar peserta didik menguasai pengetahuan (knowledge), sikap dan nilai (attitudes and values) dan keterampilan (skill) yang membantunya untuk memahami lingkungan sosialnya. Namun faktanya peserta didik belum memaksimalkan capaian tujuan pembelajaran IPS terutama penerapannya pada lingkungan sosial masyarakat. Hal ini menunjukkan pembelajaran IPS belum efektif mengintegrasikan teori dan pengalamannya, bahkan cenderung dianggap bidang studi yang membosankan oleh peserta didik.

Pembelajaran IPS sering dianggap pembelajaran yang membosankan sehingga terliihat beberapa penyimpangan yang dilakukan peserta didik seperti membolos, meninggalkan kelas, mengantuk ketika guru menjelaskan dan mengobrol dengan teman ketika guru sedang menjelaskan materi. Hal seperti itu dapat terjadi karena pembelajaran yang digunakan yaitu pembelajaran yang memfokuskan pada guru bukan pada peserta didik, sehingga peserta didik hanya mendengarkan penjelasan dari guru tanpa melakukan aktivitas lain yang dapat membangun semangat belajar.

Dalam rangka meningkatkan keefektifan pembelajaran IPS, pemerintah beberapa kali melakukan pembaharuan kurikulum, khususnya kurikulum pendidikan. Tercatat kurikulum pendidikan nasional telah mengalami beberapa kali pengembangan, yaitu pada tahun 1947, 1952, 1964, 1968, 1975, 1984, 1994, 2004, 2006, dan 2013. Menurut Sukmadinata “Kurikulum (curriculum) merupakan suatu rencana pendidikan yang memberi pedoman dan pegangan tentang jenis, lingkup dan urutan isi dalam proses pendidikan”. Dalam sebuah kurikulum memuat suatu tujuan yang ingin dicapai dalam suatu sistem pendidikan. Untuk itu tujuan dalam suatu kurikulum memegang peranan yang sangat penting, karena tujuan

Melalui perkembangan dan perubahan kurikulum yang pernah ada, kami pemakalah  berusaha mengkaji mengenai mata pelajaran IPS dalam Kurikulum 2004 yang berbasis kompetensi dan kurikulum yang berbasis pada Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) pada tingkat Sekolah Dasar.

 

B.     Rumusan Masalah

1.      Apa tujuan Ilmu Pengetahuan Sosial dalam Kurikulum Berbasis Kompetensi?

2.      Bagaimana Implementasi Ilmu Pengetahuan Sosial di Sekolah Dasar dalam Kurikulum Berbasis Kompetensi ?

3.      Bagaimana Implementasi KKNI dalam Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial di Sekolah Dasar?

 

 

 

C.    Tujuan

1.      Untuk mengetahui tujuan Ilmu Pengetahuan Sosial dalam Kurikulum Berbasis Kompetensi.

2.      Untuk mengetahui Implementasi Ilmu Pengetahuan Sosial di Sekolah Dasar dalam Kurikulum KBK .

3.      Untuk mengetahui Implementasi KKNI dalam Pendidikan Ilmu pengetahuan Sosial di Sekolah Dasar.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB II

KAJIAN TEORI

A.  Perkembangan Kurikulum IPS SD Tahun 2004 / KBK

1.      Pengertian Kurikulum Berbasis Kompetensi (2004)

Pengertian Kurikulum Berbasis Kompetensi (Competency-Based Curriculum) adalah kurikum pendidikan yang menjadikan kompetensi sebagai acuan pencapaian tujuan pendidikan (Competency-Based Curriculum). (Nurhadi, Burhan Yasin, Agus Gerrad Senduk, 2004 : 111).

Dari pengertian tersebut di atas dapat disimpulan bahwa Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK) dalam pencapaian tujuan pendidikan menggunakan strategi pembelajaran agar peserta didik bisa terhadap pelajaran yang telah dipelajari bukan hanya sekedar tahu.

Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK) atau Kurikulum 2004kurikulum dalam dunia pendidikan di Indonesia yang mulai diterapkan sejak tahun 2004 walau sudah ada sekolah yang mulai menggunakan kurikulum ini sejak sebelum diterapkannya. Secara materi, sebenarnya kurikulum ini tak berbeda dari Kurikulum 1994, perbedaannya hanya pada cara para murid belajar di kelas.

Dalam kurikulum terdahulu, para murid dikondisikan dengan sistem caturwulan. Sedangkan dalam kurikulum baru ini, para siswa dikondisikan dalam sistem semester. Dahulu pun, para murid hanya belajar pada isi materi pelajaran belaka, yakni menerima materi dari guru saja. Dalam kurikulum 2004 ini, para murid dituntut aktif mengembangkan keterampilan untuk menerapkan IPTek tanpa meninggalkan kerja sama dan solidaritas, meski sesungguhnya antar siswa saling berkompetisi. Jadi di sini, guru hanya bertindak sebagai fasilitator, tetapi meski begitu pendidikan yang ada ialah pendidikan untuk semua. Dalam kegiatan di kelas, para siswa bukan lagi objek, tetapi subjek. Dan setiap kegiatan siswa ada nilainya. mulai di berlakukan pula wajib pramuka sebagai nilai tambah ekstrakulikuler.

Sejak tahun ajaran 2006/2007, diberlakukan kurikulum baru yang bernama Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan, yang merupakan penyempurnaan Kurikulum 2004. Kurikulum berbasis kompetensi lahir sebagai respon dari tuntutan reformasi. Kompetensi dimaknai sebagai perpaduan pengetahuan, keterampilan, nilai, dan sikap yang direfleksikan dalam kebiasaan berpikir, dan bertindak.  Seseorang telah memiliki kompetensi dalam bidang tersebut yang tercermin dalam pola perilaku sehari-hari. Kompetensi mengandung beberapa aspek yaitu: knowledge, understanding, skill, value, attitude, dan interest.  Dengan mengembangkan aspek-aspek ini diharapkan siswa memahami, mengusai, dan menerapkan dalam kehidupan sehari-hari materi-materi yang telah dipelajarinya.  Adapun kompentensi sendiri diklasifikasikan menjadi:

1.      Kompetensi lulusan (dimiliki setelah lulus);

2.      Kompetensi standar (dimiliki setelah mempelajari satu mata pelajaran);

3.      Kompetensi dasar (dimiliki setelah menyelesaikan satu topik/konsep);

4.      Kompetensi akademik (pengetahuan dan keterampilan dalam menyelesaikan persoalan);

5.      Kompetensi okupasional (kesiapan dan kemampuan beradaptasi dengan dunia kerja);

6.      Kompetensi kultural (adaptasi terhadap lingkungan dan budaya masyarakat Indonesia);

7.      Kompetensi temporal (memanfaatkan kemampuan dasar yang dimiliki siswa).

KBK memiliki empat komponen, yaitu: (1) kurikulum dan hasil belajar (KHB), (2) penilaian berbasis kelas (PBK), (3) kegiatan belajar mengajar (KBM), (4) pengelolaan kurikulum berbasis sekolah (PKBS).  KHB berisi tentang perencaan pengembangan kompetensi siswa yang perlu dicapai secara keseluruhan sejak lahir sampai usia 18 tahun.  PBK adalah melakukan penilaian secara seimbang di tiga ranah, dengan menggunakan instrumen tes dan non tes, yang berupa portofolio, produk, kinerja, dan pencil test. KBM diarahkan pada kegiatan aktif siswa dala membangun makna atau pemahaman, guru tidak bertindak sebagai satu-satunya sumber belajar, tetapi sebagai motivator yang dapat menciptakan suasana yang memungkinkan siswa dapat belajar secara penuh dan optimal.  PKBS memuat berbagai pola pemberdayaan tenaga kependidikan dan sumber daya lain untuk meningkatkan mutu hasil belajar. 

2.    Landasan Pengembangan Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK)

Landasan pengembangan KBK antara lain:

a.    Landasan Yuridis

Beberapa hal yang merupakan landasan yuridis munculnya KBK yaitu:

1)         UUD 1945 dan perubahannya.

2)         Tap MPR No. IV/MPR/1999 tentang GBHN

3)         Undang-undang No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional

4)          Undang-undang No 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

b.      Landasan Empiris

Beberapa hal yang menjadi landasan empiris lahirnya KBK, yaitu:

1)         Adanya berbagai ketimpangan dalam kehidupan, seperti moral, akhlak, jati diri bangsa, sosial dan politik, serta ekonomi.

2)         Semakin terbatasnya sumber daya dan kesempatan untuk memperoleh pekerjaan dan kehidupan yang layak pada tingkat  lokal, nasional, dan persaingan pada tingkat global.

3)         Perkembangan IPTEK dan dampaknya terhadap kehidupan.

4)         Secara umum, hasil pendidikan kita belum memuaskan. Hal ini tercermin pada laporan beberapa lembaga internasional berkenaan dengan tingkat daya saing SDM kita dengan negara-negara lain.

c.       Landasan Teoritis

Pengembangan KBK dilandasi oleh pertimbangan teoritis sebagai berikut: munculnya Konstruktivisme yang menganggap bahwa siswa belajar melalui proses membangun ilmu pengetahuannya sendiri sehingga guru berperan sebagai fasilitator yang memungkinkan siswa dapat menemukan sendiri pengetahuan, keterampilan, atau sikap sebagai target pencapaian belajar.

 

3.   Prinsip Pelaksanaan dan Pengembangan KBK

Beberapa prinsip yang mendasari pelaksanaan dan pengembangan KBK antara lain sebagai berikut :

1.     Keimanan, nilai dan Budi Pekerti Luhur. Keyakinan dan nilai-nilai yang dianut masyarakat berpengaruh pada sikap dan arti kehidupannya. Keimanan, nilai-nilai dan budi pekerti luhur perlu digali, dipahami, dan diamalkan oleh siswa.

2.     Penguatan Identitas Nasional. Penguatan Identitas Nasional dicapai   melalui pendidikan yang memberikan pemahaman tentang kemajuan peradaban Bangsa Indonesia dalam tatanan peradaban dunia yang multikultur dan multibahasa.

3.     Kesimbangan etika, logika dan kinestika. Kesimbangan pengalaman belajar siswa yang multi etika, logika, estetika dan kinestika sangat dipertimbangkan dalam menyusun Kurikulum dan Hasil Belajar.

4.     Adaptasi terhadap abad pengetahuan dan teknologi. Kemampuan berfikir dan belajar mengakses, memilih dan menilai pengetahuan untuk mengatasi situasi yang cepat berubah dan penuh dengan ketidakpastian merupakan kompetensi penting dalam menghadapi abad ilmu pengetahuan dan teknologi informasi. Pengembangan kurikulum dan hasil belajar mengupayakan pencapaian kompotensi.

5.     Mengembangkan ketrampilan hidup. Kurikulum dan hasil belajar memasukkan unsur ketrampilan hidup agar siswa memiliki ketrampilan, sikap dan perilaku adaptif, kooperatif dan kompetitif dalam menghadapi tantangan dan tuntutan kehidupan sehari-hari secara efektif.

6.     Berpusat pada anak dengan penilaian yang berkelanjutan dan komprehensif. Mengupayakan kemandirian siswa untuk belajar, bekerja sama dan menilai diri sendiri agar siswa mampu membangun pemahaman dan pengetahuannya. Penilaian berkelanjutan dan komprehensif menjadi sangat penting dalam dunia pendidikan.

7.     Kesamaan memperoleh kesempatan. Penyediaan kesempatan bagi semua siswa untuk memperoleh pengetahuan, ketrampilan dan sikap diutamakan. Seluruh siswa dari berbagai kelompok termasuk kelompok yang kurang beruntung secara ekonomi dan sosial yang memerlukan bantuan khusus, berbakat dan unggul berhak menerima pendidikan yang tepat sesuai dengan kemampuan dan kecepatannya.

8.     Belajar sepanjang hayat. Pendidikan berlangsung sepanjang hidup manusia untuk mengembangkan, menambah kesadaran dan selalu belajar memahami dunia yang selalu berubah dalam berbagai bidang. Kurikulum dan hasil belajar memberikan kemampuan belajar sepanjang hayat melalui pendidikan formal dan non formal baik yang diselenggarakan pemerintah maupun non pemerintah.

9.     Pendekatan menyeluruh dan kemitraan. Semua pengalaman belajar dirancang secara menyeluruh mulai dari TK sampai dengan kelas 12. Pendekatan yang di guunakan mengakomodasi kebutuhan siswa, sekolah dan masyarakat yang bervariasi. Keberhasilan pelaksanaan Kurikulum dan Hasil Belajar menuntut pendekatan-pendekatan kemitraan antara siswa, guru, sekolah, orang tua, perguruan tinggi, dunia usaha, dan masyarakat dalam perencanaan dan tanggung jawab bersama untuk mencapai hasil belajar siswa.

 

4.   Karakteristik KBK

Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK) atau Kurikulum 2004, adalah kurikulum dalam dunia pendidikan di Indonesia yang mulai diterapkan sejak tahun 2004 walau sudah ada sekolah yang mulai menggunakan kurikulum ini sejak sebelum diterapkannya. Secara materi, sebenarnya kurikulum ini tak berbeda dari Kurikulum 1994, perbedaannya hanya pada cara para murid belajar di kelas. Karakteristik Kurikulum Berbasis Kompetensi Dep.Dik.Nas (2002) mengemukakan bahwa Kurikulum Berbasis Kompetensi memiliki karakteristik sebagai berikut :

1.   Menekankan pada ketercapaian kompetensi siswa secara individual maupun klasikal.

2.   Berorientasi pada hasil belajar (Learning Outcomes) dan keberagaman.

3.   Penyampaian dalam pembelajaran menggunakan pendekatan dan metode yang bervariasi.

4.   Sumber belajar bukan hanya guru, tetapi juga sumber belajar lainnya yang memenuhi unsur edukatif.

5.   Penilaian menekankan pada proses dan hasil belajar dalam upaya penguasaan atau pencapaian suatu kompetensi”.

 

5.   Ilmu Pengetahuan Sosial Dalam KBK 2004

Dalam Pasal 37 UU Sisdiknas dikemukakan bahwa mata pelajaran IPS merupakan muatan wajib yang harus ada didalam kurikulum pendidikan dasar dan menengah. Lebih lanjut dikemukakan pada bagian penjelasan UU Sisdiknas Pasal 37 bahwa kajian IPS antara lain Ilmu Bumi, Sejarah, Ekonomi, Kesehatan dan sebagainya dimaksudkan untuk mengembangkan pengetahuan, pemahaman dan kemampuan analisis peserta didik terhadap kondisi sosial masyarakat. Dengan adanya  ketentuan undang-undang yang mewajibkan IPS sebagai mata pelajaran dalam sistem pendidikan di Indonesia telah menjadikan kedudukan IPS semakin jelas dan kokoh. Hakikat pendidikan ilmu-ilmu sosial dalam KBK dijelaskan bahwa mata pelajaran rumpun ilmu-ilmu sosial dengan menggunakan dimensi-dimensi ruang, waktu, dan nilai-nilai/norma dalam mengkaji dan memahami fenomena sosial serta kehidupan manusia secara keseluruhan berupaya memberikan pengetahuan dan mengembangkan sikap dan keterampilan sosial siswa untuk dapat dijadikan dasar dalam mengembangkan kemampuannya untuk beradaptasi sebagai upaya memperjuangkan kelangsungan hidup yang harmonis, sejahtera, dan damai (Depdiknas, 2002).

Dijelaskan lebih lanjut bahwa untuk pemahaman akan dimensi ruang dalam ilmu sosial dimanfaatkanlah fakta, konsep, dan generalisasi dalam ilmu geografi. Untuk pemahaman dimensi waktu dimanfaatkan pula fakta, konsep, dan generalisasi ilmu sejarah. Sedangkan untuk pemahaman dimensi nilai-nilai/norma, dimanfaatkan fakta-fakta, konsep, dan generasilisasi ekonomi, sosiologi, dan antropologi. Dengan tegas dinyatakan dalam KBK ini bahwa tidak seperti kelima ilmu bidang sosial di atas, ilmu-ilmu sosial seperti hukum, politik, dan psikologi tidak diberikan secara tersendiri dalam mata pelajaran ilmu sosial kecuali untuk membantu beberapa kajian yang relevan. Dengan hakikat seperti itu, ruang lingkup substansi IPS dalam KBK ditentukan mencakup: sistem sosial (Sosiologi); gejala alam dan kehidupan (Geografi); sumber daya dan kesejahteraan (Ekonomi); kebudayaan (Antropologi); waktu,kesinambungan, dan perubahan (Sejarah); serta perubahan masyarakat (Sosiologi dan Antropologi) (Depdiknas, 2002).

Pembelajaran IPS dikatakan bermakna apabila siswa belajar IPS dapat mengintegrasikan seluruh pengetahuan, keyakinan, nilai-nilai, sikap, dan keterampilan sosial dan kewarganegaraannya yang dapat bermanfaat langsung baik untuk diri pribadinya, kehidupannya di masyarakat, dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, serta untuk kepentingan melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi. Untuk ini pembelajaran IPS haruslah menekankan pendalaman perkembangan ide-ide penting dalam cakupan topik yang cukup esensial dalam pembelajaran ide-ide penting ini, sehingga mampu meningkatkan pemahaman, apresiasi, dan kemampuan siswa mengaplikasikannya dalam kehidupan. Kebermaknaannya akan tergantung pula bagaimana content pelajaran dipelajari oleh siswa dan bagaimana aktivitas siswa dapat ditingkatkan. Untuk ini tidaklah diperlukan materi yang banyak tetapi bersifat artifisial, melainkan cukup yang esensial saja tetapi bermakna. Guru perlu melakukan refleksi secara terus menerus untuk merencanakan, melaksanakan, dan menilai belajar dan pembelajaran IPS.

Belajar dan pembelajaran IPS, selanjutnya dikatakan integratif apabila pembelajaran IPS dapat dilakukan melalui topik-topik dengan pendekatan bersifat multdisciplinei, interdiscipline, dan crossdiscipline dengan memadukan pula pengetahuan, keyakinan, nilai-nilai dan sikap, dan keterampilan sosial menjadi kompetensi untuk bertindak. Materi pelajaran IPS juga mencakup materi lintas waktu, lintas ruang, lintas nilai-nilai atau norma, dan lintas kurikulum. Belajar dan pembelajaran IPS dikatakan berbasis nilai (value-based) apabila pembelajaran IPS tidak hanya concern pada fakta-fakta, peristiwa, konsep, dan generalisasi IPS semata, melainkan lebih memfokuskan pada etika di balik topik-topik yang dikaji yang memungkinkan peserta didik membahas isu-isu kontroversial yang menyediakan arena untuk refleksi bagi pengembangan kebajikan dan nilai-nilai sosial. Belajar IPS berbasis nilai seperti ini menyadarkan siswa akan potensi pembelajaran pada implikasi kebijakan sosial yang dengan demikian melatih siswa berpikir kritis dan membuat keputusan terhadap beberapa isu-isu sosial.

 

B.   Perkembangan Kurikulum IPS Berbasis Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI)

1. Pengertian Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia

Menanggapi berbagai permasalahan dan tantangan ke depan yang akan dihadapi oleh Indonesia di sektor pendidikan dan ketenagakerjaan tesebut maka pada akhir Tahun 2009 Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi KEMENDIKBUD, melalui kegiatan yang dikembangkan di dalam lingkungan Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan (BELMAWA), mengambil inisiatif yang sejalan dengan gagasan Direktorat Bina Instruktur dan Tenaga Kepelatihan, KEMENNAKERTRANS untuk mengembangkan kerangka kualifikasi di tingkat nasional yang kemudian diberi nama Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia atau disingkat dengan KKNI. Selama periode pengembangan konsep-konsep dasar KKNI tersebut, pihak-pihak di dalam lingkungan KEMENDIKBUD dan KEMENNAKERTRANS serta pihak-pihak lain yang terkait seperti misalnya asosiasi industri, asosiasi profesi, badan atau lembaga sertifikasi profesi, institusi pendidikan dan pelatihan tingkat menengah dan tinggi, badan atau lembaga akreditasi, telah diikutsertakan secara intensif untuk menjamin terciptanya suatu landasan pengembangan KKNI yang handal dan komprehensif. KKNI diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2012.

KKNI merupakan perwujudan mutu dan jati diri bangsa Indonesia terkait dengan sistem pendidikan nasional, sistem pelatihan kerja nasional dan sistem penilaian kesetaraan nasional, yang dimiliki Indonesia untuk menghasilkan sumberdaya manusia dari capaian pembelajaran, yang dimiliki setiap insan pekerja Indonesia dalam menciptakan hasil karya serta kontribusi yang bermutu di bidang pekerjaannya masing-masing.

Istilah yang digunakan untuk menyatakan kemampuan seseorang didalam deskripsi KKNI adalah “capaian pembelajaran” (learning outcome). Hal ini selain untuk membedakan istilah “kompetensi” yang digunakan oleh dunia profesi untuk menyatakan standar kemampuan dari profesi tersebut dengan istilah “standar kompetensi”, juga digunakannya istilah “sertifikat kompetensi”sebagai pernyataan kelulusan dari uji kompetensi.  Di dalam dunia pendidikan (dalam UU Sisdiknas no 20 tahun 2003) kelulusan jenis pendidikan akademik , vokasi , dan Pendidikan profesi, diberi “ijasah” bukan ‘sertifikat kompetensi’.  Dibutuhkan rumusan “learning outcomes” (LO) lulusan prodi tertentu, yang sesuai dengan level KKNI nya, yang akan digunakan sebagai acuan bagi program studi sejenis di seluruh Indonesia. Rumusan tersebut merupakan pernyataan “kemampuan minimal” yang harus dimiliki oleh setiap lulusan program studi tersebut.

Pada proses penyusunan konsep-konsep KKNI, studi banding juga telah dilakukan ke berbagai negara untuk dapat mengembangkan KKNI yang sebanding dengan kerangka kualifikasi negaranegara lain. Kesepadanan antara KKNI dengan kerangka kualifikasi negara-negara lain sangat diperlukan agar KKNI dapat dipahami dan diakui sebagai sebuah sistem kualifikasi yang handal dan terpercaya. Selanjutnya, dengan adanya pengakuan dan kepercayaan terhadap KKNI maka kerjasama atau program penyetaraan kualifikasi ketenagakerjaan antara Indonesia dengan negara-negara lain akan lebih mudah diwujudkan.

Indonesia menganut unified system atau sistem terpadu. Capaian pembelajaran untuk jenis pendidikan akademik, vokasi maupun profesi untuk jenjang kualifikasi yang sama atau setara, bahkan dapat disetarakan dengan hasil pendidikan nonformal atau informal, mendapat perhatian dalam KKNI. Oleh karena itu, KKNI di Indonesia disusun sebagai satu kesatuan kerangka kualifikasi untuk seluruh sektor pendidikan, pelatihan, dan ketenagakerjaan.

Sebagai sebuah kebijakan yang memiliki implikasi luas di masyarakat, KKNI harus dikembangkan dengan teliti, disertai dengan tahapan-tahapan yang jelas dan mendorong keikutsertaan semua pihak yang berkepentingan dalam mengambil keputusan sehingga hasil-hasil yang dicapai merupakan kesepakatan bersama. Implementasi KKNI diharapkan dapat: (a) meningkatkan mutu pendidikan dan pelatihan nasional; (b) meningkatkan pengakuan masyarakat internasional terhadap hasil pendidikan dan pelatihan nasional; (c) meningkatkan pengakuan terhadap hasil pendidikan nonformal dan informal oleh sistem pendidikan formal; serta (d) meningkatkan kepercayaan para pemangku kepentingan terhadap kualitas dan relevansi tenaga kerja yang dihasilkan oleh sistem pendidikan dan pelatihan nasional.

2.   Jenjang Kualifikasi KKNI

KKNI menyatakan sembilan jenjang kualifikasi sumber daya manusia Indonesia yang produktif. Deskripsi kualifikasi pada setiap jenjang KKNI secara komprehensif mempertimbangkan sebuah capaian pembelajaran yang utuh, yang dapat dihasilkan oleh suatu proses pendidikan, baik formal, non-formal, informal, maupun pengalaman mandiri untuk dapat melakukan kerja secara berkualitas. Deskripsi setiap jenjang kualifikasi juga disesuaikan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, atau seni, serta perkembangan sektor-sektor pendukung perekonomian dan kesejahteraan rakyat, seperti perindustrian, pertanian, kesehatan, hukum, dan aspek lain yang terkait. Capaian pembelajaran juga mencakup aspek-aspek pembangun jati diri bangsa yang tercermin dalam Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Bhinneka Tunggal Ika yaitu menjunjung tinggi pengamalan kelima sila Pancasila dan penegakan hukum, serta mempunyai komitmen untuk menghargai keragaman agama, suku, budaya, bahasa, dan seni yang tumbuh dan berkembang di bumi Indonesia.

Ada tiga strategi pengembangan KKNI.  Pertama, KKNI menganut strategi kesetaraan kualifikasi seseorang yang diperoleh dari dunia pendidikan formal, nonformal, informal dan pengalaman bekerja.  Kedua, KKNI mengakui kualifikasi pemegang ijazah yang akan bekerja maupun melanjutkan pendidikan di luar negeri, pertukaran pakar dan mahasiswa lintas negara atau pemegang ijazah dar luar negeri yang bekerja di Indonesia.  Ketiga,  KKNI mengakui kesetaraan  kualifikasi  capaian  pembelajaran  berbagai  bidang  keilmuan  pada  tingkat pendidikan  tinggi, baik  yang berada pada jalur pendidikan  akademik,  vokasi, profesi,  serta melalui  pengembangan  karir  yang  terjadi  di  strata  kerja,  industri  atau  asosiasi  profesi (Mendikbud, 2010:11).

KKNI terdiri dari 9 jenjang kualifikasi. Deskripsi jenjang kualifikasi KKNI menurut Perpres No. 8 Tahun 2012 diuraikan dalam bagan 1 

1)      Jenjang 1 sampai 3 dikelompokkan dalam jabatan operator diduduki lulusan SD, SMP dan SMA.

2)      Jenjang 4 sampai 6 dikelompokkan dalam jabatan teknisi atau analis, diduduki oleh lulusan D1, D2, D3, D4 dan Sarjana.

3)      Jenjang    7  dikelompokkan  dalam  jabatan  ahli,  diduduki  oleh  lulusan  pendidikan profesi.

4)      Jenjang  8  dikelompokkan  dalam  jabatan  ahli  diduduki  oleh  lulusan  magister  atau spesialis 1.

5)      Jenjang  9  dikelompokkan  dalam  jabatan  ahli  diduduki  oleh  lulusan  doktor  atau spesialis 2.

Capaian Pembelajaran dalam KKNI - Dunia Dosen

                 Bagan 1    Deskripsi KKNI Menurut Perpres No. 8 Tahun 2012

Secara  konseptual,  setiap  jenjang  kualifikasi  dalam  KKNI  disusun  oleh  empat parameter, yaitu: (1) keterampilan kerja, (2) cakupan keilmuan

(pengetahuan), (3) metode dan tingkat kemampuan mengaplikasikan keilmuan, dan (4) kemampuan manajerial  (Mendikbud, 2010:18).  Internalisasi dan akumulasi keempat parameter yang harus dicapai melalui proses pendidikan yang terstruktur atau melalui pengalaman kerja disebut dengan learning outcomesatau capaian pembelajatan (Mendikbud, 2010:19).

 

 

 

 

 

 

BAB III

PEMBAHASAN

 

A.    Tujuan Ilmu Pengetahuan Sosial dalam Kurikulum Berbasis Kompetensi

Perkembangan Ilmu pengetahuan dan teknologi dewasa ini menyebabkan manusia semakin mudah dalam berkomunikasi, hubungan antarmanusia menjadi semakin intensif dan kompleks. Para pendidik diIndonesia menyadari perlunya ilmu pengetahuan mengenai hubungan antarmanusia, hubungan manusia dengan lingkungan tempat tinggal, hubungan denga lembaga dan hubungan dengan benda-benda keperluan hidup. Para pendidik sudah melaksanakan program ini di sekolah melalui mata pelajaran Ilmu Pengetahuan Sosial.

Tujuan pendidikan IPS tidak terlepas dari tujuan pendidikan nasional yang dirumuskan berdasarkan pada falsafah negara Pancasila dan UUD 1945, yaitu membentuk manusia pembangunan yang ber-Pancasila dan untuk membentuk manusia yang sehat jasmani dan rokhaninya, memiliki pengetahuan dan keterampilan, dapat mengembangkan kreativitas dan tanggung jawab, dapat menyuburkan sikap demokrasi dan penuh tenggang rasa, dapat mengembangkan kecerdasan yang tinggi dan disertai budi pekerti yang luhur, mencintai bangsanya, dan mencintai sesama manusia sesuai ketentuan yang termaksud dalam UUD 1945.

Tujuan IPS menurut Fenton (dalam Talud, 1980) terdiri dari 5 kelompok yaitu: (1) pemberian pengetahuan (acquiring of knowledge), yakni menjadikan anak didik menjadi warga negara yang baik sehingga perlu dibekali dengan pengetahuan-pengetahuan yang bersumber dari IPS; (2) pengembangan daya nalar dan penilaian kritis (development of reasoning power and critical judgment), yakni anak didik harus dilatih untuk memiliki keampuhan berpikir, dan kemampuan berpikir kritis; (3) melatih belajar mandiri (training in independent study), yakni anak didik harus dilatih untuk belajar sendiri, harus diajarkan bagaimana cara belajar yang baik, memupuk habitat belajar, dan mempergunakan waktu secara baik dan tepat guna; (4) pembentukan kebiasaan dan keterampilan (formation of habits and skills), yakni pembentukan kegemaran dan keterampilan anak didik; dan (5) melatihkan bentuk-bentuk perilaku yang positif (training in disirable patterns of conduct), yakni melatih anak didik untuk menghayati nilai-nilai hidup yang baik, termasuk di dalamnya etika, moral, dan kejujuran. Untuk dapat melaksanakan programprogram IPS dengan baik sudah sewajarnya guru harus mengetahui benarbenar tujuan pengajaran tersebut. Di samping itu, guru harus menguasai pengorganisasian bahan pelajaran, dan metode yang dipakai dalam pelaksanaan proses belajar-mengajar. (Enoh, 2015)

Tujuan pengajaran Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS), secara umum dikemukakan oleh Waterwroth, dalam Rahmad yaitu untuk mempersiapkan peserta didik menjadi warga negara yang baik dalam kehidupannya di masyarakat, dimana secara tegas ia mengatakan "to prepare students to be well-functioning citizens in a democratic society".7 Selanjutnya, Clark dalam bukunya “Social Studies in Secondary School”: A Hand Book, menyatakan bahwa IPS menitikberatkan pada perkembangan individu yang dapat memahami lingkungan sosialnya, manusia dengan segala kegiatannya dan interaksi antar mereka. Peserta didik diharapkan dapat menjadi anggota yang produktif, berpartisipasi dalam masyarakat yang merdeka, mempunyai rasa tanggung jawab, tolong menolong dengan sesamanya, dan dapat mengembangkan nilai-nilai dan ide-ide dari masyarakatnya. (Sobri, 2019)

Secara teori pada tingkat satuan pendidikan sekolah dasar, capaian tujuan pembelajaran IPS adalah agar peserta didik menguasai pengetahuan (knowledge), sikap dan nilai (attitudes and values) dan keterampilan (skill) yang membantunya untuk memahami lingkungan sosialnya. (Sobri, 2019)

Berdasarkan tujuan pendidikan nasional, maka tujuan pendidikan di atas harus dikaitkan dengan kebutuhan dan disesuaikan dengan tantangan-tantangan kehidupan yang akan dihadapi siswa. Kurikulum 2004 (tingkat SD) menyatakan bahwa, Pengetahuan Sosial  bertujuan untuk mengajarkan konsep-konsep dasar sosiologi, geografi, ekonomi, sejarah, dan kewarganegaraan, pedagogis, dan psikologis,  mengembangkan kemampuan berpikir kritis dan kreatif, inkuiri, memecahkan masalah, dan keterampilan sosial, membangun komitmen dan kesadaran terhadap nilai-nilai sosial dan kemanusiaan dan meningkatkan kemampuan bekerja sama dan berkompetisi dalam masyarakat yang majemuk, baik secara nasional maupun global.

 

B.     Implikasi Ilmu Pengetahuan Sosial di Sekolah Dasar dalam Kurikulum Berbasis Kompetensi

Dalam pasal 37 UU Sisdiknas dikemukakan bahwa mata pelajaran IPS merupakan muatan wajib yang harus ada dalam kirikulum pendidikan dasar dan menengah. Lebih lanjur bahwa kajian IPS antara lain ilmu bumi, sejarah, ekonomi, kesehatan dan sebagainya dimaksudkan  untuk megembangka  pengetahuan, pemahaman dan kemampuan analisis peserta didik terhadap kondisi masyarakat. Dengan adanya ketetentuan ketentuan Undang-undang yang mewajibkan IPS sebagai mata pelajaran dalam sisitem pendidikan di Indonesia telah menjadikan keududkan IPS semakin jela dan kokoh.

Sebelum lahirnya UU Nomor 20 tahun 2003 muncul sejumlah gagaasn yang dilontarkan tentang perlunya perubahan nama sejumlah mata pelajarn di sekolah dengan alsasan jumlah mata pelajaran disekolah lebih ramping. Salah satu target perubahan tersebut  adalah mata pelajaran Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS) dan PPKn terutama jenjang SD dan SMP. Nama yang ditawarkan antara lain mata pelajaran Pengetahuan Sosial (PS) yang isi didalamnya memuat materi pendidikan kewarganegaraan dan masalah-masaallah sosial mayarakatat. Sementara mata pelajaran PPKn dihilangkan.

Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS) di SD harus memperhatikan kebutuhan anak yang berusia antara 6 – 12 tahun. Anak dalam keompo usia antara  7-11 tahun menurut Piaget (1963) berada dalam perkembangan kemampuan intelektual / kognitifnya pada tingkatan yang utuh dan menganggap tahun yang akan datang sebagai waktu yang masih jauh. Yang mereka pedulikan adalah sekarang dan bukan masa depan yang belum bisa mereka pahami. Padahal bahan materi IPS penuh dengan pesan-pesan yang bersifat abstrak. Konsep-konsep seperti waktu, perubahan kesinambungan, arah mata angin, lingkungan, ritual akulturasi kekuasaan demokrasi, nilai, peranan, permintaan, atau kelangkaan adalah konsep-konsep abstrakk yang dalam program studi IPS harus dibelajarkan kepada siswa SD.

Berbagai cara dan teknik pembelajarran dikaji untuk memungkinkan konsep-konsep abstrak itu dapat dipahami peserta didik. Bruner (1978) memberikan pemecahan berbentuk jembatan bailley untu mengkongkritkan yang abstrak itu dengan enactie, iconic dan symbolic melalui perontohan dengan gerak tubuh, gambar, bagan, peta, graik, lambang, keterangan lanjut atau elaborasi dalam kata-kata yang dapat dipahami peserta didik. Itulah sebabnya IPS SD bergerak dari yang kongkrit ke yang abstrak dengan mengikuti pola pendekatan lingkungan yang semakin meluas (epanding envioment approach) dan pendekattan spiral dengan memulai dari yang mudah kepada yang suar, dari yang sempi menjadi lebih luas dari yang dekat ke yang jauh,, dan seterusnya.

Menurut Farris and Cooper pembelajaran IPS SD akan dimulai dengan pengenalan diri (selff), kemudian keluarga, tetangga, lingkkungan RT, RW, kelurahan/desa, kecamatan kota/kabupaten, propinsi, negara tetangga kemudian dunia. Peserta didik bukanlah sehelai kertas putih yang menunggu untuk ditulisi, atau repllika orang dewasa dalam format kecil yang dapat dimanipulasi sebagai tenaga buruh yang murah melainkan pesrta didik adaalh entitas yang unik yang memiliki berbagai potensi yang masih latent dan memerlukan proses serta senuhan-sentuhanterrtentu dalam perkembangannya. Mereka yang memulai dari egosentrisme dirinya kemudian belajar akan menjadi berkembng dengan kesadaran akan ruang dan wwaktu yang semakin meluas,, dan mencoba serta berusahha melakukan aktivitas yang berbentuk interensi dalam dunianya. Maka dari itu pendidikan IPS adalah salah satu upaya yang akan membawa kesadaran terhadap terjadap ruang, waktu, dan lingkugan sekiar bagi peserta didik.

Kurikulum 2004 untuk Penggetahuan Sosial memuat materi Pengetahuan Sosial dan Kewarganegaraan. Pengetahuan Sosial disatukan dengan Pendidikan Kewarganegaraan dipelajari siswa mulai dari kelas I sampai kelas IV SD. Pengetahuan Sosial, Sejarah dan Pendidikan Kewarganegaraan masuk ke dalam mata pelajaran Pengetahuan Sosial (IPS) diajarkan mulai kelas I sampai dengan kelas VI. Merupakan korelasi berbagai disiplin ilmu seperti Sosiologi, Antropologi, Sejarah, Ekonomi dan Koperasi, Geografi da Politik kenegaraan dan sebagainya, merupakan “broadfield” antatara Geografi, Sejarah, Ekonomi, dan Pengetahuan Kewarganegaraan.

Dari strategi belajar mengajar sampai kepada pelaksanaannya, memberikan keluluasan kepada guru agar mau dan mampu menentukan sendiri sesuai dengan kebutuhan dan kondisi yang dihadapi. Dari segi tujuan kurikuler untuk setiap kelas dari kelas I –VI masing-masing memiliki satu tujuan disebut Standar Kompetensi. Dari setiap standar kompetensi dikembangkan menjadi kompetensi dasar, hasil belajarindikator dan materi pokok. Dari kelas I sampai kelas VI SD terdapat 49 kompetensi dasar. Dari segi lingkup bahan pengajaran menggunakan pendekatan spiral, yaitu pendekatan pembelajaran dimulai dari lingkungan yang terdekat dan sederhana sampai kepada lingkungan yang makin luas dan kompleks.

Untuk sejarah pendekatan yang digunakan bisa menggunakan periodesasi yaitu penyampaian bahan pelajaran dimulai dari zaman kuno sampai dengan sejarah kontenporer, bisa juga menggunakan pendekatan Flashback dimulai dengan zaman sekarang menuju zaman yang terjadi pada masa lalu. Pengembangan materi semakin sederhana dan terfokus kepada kompetensi yang harus dimiliki siswa setelah mengikuti pembelajaran dengan memberikan pengalaman-pengalamn belajar yang sesuai dengan kompetensi yang diharapkan. Materi yang disampaikan sedikan tetapi mendalam dan kontektual (perampingan materi dan lebih simpel), komoperhensif dan berkelanjutan. Mengutamakan hasil disamping proses agar siswa memiliki kompetensi yang memadai atas pengetahuan, keterampilan dan sikap yang sesuai dengan tujuan yang telah digariskan dalam kurikulum dan dalam pembelajaran.

Secara konseptual memberi ruang gerak kepada guru untuk mengemas dan mengembangkan materi pembelajaran yang berkualitas. Mengajarkan konsep-konsep dasar sosiologi, geografi, ekonomi, sejarah dan kewarganegaraan melalui pendekatan pendagogis dan psikologis secara seimbang (balance). Pengorganisaian materi menggunakan pendekatan kemasyarakatan yang semakin meluas (ECA:Expanding community approach) yakni dimulai dari yang terdekat ke hal-hal yang lebih jauh (global). Materi ilmu-ilmu sosial diambil dalam kehidupan sehari-hari yang lansung dapat diamati dan dipahami siswa. Pengorganisasian materi dimulai dari lingkungan terdekat sampai pada lingkungan terjauh, yaitu dari lingkungan keluarga, tetangga,sekolah, masyarakat sekitar, Indonesia, dan dunia. Materi yang disampaikan sedikit tetapi medalam dan kontekstual (perampingan materi dan lebih simpel), komperhensif dan berkelanjutan.

Mengutamakan kompetensi siswa yang memadai atas pengetahuan, keterampilan, dan sikap merupakan pendekatan penguasaan kompetensi tertentu, memberi penekanan yang besar pada penguasaan kompetensi (skill) atau aspek psikomotor dibanding aspek pengetahuan (kognitif). Hasil kompetensi siswa secara kongrit berupa produk, proposal, fortofolio, karya dsb. Secara konseptual memberi ruang gerak kepada guru untuk mengemas dan mengembangkan materi pembelajaran secara berkualitas. Menggunakan multimedia, mltimetoda dan multi sumber serta evaluasi, sehingga diharapkan anak akan merasa senang belajar IPS. Penilaian menggunakan penilaian berbasis kelas yang diarahkan untuk mengukur pencapaian indikator hasil belajar. Selain penilaian tertulis, dapat juga menggunakan penilaian berdasarkan perbuatan, penugasan dan produk atau portofolio.

Merujuk pada tuntutan Kurikulum Berbasis Kompetensi yaitu dengan menggunakan program “life skill” ini merupakan salah satu upaya untuk memberikan kecakapan bagi lulusan sekolah disemua jenjang pendidikan. Dengan demikan, keberhasialn pelaksanaan proses pembelajarn IPS di SD banyak bergantung pada penguasaan guru dalam menentukan tehnik/strategi yang dapat memberi peluang kepada siswa melakukan latihan-latihan melalui proses berpikir.

 

Ø  Materi Ajar Ilmu Pengetahuan Sosial dalam Kurikulum Berbasis Kompetensi

Dalam kurikulum berbasis kompetensi ini, mata pelajaran IPS di Sekolah Dasar memilki Standar Kompetensi dan Komptensi Dasar yang harus dicapai oleh masing-masing jenjang. Berikut materi ajar IPS di sekolah dasar dalam kurikulum berbasis kompetensi :

 

 

a.    Materi Ajar IPS Kelas 1

Standar Kompetensi

Kompetensi Dasar

Materi

Kemampuan memahami identitas diri dan keluarga dalam rangka berinteraksi                  di lingkungan rumah.

1. Kemampuan menunjukkan identitas diri

 

2. Kemampuan mewujudkan hidup rukun dalam kemajemukan keluarga

 

3. Kemampuan mengingat peristiwa yang dialami

 

4. Kemampuan menjelaskan lingkungan rumah sehat

 

5. Kemampuan memahami kegiatan jual beli

§  Identittas diri dan keluarga

 

§  Hidup rukun dalam kemajemukan keluarga

§  Peristiwa masa kecil

 

 

§  Lingkungan Rumah

 

 

§  Kegiatan Jual Beli

 

b.   Materi Ajar IPS Kelas 2

Standar Kompetensi

Kompetensi Dasar

Materi

Kemampuan menerapkan     hak    dan kewajiban,              sikap saling menghormati, dan hidup      hemat      dalam keluarga,                  serta memelihara lingkungan.

1. Kemampuan mengetahui hak dan kewajiban anggota keluarga dirumah.

 

2. Kemampuan mewujudkan sikap saling menghormati dalam lingkungan keluarga.

 

3. Kemampuan membiasakan hidup hemat

 

 

4. Kemampuan memanfatkan dokumen keluarga sebagai sumber belajar

 

5. Kemampuan mendiskripsikan lingkungan alam dan buatan di sekitar rumah

§  Hak dan Kewajiban anggota keluarga

 

§  Saling menghormati di lingkungan keluarga

§  Hidup hemat

 

 

 

§  Dokumen diri dan

Keluarga

 

 

§  Lingkungan alam dan bauatan di sekitar

rumah

 

c. Materi Ajar IPS Kelas 3

Standar Kompetensi

Kompetensi Dasar

Materi

Kemampuan memahami: (1) kronologis peristiwa penting dalam keluarga;

(2)   kedudukan dan peran anggota keluarga;

(3)   aturan dan kerjasama di lingkungan; (4) kegiatan dalam pemenuhan hak

dan kewajiban sebagai individu dalam masyarakat; dan (5) kenampakan lingkungan

1.              Kemampuan mendiskripsikan    peristiwa penting secara kronologis dalam keluarga

2.              Kemampuan mendeskripsikan kedudukan      dan peran anggota keluarga

3.              Kemampuan mendeskripsikan bentuk- bentuk kerjasama  di lingkungan tetangga

4.              Kemampuan mengahargai aturan-aturan yang ada di sekolah

5.              Kemampuan menggunakan uang sesuai dengan kebutuhannya

6.              Kemampuan memahami jenis-jenis pekerjaan.

7.              Kemampuan  menyadari hak dan kewajiban individu sebagai warga masyarakat.

8.              Kemampuan berbicara dan berprilaku jujur

9.              Kemampuan memahami denah dan pemanfaatannya

10.       Kemampuan memahami penampakan alam dan pelestariannya

§  Peristiwa penting dalam keluarga

 

 

§  Kedudukan dan peran anggota keluarga

 

§  Kerjasama di lingkungan tetangga

 

 

 

§  Aturan-aturan sekolah

 

 

§  Uang

 

 

§  Jenis-jenis pekerjaan

 

§  Hak dan kewajiban individu sebagai

warga masyarakat

 

§  Kejujuran

§  Denah Sekolah

 

§  Kenampakan alam dan buatan

 

 

 

 

c.       Materi Ajar IPS Kelas 4

Standar Kompetensi

Kompetensi Dasar

Materi Ajar

Kemampuan memahami:               (1)

keragaman             suku bangsa

dan      budaya      serta perkembangan teknologi;                 (2)

persebaran sumber daya alam, sosial, dan aktivitas              dalam perekonomian; (3) sikap kepahlawanan dan

patriotisme serta hak dan               kewajiban warganegara,      dan(4) pentingnya menghargai     berbagai peninggalan sejarah di lingkungan setempat.

 

1.       Kemampuan menghargai keragaman suku bangsa dan budaya setempat

2.       Kemampuan menunjukkan jenis dan persebaran sumber daya             alam              serta

pemanfaatannya              untuk kegiatan ekonomi di lingkungan                  setempat (kabupaten/kota/provinsi)

3.       Kemampuan            memahami

perkembangan           teknologi untuk produksi, komunikasi, dan transportasi

 

4.       Kemampuan mendeskripsikan aktivitas jual beli di pasar setempat (kabupaten/kota/provinsi)

5.       Kemampuan mewujudkan sikap kephalawanan dan patriotism                        dalam lingkungnnya

6.              Kemampuan memahami hak dan kewajiban warga Negara

7.              Kemampuang menghayati budaya luhur  bangsa Indonesia

8.              Kemampuan            memahami hubungan kenampakan alam, sosial dan budaya dengan gejalanya

9.              Kemampuan menghargai berbagai peninggalan di lingkungan setempat ( kabupaten/kota/provinsi)

10.        Kemampuan  menggambar peta lingkungan setempat (kabupaten/kota/provinsi)

§  Keanekaragaman suku    bangsa    dan budaya

§  Sumber daya alam dan             kegiatan ekonomi

 

 

 

§  Perkembangan teknologi        untuk produksi, komunikasi        dan trasportasi

 

§  Pasar

 

 

§  Kepahlawanan dan patriotisme

 

§  Hak dan kewajiban warga Negara

 

§  Nilai-nilai pancasila

§  Kenampakan alam dan keragaman lingkungan

 

§  Peninggalan sejarah

 

 

§  Peta                   dan

komponennya.

 

 

d.   Materi Ajar KelasIPS 5

Standar Kompetensi

Kompetensi Dasar

Materi Pokok

Kemampuan memahami:                

1)      Keragaman kenampakan alam sosial, budaya dan kegiatan ekonomi di Indonesia

 

2)      Perjalanan bangsa Indonesia pada masa Hindu-Buddha, Islam, sampai masa kemerdekaan; dan

 

3)      Wawasan Nusantara, penduduk dan pemerintahan serta kerja keras    para tokoh kemerdekaan.

1.             Kemampuan menghargai keragaman suku bangsa dan budaya di Indonesia

 

2.             Kemampuan memahami keadaan penduduk dan pemerintahan di Indonesia

 

3.             Kemampuan              hidup berwawasan nusantara

 

4.             Kemampuan memahami kegiatan ekonomi di Indonesia

5.  Kemampuan mendeskripsikan kerajaan dan     peninggalan     masa Hindu-Budha dan Islam di Indonesia

 

6.  Kemampuan memahami perjuangan para tokoh dalam melawan penjajah dan tokoh pergerakan

 

7.  Kemampuan memahami kerja keras para tokoh dalam mempersiapkan kemerdekaan

 

8.  Kemampuan memahami keragaman kenampakan alam dan buatan di Indonesia

 

9.  Kemampuan memahami perubahan wilayah di Indonesia

 

10. Kemampauan menggunakan peta/atlas/globe dan media lainnya     untuk     mencari informasi keruangan

§  Keragaman suku bangsa dan budaya Indonesia

 

§  Penduduk dan sistem pemerintahan            di Indonesia

 

§  Wawasan Nusantara

 

§  Kegiatan ekonomi

 

 

§  Kerajaan           Hindu, Budha dan Islam di Indonesia

 

 

§  Perjuangan melawan penjajahan              dan pergerakan nasional Indonesia

 

§  Persiapan kemerdekaan Indonesia               dan perumusan dasar Negara

 

§  Kenampakan  alam dan buatan di Indonesia

 

 

§  Perubahan wilayah di Indonesia

 

 

§  Persebaran          gejala alam

 

e.       Materi Ajar IPS Kelas 6

Standar Kompetensi

Kompetensi Dasar

Materi Pokok

Kemampuan memahami: (1) peran masyarakat

sebagai potensi bangsa dalam mempertahankan kemerdekaan; (2) kegiatan ekonomi

negara Indonesia dan negara tetangga; (3) kenampakan alam dunia

; dan (4) kedudukan masyarakat sebagai potensi bangsa dalam pelaksanaan Hak Asasi Manusia dan nilai-nilai Pancasila

1.             Kemampuan menganalisis bentuk-bentuk prilaku yang muncul sebagai dampak globalisasi

 

2.             Kemampuan menganalisis peristiwa di sekitar

proklamasi

 

3.       Kemampuan mengenal dan menghargai perjuangan para tokoh dalam mempertahankan kemerdekaan

 

4.       Kemampuan memahami kedudukan masyarakat sebagai potensi bangsa

 

5.       Kemampuan memahami penerapan nilai-nilai pancasila

 

6.       Kemampuan memahami pentingnya koperasi dalam perekonomian Indonesia

 

7.       Kemampuan memahami gejala alam dan sosial Negara Indonesia dan Negara tetangga

 

8.       Kemampuan menggeneralisasi kenampakan alam dunia melalui kajian peta

 

9.       Kemampuan memahami pelaksanaan hak asasi manusia dalam masyarakat.

§  Dampak Globalisasi

 

 

 

§  Peristiwa sekitar

proklamasi

 

 

§  Perjuangan mempertahankan kemerdekaan

 

 

 

§  Masyarakat sebagai potensi bangsa

 

 

§  Penerapan nilai-nilai pancasila

 

 

§  Koperasi dalam perekonomian Indonesia dan peetukaran barang/jasa antar Negara

§  Gejala (fenomena) alam dan sosial Indonesia dan Negara tetangga

 

§  Kenampakan alam dunia

 

§  Hak azasi manusia

 

 

C.    Implikasi KKNI dalam Ilmu Pengetahuan Sosial di Sekolah Dasar

Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI), ditandai dengan lahirnya Perpres No. 08 tahun 2012 dannUU PT No. 12 Tahun 2012 Pasal 29 ayat (1), (2), dan (3). Lahirnya KKNI membawa dampak besar terhadap proses pembelajaran dan kurikulum pada setiap jenjang pendidikan di Indonesia. Setelah diterbitkannya KKNI capaian pembelajaran (learning outcomes) bukan pada capaian kompetensi lagi. Secara ringkas KKNI terdiri dari sembilan level, kesembilan level tersebut dimulai dari level 1 merupakan jenjang pendidikan dasar, level 2 merupakan jenjang pendidikan menengah, level 3 untuk D1, level 6 untuk S1, level 7 untuk mendidikan profesi, level 8 untuk jenjang magister, dan level 9 untuk jenjang doktoral dan doktor terapan. (Sari, 2017)

Adanya Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI), berdampak pada kurikulum serta pengelolaan pembelajaran pada setiap jenjang. Pada awalnya kurikulum hanya fokus pada pencapaian kompetensi namun saat ini bergeser mengacu pada capaian pembelajaran. KKNI terdiri dari sembilan level kualifikasi akademik SDM Indonesia. Dimulai dari sekolah dasar pada level 1 hingga statra 3 untuk level 9. Diharapkan KKNI dapat mengubah penilaian kompetensi peserta didik. Pengguna lulusan tidak hanya melihat kemampuan seseorang dari ijazah, tetapi melihat kerangka kuakifikasi yang telah menjadi kesepakatan secara nasional. (Sari, 2017)

Pembelajaran IPS bertujuan untuk membangun mental intelektual peserta didik agar sadar akan hak dan kewajibannya kepada masyarakat, bangsa dan negara. Dalam pembelajaran IPS banyak nilai-nilai edukatif yang dapat diambil mulai dari interaksi, keadilan, konflik, moral, pluralisme kebudayaan, keterampilan sosial, hingga toleransi mengingat Indonesia merupakan bangsa yang majemuk.

Karakteristik konsep dasar IPS sangat unik karena berisi aspek dasar perkembangan manusia dan hubungannya dengan masyarakat, mengembangkan berbagai keterampilan dan sikap moral yang diperlukan untuk terjun dalam masyarakat serta keterampilan memahami permasalahan sosial dan ketermapilan berfikir secara humanistis. Dengan mengilhami pembelajaran konsep dasar IPS tersebut, maka sebaiknya pembelajaran konsep dasar IPS tidak terpaku berada dalam kelas saja. Alangkah baiknya jika peserta didik diajak untuk melihat fenomena yang terjadi dalam masyarakat secara nyata. Melakukan pengamatan, menganalisis, mengumpulkan data, merumuskan hipotesis, hingga menarik simpulan masalah dan mencari alternatif penyelesainnya. Lingkungan masyarakat sangat cocok dijadikan laboratorium terpadu untuk pembelajaran konsep dasar IPS. Dari sana peserta didik akan belajar secara lebih nyata dan komprehensif, baik secara kognitif maupun secara mental, karena attitude tidak cukup diajarkan secara verbal, tetapi juga dengan keteladana dan mencoba. Dengan terjun langsung di masyarakat, peserta didik akan mengalami berbagai momen nyata yang tak terupakan, dan akan mendapat reward ataupun punishment secara langsung dari masyarakat. IPS adalah pembelajaran yang saling berkolerasi (saling berhubungan). Artinya pesera didik diajarkan untuk dapat mengetahui dan menjalankan hak dan kewajibannya secara seimbang dan memiliki kepedulian dalam kehidupan bermasyarakat. (Sari, 2017)

Terdapat beberapa tahapan dalam pelasanaan KKNI. Pelaksanaan KKNI dimulai dari penentuan profil lulusan. Kemudian menentukan capaian pembelajaran (learning outcomes), menentukan kompetensi bahan kajian pembelajaran, dan penyusunan rencana kuliah. Disini sangat jelas terlihat, bahwa dalam kurikulum berbasis KKNI, penetapan profil lulusan dan perumusan capaian pembelajaran manjadi hal utama yang harus dilakukan. Tidak kalah penting dalam proses pembelajaran berdasarkan kurikulum KKNI adalah pemberian soft skill yang mumpuni untuk menunjang kompetensi lulusan. Hal ini sejalan dengan kurikulum 2013 yang tidak hanya membelaki peserta didik dalam ranah kognitif saja, tetapi juga ranah afektif dan spikomotor.

Pembelajaran IPS di sekolah dasar diawali dengan pengenalan kehidupan sehari-hari siswa. Melalui studi kasus yang kontekstual, peserta didik akan diajarkan untuk menyelesaikan masalah sesuai dengan potensi dan perannya di masyarakat.

Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS) adalah mata pelajaran wajib baik di tingkat sekolah dasar dan menengah. Pada tingkat pendidikan tinggi, IPS lebih familiar disebut dengan “social studies”. IPS di tingkat sekolah dasar mempelajari beberapa mata pelajaran seperti ilmu sosial, ilmu humaniora, berbagai isu sosial, keragaman, dan sejumlah konsep disiplin ilmu sosial yang saling berintegrasi dan terpadu. (Sari, 2017)

Langkah pertama dalam pembelajaran scientific thinking adalah mengamati fakta, baik berupa fenomena ataupun pengamatan objek langsung. Pengamatan ini bertujuan untuk mengumpulkan informasi, data, dan fakta. Hal ini sangat baik untuk melatih kemampuan siswa membangun pengetahuannya sendiri. Kemudian bertanya, ini juga menjadi keterampilan yang tidak kalah penting. Melalui keterampilan bertanya, siswa belajar berhipotesis dan melatih imajinasi mereka melalui rasa keingintahuan peserta didik.

Langkah selanjutnya adalah penalaran, baik secara deduktif ataupun induktif. Mencoba menyimpulkan, dalam artian peserta didik belajar mengkaitkan konsep dan aplikasi kemudian mengkomunikasikan setiap pengalaman belajar peserta didik.

 

 

 

 

 

 

BAB IV

PENUTUP

A.  Kesimpulan

Secara teori pada tingkat satuan pendidikan sekolah dasar, capaian tujuan pembelajaran IPS adalah agar peserta didik menguasai pengetahuan (knowledge), sikap dan nilai (attitudes and values) dan keterampilan (skill) yang membantunya untuk memahami lingkungan sosialnya. (Sobri, 2019)

Berdasarkan tujuan pendidikan nasional, maka tujuan pendidikan di atas harus dikaitkan dengan kebutuhan dan disesuaikan dengan tantangan-tantangan kehidupan yang akan dihadapi siswa. Kurikulum 2004 (tingkat SD) menyatakan bahwa, Pengetahuan Sosial  bertujuan untuk mengajarkan konsep-konsep dasar sosiologi, geografi, ekonomi, sejarah, dan kewarganegaraan, pedagogis, dan psikologis,  mengembangkan kemampuan berpikir kritis dan kreatif, inkuiri, memecahkan masalah, dan keterampilan sosial, membangun komitmen dan kesadaran terhadap nilai-nilai sosial dan kemanusiaan dan meningkatkan kemampuan bekerja sama dan berkompetisi dalam masyarakat yang majemuk, baik secara nasional maupun global.

Kurikulum 2004 untuk Penggetahuan Sosial memuat materi Pengetahuan Sosial dan Kewarganegaraan. Pengetahuan Sosial disatukan dengan Pendidikan Kewarganegaraan dipelajari siswa mulai dari kelas I sampai kelas IV SD. Pengetahuan Sosial, Sejarah dan Pendidikan Kewarganegaraan masuk ke dalam mata pelajaran Pengetahuan Sosial (IPS) diajarkan mulai kelas I sampai dengan kelas VI. Merupakan korelasi berbagai disiplin ilmu seperti Sosiologi, Antropologi, Sejarah, Ekonomi dan Koperasi, Geografi da Politik kenegaraan dan sebagainya, merupakan “broadfield” antatara Geografi, Sejarah, Ekonomi, dan Pengetahuan Kewarganegaraan.

Dari strategi belajar mengajar sampai kepada pelaksanaannya, memberikan keluluasan kepada guru agar mau dan mampu menentukan sendiri sesuai dengan kebutuhan dan kondisi yang dihadapi. Dari segi tujuan kurikuler untuk setiap kelas dari kelas I –VI masing-masing memiliki satu tujuan disebut Standar Kompetensi. Dari setiap standar kompetensi dikembangkan menjadi kompetensi dasar, hasil belajarindikator dan materi pokok. Dari kelas I sampai kelas VI SD terdapat 49 kompetensi dasar. Dari segi lingkup bahan pengajaran menggunakan pendekatan spiral, yaitu pendekatan pembelajaran dimulai dari lingkungan yang terdekat dan sederhana sampai kepada lingkungan yang makin luas dan kompleks.

Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI), ditandai dengan lahirnya Perpres No. 08 tahun 2012 dannUU PT No. 12 Tahun 2012 Pasal 29 ayat (1), (2), dan (3). Lahirnya KKNI membawa dampak besar terhadap proses pembelajaran dan kurikulum pada setiap jenjang pendidikan di Indonesia. Setelah diterbitkannya KKNI capaian pembelajaran (learning outcomes) bukan pada capaian kompetensi lagi. Secara ringkas KKNI terdiri dari sembilan level, kesembilan level tersebut dimulai dari level 1 merupakan jenjang pendidikan dasar, level 2 merupakan jenjang pendidikan menengah, level 3 untuk D1, level 6 untuk S1, level 7 untuk mendidikan profesi, level 8 untuk jenjang magister, dan level 9 untuk jenjang doktoral dan doktor terapan. (Sari, 2017)

Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS) adalah mata pelajaran wajib baik di tingkat sekolah dasar dan menengah. Pada tingkat pendidikan tinggi, IPS lebih familiar disebut dengan “social studies”. IPS di tingkat sekolah dasar mempelajari beberapa mata pelajaran seperti ilmu sosial, ilmu humaniora, berbagai isu sosial, keragaman, dan sejumlah konsep disiplin ilmu sosial yang saling berintegrasi dan terpadu. (Sari, 2017)

Langkah pertama dalam pembelajaran scientific thinking adalah mengamati fakta, baik berupa fenomena ataupun pengamatan objek langsung. Pengamatan ini bertujuan untuk mengumpulkan informasi, data, dan fakta. Hal ini sangat baik untuk melatih kemampuan siswa membangun pengetahuannya sendiri. Kemudian bertanya, ini juga menjadi keterampilan yang tidak kalah penting. Melalui keterampilan bertanya, siswa belajar berhipotesis dan melatih imajinasi mereka melalui rasa keingintahuan peserta didik.

Langkah selanjutnya adalah penalaran, baik secara deduktif ataupun induktif. Mencoba menyimpulkan, dalam artian peserta didik belajar mengkaitkan konsep dan aplikasi kemudian mengkomunikasikan setiap pengalaman belajar peserta didik.

 

B.  Saran

Dalam penulisan makalah ini,penulis sadar bahwa makalah ini sangan jauh dari kata sempurna karena kesempurnaan hanya milik Allah. Sehingga penulis sangat mengharapkan saran dan kritik yang membangun dari pembaca. Semoga tulisan sederhana ini dapat bermanfaat bagi semua pihak.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

DAFTAR PUSTAKA

 

Sobri, Muhama. Perkembangan Kurikulum Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial Sekolah Dasar/ Madrasah Ibtidaiyah di Indonesia. 2019

Enoh, M. (2015). Pendekatan Pembelajaran Pengetahuan Sosial dalam Kurikulum Berbasis Komptenesi. Jurnal

 Ilmu Pendidikan.

Sari, T. T. (2017). Pendekatan Scientifik dalam Penerapan KKNI pada Pembelajaran IPS SD. Jurnal Pendidikan Dasar.

Dr. Hidayat, M.Si, dkk.(2018). Buku Ajar Pembelajaran Ilmu Pengetahuan Sosial Terpadu. Medan : Akasha Sakti.

 

Setiana Nana. Pembelajaran IPS Terintegrasi dalam Konteks Kurikulum 2013. Jurnal Pendidikan Dasar, 6 (2).

 

Komara Endang. Pendekatan Scientific Dalam Kurikulum 2013. https://www.academia.edu/4807142/PENDEKATAN_SCIENTIFIC_DALAM_KURIKULUM_2013_ENDANG_KOMARA_Guru_Besar (diakses pada 28 November 2020).

 

Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan Pendidikan. Pembelajaran Ips Di Sekolah Menengah Kejuruan.

 

Neliti. 2016. Model Pembelajaran Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS). Jurnal Penelitian Pendidikan, 33 (1).

 

................... 2002. Kurikulum dan Hasil Belajar Rumpun belajar Ilmu Sosial. Jakarta:  Depdiknas.

Sanjaya, W. (2005). Pembelajaran dalam Implementasi Kurikulum Berbasis Kompetensi. Jakarta: Prenada Media.

https://lmsspada.kemdikbud.go.id/mod/page/view.php?id=37403

https://www.slideshare.net/arif08/pendidikan-ips-di-sd

http://kkni.kemdikbud.go.id/asset/pdf/001-dokumen_kkni.pdf

https://id.wikipedia.org/wiki/KKNI

http://fiqirachman.blogs.uny.ac.id/2015/12/08/kerangka-kualifikasi-nasional-indonesia/

 

Aksi nyata modul 1.2

Berikut adalah link aksi nyata modul 1.2 program guru penggerak angkatan 9 Link aksi nyata modul 2.1